banner 728x250

Sungai Badas Tercemar, Limbah PT Mahatex Kediri Jadi Sorotan

Sungai Badas Tercemar, Limbah PT Mahatex Kediri Jadi Sorotan
banner 120x600
banner 468x60

KEDIRI // Investigasi88.com – Perusahaan tekstil PT Mahatex Indonesia yang berlokasi di wilayah Badas, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, limbah cair dari pabrik tersebut diduga sengaja dibuang ke aliran sungai melalui instalasi pipa, dengan kondisi berwarna coklat pekat, hangat, berbusa, dan berbau tidak sedap.

Fenomena pencemaran ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, warga sekitar juga pernah menggelar aksi demo menolak aktivitas pembuangan limbah pabrik yang meresahkan dan mencemari lingkungan. Kini, dugaan pencemaran kembali terungkap setelah tim investigasi dan warga mendapati aliran limbah cair mengalir langsung ke Sungai Badas.

banner 325x300

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa pembuangan limbah berlangsung setiap hari. “Airnya coklat pekat, hangat, sedikit berbau, dan berbusa. Itu dibuang lewat pipa yang langsung menuju sungai besar,” ungkapnya.

Hasil pantauan tim dilapangan pada hari Selasa (29/7/2025) menguatkan laporan warga. Terlihat pipa instalasi pembuangan yang bermuara langsung ke sungai besar Badas Pare dengan kondisi limbah seperti yang disebutkan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik tidak dijalankan sesuai aturan.

Menanggapi temuan tersebut, pihak DPD-YALPK Kota Kediri telah melayangkan surat resmi ke manajemen PT Mahatex Indonesia. Namun, menurut keterangan Mahfud selaku koordinator luar pabrik bersama beberapa perwakilan perusahaan, pihaknya mengklaim bahwa pengolahan limbah sudah sesuai SOP perusahaan. Akan tetapi, ketika ditanyakan terkait hasil limbah berwarna coklat pekat dan berbau, pihak perusahaan tidak memberikan jawaban jelas.

Ketua DPD-YALPK Kota Kediri, Arief, menegaskan bahwa permasalahan limbah Mahatex harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait.

“Aturan soal IPAL industri tekstil sudah jelas tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 serta Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021. Industri tekstil wajib memastikan limbah cair yang dibuang memenuhi baku mutu sesuai ketentuan, mulai dari kadar BOD, COD, TSS, pH, hingga parameter lainnya,” ucap Arief.

Ia menambahkan, “APH dan pemerintah daerah jangan hanya tutup mata. Jika dibiarkan, lingkungan akan semakin rusak akibat ulah pengusaha yang tidak bertanggung jawab. Perlu ada pengawasan, pembinaan, dan penindakan tegas.”

Sebagai langkah lanjutan, YALPK berencana melaporkan temuan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Mabes Polri, dengan harapan perusahaan yang terbukti melanggar aturan segera dikenai sanksi tegas.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *