TOILI – Suasana tenang di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, mendadak mencekam setelah munculnya dugaan aksi teror dan pengancaman menggunakan senjata tajam oleh seorang oknum warga. Insiden yang terjadi pada penghujung April ini akhirnya berlanjut ke ranah hukum setelah korban merasa keselamatan keluarganya terancam serius.
Roby A. Naser (40), seorang nelayan setempat, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Toili pada Minggu (03/05/2026). Langkah hukum ini diambil guna meminta perlindungan serta keadilan atas peristiwa traumatis yang menimpa istri dan rumah tangganya di saat dirinya tidak berada di tempat.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor Res Bgi/Sek-Toili, peristiwa tersebut bermula pada Kamis dini hari, 30 April 2026. Saat jarum jam menunjukkan pukul 03.30 WITA, istri pelapor sedang beraktivitas rutin di dapur untuk mempersiapkan dagangan nasi kuning.
Keadaan yang semula tenang berubah menjadi situasi berbahaya ketika seorang pria yang diidentifikasi berinisial N tiba-tiba masuk ke dalam rumah. Terlapor dilaporkan masuk melalui pintu belakang tanpa izin, yang memicu kepanikan seketika bagi penghuni rumah yang sedang bekerja sendirian.
Dalam keterangannya, pelapor menyebutkan bahwa oknum terlapor tidak datang dengan tangan kosong, melainkan membawa senjata tajam jenis parang. Kehadiran sosok bersenjata di dalam ruang privat pada dini hari tersebut menciptakan intimidasi psikologis yang mendalam bagi istri pelapor.
Tanpa mempedulikan etika dan aturan hukum, terlapor diduga melakukan penggeledahan secara sepihak di dalam rumah korban. Ia menyisir ruang demi ruang, termasuk kamar pribadi, dengan tujuan mencari keberadaan Roby A. Naser yang saat itu sedang tidak ada di lokasi kejadian.
Gagal menemukan sosok yang dicari, terlapor diduga melontarkan kalimat bernada ancaman kepada istri pelapor. “Jangan sembunyikan suami Ibu,” ujar terlapor sebagaimana tercantum dalam uraian kronologis kepolisian, yang merujuk pada upaya intimidasi agar korban menyerahkan suaminya.
Kejadian ini tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran hukum biasa, namun juga bentuk teror fisik dan mental terhadap perempuan. Istri pelapor yang tengah berjuang mencari nafkah melalui jualan nasi kuning kini dikabarkan mengalami trauma akibat aksi penggeledahan paksa dan ancaman senjata tajam tersebut.
Roby A. Naser, selaku pelapor, berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil saksi-saksi dan terlapor. Menurutnya, aksi masuk ke rumah orang lain tanpa izin apalagi membawa senjata tajam adalah perbuatan pidana yang tidak bisa ditoleransi dalam masyarakat yang taat hukum.
Sesuai dengan prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah, pihak kepolisian kini tengah mendalami motif di balik aksi nekat terlapor. Penyelidikan awal diharapkan mampu mengungkap apakah ada latar belakang sengketa tertentu atau murni tindakan kriminalitas spontan.
Di sisi lain, masyarakat Desa Dongin berharap agar penegakan hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu. Kehadiran aparat penegak hukum dalam menangani kasus pengancaman ini sangat dinantikan untuk mengembalikan rasa aman di tengah lingkungan pemukiman warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Toili telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut melalui Bripka Darminto. Kepolisian berkomitmen untuk memproses setiap laporan masyarakat sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (SOP) yang berlaku guna menciptakan kondusifitas di wilayah hukum Kabupaten Banggai.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh warga akan pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur komunikasi atau hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri. Publik kini menunggu langkah tegas dari otoritas berwenang untuk memastikan supremasi hukum tetap tegak di wilayah Toili Barat.







