JAKARTA – Dugaan praktik penyadapan ilegal yang disebut-sebut menyasar sejumlah pejabat tinggi negara menjadi perhatian publik. Informasi mengenai dugaan operasi pengintaian tersebut mencuat setelah beredar kabar adanya langkah penindakan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026) dini hari.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Berdasarkan keterangan sumber yang dikutip dalam informasi awal, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyadapan tersebut disebut-sebut berpusat di sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Lokasi itu diduga digunakan sebagai tempat koordinasi kegiatan pengumpulan informasi secara ilegal.
“Yang disadap salah satunya adalah Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy,” ungkap sumber tersebut.
Informasi yang sama menyebutkan, dugaan operasi tersebut diduga melibatkan sejumlah personel kepolisian, termasuk seorang perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) berinisial AS.
Sumber tersebut juga mengungkapkan adanya dugaan keterkaitan jaringan dengan sejumlah pejabat kepolisian, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak bertugas.
Dalam perkembangan informasi yang beredar, kegiatan penindakan disebut berlangsung sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 WIB. Sejumlah nama yang dikaitkan dengan perkara tersebut antara lain Irjen AS, Irjen EH, NS, Kombes FR, empat personel kepolisian lainnya, serta seorang pengacara berinisial MR.
Mereka dikabarkan dibawa untuk menjalani pemeriksaan di lingkungan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun, hingga kini, informasi mengenai identitas, status hukum, maupun keterlibatan masing-masing pihak masih memerlukan konfirmasi resmi dari institusi berwenang.
Selain itu, muncul pula kabar mengenai seorang jenderal polisi berpangkat bintang empat berinisial L yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Informasi mengenai penangkapan hingga kabar pembebasannya juga belum dapat dipastikan secara independen.
Di tengah berkembangnya isu tersebut, perhatian publik tertuju pada pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir ketika dimintai keterangan oleh awak media di Bareskrim Polri.
Dalam kesempatan itu, Isir memberikan tanggapan singkat yang mengindikasikan bahwa pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan informasi pada waktu yang tepat.
“Saya paham rekan-rekan lagi (kasak-kusuk membicarakan sesuatu)… Nanti ada saatnya, ya. Mungkin ndak lama lagi, ya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya penjelasan lebih lanjut dari Mabes Polri.
Publik kini menantikan klarifikasi resmi terkait kebenaran dugaan penyadapan, pihak-pihak yang disebut terlibat, serta langkah hukum yang telah dilakukan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar menyangkut pelanggaran internal institusi, melainkan juga berkaitan dengan keamanan komunikasi dan perlindungan informasi strategis negara.
Hingga terdapat keterangan resmi dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan, seluruh informasi mengenai pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai dugaan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. (Redaksi)
22 kunjungan





