REMBANG – Perseteruan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial WD (Widodo) dengan Kepala Desa Karanganyar berinisial SM semakin memanas. Kedua pihak kini saling melaporkan ke kepolisian setelah muncul dugaan hubungan terlarang antara WD dengan Zayyana Ilma (ZI), yang merupakan istri SM.
Terbaru, WD melalui tim kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik SM dan ZI ke Polres Rembang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, pemerasan, hingga pencemaran nama baik.
Dalam laporan itu, WD mengungkapkan adanya persoalan investasi atau kemitraan bisnis yang sebelumnya melibatkan dirinya bersama pihak terlapor. WD menduga terdapat penggunaan nota atau kuitansi fiktif (invoice bodong) yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Persoalan kerja sama bisnis tersebut kemudian berkembang menjadi konflik hukum yang semakin serius. Melalui kuasa hukumnya, WD mengklaim mengalami kerugian dan menduga adanya tindakan yang mengarah pada penipuan serta penggelapan dalam hubungan kemitraan tersebut.
Tidak hanya itu, WD juga melaporkan SM atas dugaan pemerasan. Dalam keterangannya, WD mengaku pernah dimintai sejumlah uang dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp6 miliar.
Permintaan uang tersebut diduga berkaitan dengan rekaman video yang disebut memperlihatkan hubungan intim antara WD dan ZI. WD mengklaim uang tersebut diminta agar rekaman video dimaksud tidak disebarluaskan atau diviralkan kepada masyarakat.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta membantah tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Dengan adanya laporan dari kedua belah pihak, penanganan perkara di Polres Rembang kini berkembang menjadi kasus saling lapor.
Sebelumnya, SM telah melaporkan WD atas dugaan perzinaan yang menyeret nama istrinya, ZI. Sementara itu, WD mengambil langkah hukum dengan melaporkan SM dan ZI atas dugaan penipuan, penggelapan, serta pemerasan.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik. Masyarakat kini menunggu langkah kepolisian dalam mengusut seluruh laporan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Redaksi)
101 kunjungan





