banner 728x250

Diduga Pungli Barkot Oknum ASN Tabrak Pasal 423 KUHP, Diminta Aph Tindak Tegas.

Diduga Pungli Barkot Oknum ASN Tabrak Pasal 423 KUHP, Diminta Aph Tindak Tegas.
banner 120x600
banner 468x60

Bualemo – Dugaan Praktik perdagangan dokumen yang di anjurkan pemerintah (Barkote) guna membantu meringankan beban hidup bagi rakyat kecil seperti petani dan nelayan, diduga di manfaatkan oleh oknum ASN, di sektor pertanian menjadi momok yang ramai di perbincangkan publik, yang berpotensi merugikan Negara dan masyarakat Kecamatan Bualemo, kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun Informasi yg di himpun media ini pada Februari 2026 dengan dugaan pungli dan penyalah gunaan kewenangan oleh oknum (ASN, SB) dengan jabatan sebagai kordinator penyuluh pertanian kecamatan bualemo, sehingga publik berharap agar instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) melakukan penegakan hukum yang transparan dan profesional, tampa pandang bulu tegakan supremasi hukum sekalipun langit akan runtuh, demi keadilan bagi masyarakat kecil,”ucap sumber yang enggan di publik namanya.

banner 325x300

Dalam hal ini masyarakat kecamatan bualemo, memberi harapan besar kepada aparat penegak hukum (APH) di banggai dalam hal ini, Polsek Bualemo, Polres Banggai, Polda Sulteng, untuk setitik keadilan yang pasti bukan mimpi yang tak ber penghujung, sehingga patut di duga Aph di Banggai mati suri,” tegasnya.

Oleh sebab itu awak media ini mencoba melakukan konfirmasi melalui telepon dan pesan was,ap kepada oknum (SB) namun sangat di sayangkan nomor hand poon awak media di blokir olehnya.

Yang lebih anehnya lagi, Dinas pertanian Bualemo saat dikonfirmasi awak media ini, menyatakan bahwa oknum ASN yang di maksud tidak lagi bertugas di bualemo, Laporkan saja ke polisi, penyuluh sekarang pegawai pusat bukan kewenangan kami lagi,” demi kian keterangan kepala dinas setempat.

Lebih lanjut lagi awak media mengkonfirmasi Kapolsek Bualemo, dengan tanggapan pihaknya telah mengambil langkah awal penyelidikan (lidik) dengan tujuan mencari apakah peristiwa tersebut dapat di kategorikan tindak pidana sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Dalam hal ini perlu kita ingat dn ketahui bersama yang di rugikan rakyat kecil di 20 Desa kecamatan bualemo, dan nampak jelas terjadi dugaan tabrak aturan pasal 423 KUHP penyalahgunaan kewenangan oleh oknum ASN, satu pelanggaran ini saja dapat di jadikan suatu pelanggaran hukum, apa lagi ada dugaan terjadi pula transaksi jual beli barkote oleh oknum tersebut yang sudah sepantasnya oknum tersebut di lakukan penahanan guna mencegah menghilangkan barang bukti, sesuai KUHPidana, Rakyat kecil hanya meminta setitik keadilan,” tutupnya. (Tim investigasi gabungan media online/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *