banner 728x250

Disoal Media Soal Taman Maramis, Kepala DLH Kota Probolinggo: Jangan Dimuat Dulu, Kami Koordinasi

Disoal Media Soal Taman Maramis, Kepala DLH Kota Probolinggo: Jangan Dimuat Dulu, Kami Koordinasi
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo Kota — Alih fungsi fasilitas umum kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kondisi **Taman Maramis** di Kota Probolinggo menuai keluhan warga setelah area ruang terbuka hijau (RTH) tersebut dimanfaatkan sebagai **tempat mangkal dan parkir gerobak pedagang kaki lima (PKL)**, bahkan sebagian gerobak terlihat **ditinggalkan dalam waktu lama di dalam area taman**.

Berdasarkan **pantauan langsung di lapangan**, keberadaan gerobak PKL di area taman dinilai **mengganggu fungsi utama RTH**, merusak estetika taman, serta mengurangi kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan taman sebagai ruang publik untuk rekreasi dan aktivitas sosial.

banner 325x300

Sejumlah warga menyampaikan kekhawatirannya bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, **fungsi ekologis dan sosial Taman Maramis akan semakin tergerus**, sementara ruang publik yang seharusnya bebas dari aktivitas komersial justru beralih fungsi secara perlahan.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, **Patrolihukum.net** melakukan konfirmasi resmi kepada **Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, Retno**, melalui pesan WhatsApp. Dalam tanggapannya, Retno menjelaskan bahwa **DLH memiliki kewenangan pengelolaan di dalam area taman**, namun persoalan di luar area taman tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan DLH.

“DLH Kota Probolinggo mengelola di dalam Taman Maramis, sedangkan di luar taman bukan kewenangan DLH. Itu terkait tupoksi dinas lain, seperti jalan di bawah PU dan Dishub, serta keberadaan PKL yang menjadi ranah DKUP dan juga Satpol PP,” ujar Retno dalam pesan tertulisnya. Jum’at (23/1/26)

Ia menegaskan bahwa **DLH tidak dapat memutuskan sendiri** terkait penertiban PKL di kawasan tersebut tanpa koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saya akan melaporkan dan mengoordinasikan dengan OPD terkait,” lanjutnya.

Namun demikian, Retno juga meminta agar **pernyataannya tidak langsung dimuat** sebelum adanya koordinasi internal dengan OPD terkait.

“Mohon maaf, jangan langsung ya. Saya harus koordinasikan dulu,” ujarnya.

Dalam komunikasi lanjutan, Retno juga menanyakan aspek administratif media, termasuk keberadaan **e-katalog**, dan menyampaikan bahwa **setelah koordinasi dilakukan**, informasi tersebut **dapat dimuat**.

Selain DLH, **Media ini** juga mengajukan konfirmasi resmi kepada **Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo** selaku instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kewenangan penertiban PKL dan pengamanan fasilitas umum.

Konfirmasi disampaikan langsung kepada **Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Rozi**, dengan pokok pertanyaan seputar **dasar kebijakan penggunaan area Taman Maramis oleh PKL**, **langkah konkret penertiban**, serta **waktu pelaksanaan tindakan di lapangan**.

Namun hingga **berita ini ditayangkan**, **belum ada tanggapan resmi dari Satpol PP Kota Probolinggo**, meskipun pesan konfirmasi telah diterima dengan tanda **centang dua** di aplikasi WhatsApp.

Pengamat tata kota menilai, persoalan PKL di ruang terbuka hijau kerap terjadi akibat **belum optimalnya koordinasi lintas OPD** serta **ketiadaan penataan terpadu** yang mengakomodasi kepentingan ekonomi warga tanpa mengorbankan fungsi ruang publik.

Warga berharap pemerintah daerah segera **memberikan kejelasan sikap**, baik melalui penertiban maupun penataan ulang lokasi PKL yang tidak melanggar fungsi RTH, agar **Taman Maramis kembali berfungsi sebagaimana mestinya**.

Media ini akan **terus membuka ruang hak jawab** bagi seluruh pihak terkait dan memperbarui informasi apabila terdapat **klarifikasi atau pernyataan resmi lanjutan** dari DLH, Satpol PP, maupun OPD lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (31/1/26), belum ada tindakan dari DLH, Satpol PP maupun OPD lainnya. Padahal media ini melakukan konfirmasi pada Jum’at (23/1/26). Lambannya penanganan terkait ini manjadi catatan media dan media ini terus akan mengawalnya…. Bersambung?

(Tim investigasi gabungan media online/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *