banner 728x250

Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Kapasitas ASN Daerah

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) di tingkat daerah, terutama dalam menghadapi tantangan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan adaptif.

Hal tersebut disampaikan Sugeng Hariyono saat menutup secara resmi kegiatan Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah Angkatan I dan Diklat Perencanaan Penganggaran Perangkat Daerah Angkatan I Tahun 2025 di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, pada Jumat, 2 Mei 2025. Sugeng mengungkapkan, bahwa pengembangan kompetensi ASN bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral yang harus dijalankan oleh setiap ASN untuk terus belajar dan berkembang dalam menghadapi tuntutan zaman.

banner 325x300

“ASN yang relevan adalah ASN yang selalu siap untuk menjawab tantangan dan perubahan zaman. Pengembangan kompetensi adalah suatu keharusan yang harus terus dijalani,” ujar Sugeng dalam sambutannya.

Sugeng juga menyampaikan, bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan pentingnya peningkatan kompetensi ASN melalui pembelajaran dan pelatihan yang berkelanjutan. Salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus adalah pengelolaan perbendaharaan keuangan daerah, yang merupakan bidang kritikal dalam menjaga integritas dan akuntabilitas keuangan daerah.

“Seorang bendahara daerah bukan hanya sekadar pencatat uang keluar dan masuk, namun juga sebagai penjaga integritas keuangan daerah. Seorang bendahara harus memahami regulasi dengan baik, paham teknologi, serta memiliki keberanian untuk menolak perintah yang melanggar aturan,” tegas Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan bahwa transformasi pengelolaan keuangan negara dan daerah saat ini semakin menuntut transparansi dan akuntabilitas. Proses ini sejalan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola keuangan, seperti UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, hingga UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sugeng juga menyampaikan, dalam hal perencanaan pembangunan, pemanfaatan teknologi informasi menjadi faktor utama yang harus diterapkan. Pemerintah terus mendorong penerapan prinsip e-government sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan modern.

“Perencanaan pembangunan bukan hanya soal pengelolaan data dan anggaran. Lebih dari itu, ini tentang visi yang ingin diwujudkan untuk meningkatkan daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sugeng.

Ia berharap agar pelaksanaan diklat ini dapat menghasilkan aparatur yang tidak hanya menguasai teknis pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan, tetapi juga memiliki komitmen terhadap etika publik, moralitas, serta tanggung jawab sosial yang tinggi.

Sebagai informasi, diklat tersebut diikuti oleh sejumlah ASN dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel serta memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, diklat ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas ASN dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang lebih terintegrasi, efisien, dan berbasis pada kinerja, yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah yang lebih baik.

(Edi D/Puspen Kemendagri)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *