Investigasi88.com — Kepolisian Resor Sragen mengungkap kasus penganiayaan brutal yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah Kecamatan Sukodono. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan enam orang terduga pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari para pelaku yang ditangkap, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Kasus ini ditangani Unit Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sukodono. Korban, seorang pemuda bernama Toriki Salam (20), warga Kecamatan Gesi, mengalami luka serius akibat pengeroyokan yang terjadi pada Jumat malam (9/1/2026).
Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) dalam rentang waktu pukul 16.00 WIB hingga 18.30 WIB.
“Petugas berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama. Salah satu pelaku merupakan anak di bawah umur, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Mujiyanto dalam konferensi pers.
Peristiwa kekerasan ini bermula dari rasa sakit hati pelaku utama, Agus Setiawan alias Siwil. Ia tidak terima mengetahui mantan istrinya memiliki hubungan asmara dengan korban. Didorong emosi dan dendam pribadi, pelaku kemudian mengajak korban datang ke rumahnya.
Pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, korban diminta mendatangi rumah Agus Setiawan yang berada di Dukuh Munggur, Desa Pantirejo, Kecamatan Sukodono. Namun setibanya di lokasi, korban justru menjadi sasaran penganiayaan secara brutal oleh para pelaku.
Korban dipukul secara bergantian menggunakan tangan kosong dan helm, ditendang, ditampar, serta disikut. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, antara lain memar di bahu kanan, retak tulang bahu kiri, luka robek sepanjang kurang lebih 3 sentimeter di pelipis mata kiri, serta memar di bagian dahi, hidung, dan bawah mata kiri.
Usai kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan awal di Puskesmas Gesi. Karena kondisi luka yang cukup serius, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Sarila Husada Sragen untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk rontgen kepala dan punggung.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban membutuhkan perawatan intensif akibat benturan keras yang diterimanya selama aksi penganiayaan.
Enam pelaku yang telah diamankan polisi masing-masing berinisial Agus Setiawan alias Siwil (pelaku utama), Riki Korniawan, Prandiawan, Muhaimin Fachturrohhim, serta seorang pelaku anak berinisial I.A.S. (16). Sementara satu pelaku lainnya, berinisial P alias Pithik, masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah helm warna putih merek Cargloss yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
“Pelaku utama merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari Lapas Sragen pada November 2025. Motif utama penganiayaan adalah sakit hati. Sementara pelaku lain mengaku hanya ikut-ikutan atas perintah pelaku utama,” jelas AKP Mujiyanto.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian memastikan penanganan terhadap pelaku anak dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Menutup keterangannya, Kapolsek Sukodono mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan hukum kepada aparat penegak hukum,” tegas AKP Mujiyanto.
(Muhshoni/*)







