banner 728x250

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Dua Perwira Tinggi Polri Ikut Terseret

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Perkembangan mengejutkan muncul dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan status hukum itu diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

banner 325x300

Tidak hanya Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka. Keduanya berinisial ASN dan EH.

Asep menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation serta melalui tahapan manajemen penanganan perkara.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Asep dalam keterangannya.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur resmi atau illegal tapping, akses ilegal (illegal access), serta dugaan penghapusan data elektronik.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas penyadapan diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi sebagaimana mestinya.

Sasaran penyadapan yang diungkap penyidik juga tidak terbatas pada Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha turut disebut masuk dalam daftar target.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelas Asep.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan ahli. Aparat juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.

Barang bukti yang dilaporkan meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta puluhan perangkat penyimpanan data berupa flashdisk.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik turut memeriksa satu orang berinisial SU. Namun, hingga pengumuman tersebut disampaikan, status SU masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka dilaporkan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian luas karena dugaan penyadapan menyangkut komunikasi Presiden dan sejumlah elemen penting dalam kehidupan bernegara.

Publik kini menunggu penjelasan lebih terperinci mengenai motif, mekanisme penggunaan sistem penyadapan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan tidak serta-merta menjadi putusan bersalah. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil. (Redaksi)

36 kunjungan
banner 325x300