PEMALANG – Persoalan sosial yang sempat memicu perhatian warga di Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, akhirnya diselesaikan melalui jalur musyawarah. Mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat dan sejumlah saksi berlangsung setelah warga mendatangi sebuah rumah yang dihuni dua pria pada Minggu (5/7/2026).
Peristiwa tersebut bermula dari keresahan yang disampaikan sebagian warga terkait dugaan aktivitas kedua pria tersebut yang dinilai menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan sekitar. Kondisi itu kemudian memicu kedatangan sejumlah warga ke lokasi untuk meminta penjelasan.
Meski situasi sempat menjadi perhatian masyarakat sekitar, penyelesaian perkara tidak berlanjut ke proses hukum. Tokoh masyarakat bersama para pihak memilih menempuh jalur mediasi guna meredam ketegangan dan mencari solusi yang disepakati bersama.
Dalam musyawarah tersebut, kedua pria dimintai keterangan sekaligus memberikan klarifikasi atas persoalan yang menjadi perhatian warga. Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua pihak.
Isi surat pernyataan tersebut memuat komitmen kedua pria untuk tidak mengulangi aktivitas yang dipersoalkan oleh masyarakat. Selain itu, mereka juga menyatakan kesediaan menerima konsekuensi sosial apabila di kemudian hari kembali terjadi persoalan serupa.
Kesepakatan itu juga memuat poin bahwa apabila peristiwa serupa kembali terulang, keduanya bersedia tidak lagi berdomisili atau meninggalkan Kelurahan Purwoharjo sesuai hasil musyawarah yang telah disepakati bersama.
Penyelesaian melalui musyawarah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kondusivitas lingkungan sekaligus menghindari terjadinya konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar mengenai hasil mediasi di masyarakat. Tidak terdapat keterangan mengenai proses hukum maupun putusan pengadilan yang menetapkan adanya tindak pidana. Oleh karena itu, pemberitaan menggunakan istilah “diduga” dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Edi D/Red/**)














Respon (3)