banner 728x250

Adanya Dugaan Penyerobotan Lahan, Rudi Hartono Akan Membuat Laporan Resmi

Adanya Dugaan Penyerobotan Lahan, Rudi Hartono Akan Membuat Laporan Resmi
banner 120x600
banner 468x60

Investigasi88.com // Tulang Bawang Dugaan kasus penyerobotan tanah kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang, kasus ini melibatkan Ali Muhaidori, warga kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, yang diduga telah mengambil alih secara sepihak sebidang tanah milik Rudi Hartono, yang juga tinggal di wilayah yang sama.

Tanah tersebut diketahui telah bersertifikat Hak Milik dengan nomor 02122 atas nama Rudi Hartono, menurut pengakuan Rudi Hartono tanah seluas 4178 M² itu telah diserobot oleh Ali Muhaidori sejak sekitar Tiga tahun yang lalu dan bahkan telah disewakan kepada seseorang bernama Agung Purnomo selama dua tahun dengan nilai sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), tanpa seizin pemilik yang sah.

banner 325x300

Merasa dirugikan, Rudi Hartono yang di kuasakan sepenuh kepada Sunarno akan membuat laporan peristiwa tersebut ke pihak yang berwajib.

“Tanah saya diserobot tanpa izin, dan parahnya lagi disewakan kepada orang lain, ini jelas merugikan saya sebagai pemilik sah,” ujar Rudi Hartono kepada wartawan.

Sunarno mengecam keras tindakan yang dilakukan Ali Muhaidori, ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

“Tindakan ini sangat keterlaluan, berdasarkan Pasal 385 KUHP, pelaku penyerobotan tanah dapat dipidana penjara hingga empat tahun, bahkan jika masuk pekarangan orang lain tanpa izin, bisa dijerat Pasal 167 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan bulan.

Selain itu, sesuai Pasal 1365 KUH Perdata dan PP No. 51 Tahun 1960, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *