MOJOKERTO – Kasus dugaan penyebaran foto dan video intim seorang perempuan berinisial YDA (22) oleh mantan kekasihnya, APS (26), di Kota Mojokerto, Jawa Timur, masih bergulir di kepolisian. Meski laporan telah disampaikan lebih dari satu tahun lalu, perkara tersebut hingga kini belum menemui penyelesaian.
YDA, warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, melaporkan APS ke Polres Mojokerto Kota pada 28 Agustus 2025. APS yang diketahui merupakan warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, diduga menyebarkan foto, stiker, serta video pribadi korban melalui sejumlah percakapan WhatsApp dan Instagram.
Perkara ini menjadi perhatian lantaran terlapor disebut-sebut merupakan anak dari salah seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak 31 Januari 2026. Selanjutnya, penyidik kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 23 September dan 23 Oktober 2026.
Penerbitan sejumlah Sprindik tersebut disebut berkaitan dengan pergantian pejabat di lingkungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota yang saat ini menjabat, AKP M Kevin Ramadhan, disebut telah menginstruksikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan sehingga perkara yang telah berjalan cukup lama ini segera memperoleh kejelasan hukum.
Lamanya proses penanganan perkara menjadi perhatian, mengingat laporan telah disampaikan sejak Agustus 2025. Kepastian hukum menjadi hal penting bagi kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.
Dugaan penyebaran konten intim tanpa persetujuan merupakan persoalan serius yang dapat berdampak terhadap privasi, kehormatan, serta kondisi psikologis korban.
Namun demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. APS juga memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, YDA mendasarkan pengaduannya pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, laporan juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal-pasal lain yang disebutkan dalam laporan kepolisian.
Hingga berita ini disusun, perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, maupun kemungkinan penetapan tersangka belum diketahui secara pasti.
Publik pun menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum agar perkara ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan. (***)
Catatan redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak APS maupun Polres Mojokerto Kota guna menjaga keberimbangan informasi.






