
Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi Hukum | Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya
KOTA KEDIRI – Hukum yang besar bukanlah hukum yang keras.
Hukum yang besar adalah hukum yang adil, terukur, dan mampu menahan dirinya sendiri dari kesewenang-wenangan.
Di titik inilah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menemukan relevansinya. Ia bukan sekadar produk legislasi, melainkan pernyataan sikap negara: bahwa penahanan tidak boleh lagi menjadi alat tekanan, apalagi instrumen kekuasaan yang lepas kendali.
Selama bertahun-tahun, kita menyaksikan bagaimana penahanan kerap dilakukan dengan dalih klasik—kekhawatiran.
Kekhawatiran melarikan diri. Kekhawatiran menghilangkan barang bukti. Kekhawatiran mengulangi perbuatan.
Namun pertanyaannya sederhana:
sejak kapan “kekhawatiran” menjadi dasar yang cukup untuk merampas kemerdekaan seseorang?
Dari Asumsi ke Pembuktian: Perubahan yang Tak Bisa Ditawar
KUHAP Baru telah memutus mata rantai praktik lama itu.
Ia menggantikan ruang abu-abu dengan parameter yang tegas dan terukur.
Penahanan kini tidak bisa lagi berdiri di atas persepsi. Ia harus berpijak pada tindakan nyata:
1. Mangkir dari panggilan penyidik
2. Memberikan keterangan palsu
3. Menghilangkan barang bukti
4. Hingga upaya konkret melarikan diri
Ini adalah lompatan paradigma.
Dari hukum yang berbasis prasangka, menuju hukum yang berbasis fakta.
Sebagai praktisi, saya melihat ini bukan sekadar perubahan norma—ini adalah revolusi cara berpikir dalam sistem peradilan pidana.
Penahanan Bukan Lagi Hak, Tapi Ujian.
Kita harus berani mengatakan:
penahanan bukanlah hak mutlak aparat penegak hukum.
Ia adalah tindakan luar biasa yang hanya boleh dilakukan dalam kondisi yang benar-benar memenuhi syarat.
Dengan adanya ketentuan minimal dua alat bukti yang sah serta keharusan administrasi yang ketat, KUHAP Baru telah menempatkan penahanan sebagai ujian profesionalitas dan integritas aparat.
Siapa pun yang gegabah, akan berhadapan dengan konsekuensi hukum.
Siapa pun yang ceroboh, akan membuka ruang gugatan praperadilan.
Menguatkan Tersangka, Bukan Melemahkan Hukum.
Ada kekeliruan berpikir yang sering muncul:
bahwa memperketat penahanan berarti melemahkan penegakan hukum.
Saya tegaskan, itu keliru.
Justru sebaliknya, hukum yang kuat adalah hukum yang tidak takut diawasi.
Hukum yang berani dikoreksi adalah hukum yang memiliki legitimasi.
KUHAP Baru memberi pesan penting:
bahwa tersangka bukan objek, melainkan subjek hukum yang memiliki hak untuk dilindungi.
Dan ketika negara mulai menghormati hak tersangka, di situlah keadilan menemukan pijakannya yang paling jujur.
Catatan Kritis: Regulasi Tanpa Mentalitas Adalah Ilusi
Namun kita tidak boleh naif.
Sehebat apa pun regulasi, ia akan lumpuh jika tidak diiringi perubahan mentalitas.
KUHAP Baru hanya akan menjadi dokumen indah jika aparat masih berpikir dengan cara lama.
Di sinilah tantangan sesungguhnya:
apakah kita siap menahan diri, ketika hukum memberi kita kekuasaan?
Penutup: Saatnya Hukum Menjadi Cermin, Bukan Alat
Sebagai Praktisi Hukum, Saya berdiri pada satu keyakinan:
bahwa hukum tidak boleh menjadi alat untuk menundukkan, tetapi harus menjadi cermin untuk menegakkan keadilan.
KUHAP Baru telah membuka jalan.
Kini, pilihan ada pada kita semua—aparat, praktisi, dan masyarakat:
apakah kita akan tetap mempertahankan budaya lama,
atau berani melangkah menuju peradilan yang lebih bermartabat?
Dedy Luqman Hakim
Praktisi Hukum yang konsisten memperjuangkan keadilan substantif dan kepastian hukum di Indonesia.
(Red)






