banner 728x250

Kasus Kematian MHS di Percut Sei Tuan, Pengadilan Tinggi Militer Tegaskan Hukuman untuk Sertu Riza Pahlivi

Kasus Kematian MHS di Percut Sei Tuan, Pengadilan Tinggi Militer Tegaskan Hukuman untuk Sertu Riza Pahlivi
banner 120x600
banner 468x60

Medan — Pengadilan Tinggi Militer I Medan secara tegas menguatkan putusan hukuman terhadap oknum TNI, Sertu Riza Pahlivi, dalam perkara kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial MHS di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Dalam amar putusan banding Nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026), Majelis Hakim yang dipimpin Marsekal Immanuel P. Simanjuntak menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

banner 325x300

“Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan No. 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025 untuk selebihnya,” demikian amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer I Medan.

Dengan putusan tersebut, hukuman 10 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Militer I-02 Medan tetap berlaku. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp12 juta.

Kasus ini bermula pada Jumat malam, 24 Mei 2024, saat korban MHS berada di kawasan Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, tepatnya di bantaran rel kereta api wilayah Benteng Hulu, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat itu korban diketahui sedang menyaksikan aksi tawuran yang terjadi di lokasi.

Namun situasi berubah tragis ketika korban diduga mengalami tindakan kekerasan oleh terdakwa yang berada di lokasi kejadian. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada meninggalnya korban dan memicu perhatian publik serta desakan agar proses hukum dilakukan secara transparan.

Dalam proses persidangan sebelumnya di Pengadilan Militer I-02 Medan, majelis hakim menyatakan unsur pidana kelalaian yang menyebabkan kematian telah terpenuhi. Putusan tersebut kemudian diajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Militer I Medan memutuskan untuk menguatkan seluruh pokok putusan tingkat pertama.

Putusan banding ini sekaligus menjadi penegasan bahwa aparat penegak hukum militer tetap memiliki kewajiban menjaga akuntabilitas dan memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang melibatkan anggota TNI.

Keluarga korban sebelumnya diketahui berharap adanya keadilan atas meninggalnya MHS, sementara publik menyoroti pentingnya penanganan perkara secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap pelaku.

Dengan dikuatkannya putusan di tingkat banding, maka Sertu Riza Pahlivi dipastikan tetap harus menjalani hukuman pidana penjara sesuai vonis yang telah dijatuhkan pengadilan militer tingkat pertama. (Edi D/Red/**)

📚 Artikel Terkait:
banner 325x300