KEDIRI – Aktivitas perjudian sabung ayam kembali marak terjadi di wilayah Kabupaten Kediri. Kali ini, praktik ilegal tersebut berlangsung di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem. Dari pantauan warga, kegiatan sabung ayam itu kerap digelar di area lapangan terbuka maupun halaman rumah tertentu dan berlangsung hampir setiap hari.
Sejumlah warga sekitar mengaku sangat resah dengan adanya kegiatan tersebut. Selain menimbulkan kerumunan orang dari luar desa, praktik sabung ayam juga dikhawatirkan menimbulkan tindak kriminalitas lain seperti perkelahian, minuman keras, hingga praktik taruhan uang dalam jumlah besar.
“Sudah sering ada kerumunan orang di situ, apalagi setiap hari libur. Suaranya ribut, ayam-ayam dibawa banyak, jelas itu sabung ayam. Kami sebagai warga merasa tidak nyaman,” ungkap salah satu warga Desa Sumberejo, Senin (25/8/2025).
Warga juga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menindak tegas perjudian tersebut. “Kami mohon polisi tidak tutup mata. Karena ini jelas perjudian, melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” tambah warga lainnya.
Sesuai pasal 303 KUHP, perjudian termasuk tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukuman penjara maupun denda. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar pihak kepolisian dan pemerintah desa berkoordinasi untuk menutup praktik sabung ayam di Desa Sumberejo agar tidak semakin meluas.
Penulis : Anwar C