Surakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Perkara yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta sejak Desember 2025 itu, masih menyisakan tanda tanya besar terkait kepastian hukum.
Memasuki awal Mei 2026, publik belum mendapatkan kejelasan mengenai penetapan tersangka maupun progres penyidikan secara konkret. Minimnya informasi dari pihak kejaksaan memicu spekulasi dan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi penanganan perkara yang menyangkut anggaran publik.
Sejumlah kalangan menilai lambannya proses hukum ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Terlebih, kasus ini berkaitan dengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan pengembangan olahraga di daerah.
“Jika penanganan perkara tidak segera menunjukkan progres, maka kepercayaan publik bisa tergerus. Ini menyangkut uang negara yang seharusnya dikelola secara akuntabel,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan juga mengarah pada adanya pengembalian sejumlah dana ke pihak Kejaksaan Negeri Surakarta. Meski belum dirinci secara resmi, langkah tersebut dinilai sebagai indikasi adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran hibah tersebut.
Namun demikian, para ahli hukum menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Dalam kerangka hukum, proses penyidikan tetap harus dilanjutkan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana bagi pelaku tindak korupsi.
Selain itu, lambannya penanganan perkara juga dinilai tidak sejalan dengan semangat asas kepastian hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menekankan pentingnya proses hukum berjalan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Surakarta belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka atau kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan.
Di tengah ketidakpastian ini, masyarakat berharap adanya langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Kejelasan penanganan perkara dinilai penting, tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga integritas pengelolaan dana hibah yang memiliki peran strategis dalam mendukung prestasi atlet dan kemajuan olahraga di Kota Solo.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang akuntabel dan bebas dari intervensi. Publik menanti, apakah aparat penegak hukum mampu menjawab keraguan tersebut dengan tindakan nyata atau justru membiarkan perkara ini berlarut tanpa kepastian. (PRIMA/Edi D/**)







