Pati, 20 Agustus 2025 – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp3,1 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Perkara nomor 113/Pid.B/2025/PN.Pti ini menyeret nama seorang wanita muda, Anifah, yang kini duduk sebagai terdakwa.
Dalam sidang ketiga yang berlangsung pada Rabu (20/8/2025), majelis hakim yang dipimpin Ketua Budi Aryono, S.H., M.H., bersama anggota Dian Herminasari, S.H., M.H. dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., memeriksa dua saksi notaris, yakni Karina Komala Dewi dan Febya Chairun Nisa. Jaksa Penuntut Umum, Danang Seftrianto, S.H., M.H., menghadirkan keduanya untuk memperjelas alur dugaan penipuan yang menjerat terdakwa.
Anifah hadir di persidangan dengan didampingi dua pengacaranya. Mengenakan busana hitam putih, ia tampil percaya diri meski tengah berhadapan dengan kasus yang menuai perhatian publik di Pati.
Modus Penipuan Terungkap
Dalam keterangannya, para saksi mengungkap fakta bahwa terdakwa Anifah meyakinkan korban, Nurwiyanti atau akrab disapa Wiwied, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, untuk berinvestasi dalam usaha jual beli ayam, ternak ayam, hingga pakan ayam. Bahkan, terdakwa menyebut bekerja sama dengan Rumah Pemotongan Ayam (RPA) dan menjanjikan keuntungan (bagi hasil) antara 5 hingga 7 persen.
Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa usaha tersebut hanyalah tipuan belaka. Perusahaan yang diklaim terdakwa, yakni PT PUAS dan PT Mustika Jaya Abadi Kudus, terbukti fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak 2021, sedangkan PT Mustika Jaya Abadi bahkan tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.
Selain itu, uang yang diberikan korban tidak digunakan untuk usaha sebagaimana dijanjikan, melainkan dipinjamkan kepada pihak ketiga bernama Puji Supriyani alias Puput dengan bunga 10 persen. Ironisnya, dana yang dikembalikan ke korban seolah-olah berupa keuntungan investasi, ternyata hanyalah uang korban sendiri.
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Bukan Perkara Perdata
Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipelintir sebagai perkara perdata.
“Dari rangkaian persidangan, jelas terlihat ini murni pidana. Tidak ada hubungan hutang-piutang. Uang yang diklaim sebagai return investasi adalah uang korban sendiri. Bahkan, investasi ayam dan pakan tidak pernah ada, semua perusahaan fiktif,” tegas Teguh.
Ia juga meminta aparat penegak hukum agar menyeret suami terdakwa, Sony Febriardi Kurniawan, yang diduga turut terlibat sejak awal. Menurut Teguh, suami terdakwa bahkan sempat menukar jaminan tanah dengan aset miliknya di Rembang.
Korban Merasa Ditantang Hukum
Korban, Wiwied, mengaku kecewa lantaran terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian.
“Kalau ada niat mengembalikan, tentu saya bisa menerima. Tapi bukannya berusaha mengembalikan, terdakwa malah menantang untuk diproses hukum, seolah-olah punya backing. Sementara dia bisa membuka kafe Djoglo Pati yang modalnya miliaran, tapi untuk menyicil kerugian tidak mau,” ungkap Wiwied dengan nada kesal.
Kasus ini kini terus berlanjut dan menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Pati. Publik menunggu sikap tegas pengadilan dalam memberikan putusan terhadap terdakwa Anifah yang dianggap lihai menampilkan “gaya elit” di balik dugaan praktik penipuan miliaran rupiah.
(Edi D/PRIMA/**)