banner 728x250

Ketua Umum PRIMA Kecam Aksi Premanisme di Toili, Desak Polres Banggai Segera Tangkap Pelaku Pengancaman ​

Ketua Umum PRIMA Kecam Aksi Premanisme di Toili, Desak Polres Banggai Segera Tangkap Pelaku Pengancaman ​
banner 120x600
banner 468x60

 

TOILI – Dugaan aksi premanisme yang menimpa keluarga seorang warga di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, memicu reaksi keras dari kalangan pers nasional. Insiden pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) yang dialami keluarga Roby A. Naser ini dinilai bukan sekedar tindak pidana biasa, melainkan ancaman nyata terhadap rasa aman di tengah masyarakat.

banner 325x300

​Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius, angkat bicara dengan nada tinggi. Ia mengecam keras tindakan oknum berinisial N yang diduga melakukan intimidasi fisik dan mental terhadap istri korban dengan membawa senjata tajam ke dalam ruang privat pada dini hari.

​”Kami mengecam segala bentuk tindakan premanisme, apalagi jika hal ini memiliki keterkaitan dengan ketidaksenangan terhadap suatu informasi atau pemberitaan. Seharusnya, jika ada perselisihan, dilakukan klarifikasi atau dialog, bukan justru melakukan cara-cara barbar yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Hermanius dalam pernyataan resminya.

​Hermanius meminta dengan tegas kepada jajaran Polres Banggai, khususnya Polsek Toili, agar laporan yang telah terdaftar dengan bukti STPL tertanggal 03 Mei 2026 tersebut segera ditindaklanjuti secara cepat dan transparan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus memberikan efek jera agar aksi serupa tidak terulang kembali di wilayah hukum Banggai.

​Lebih lanjut, Ketua Umum PRIMA ini mengingatkan bahwa tindakan terlapor yang masuk ke rumah tanpa izin dan melakukan pengancaman dapat dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku dapat dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas kepemilikan dan penggunaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana yang berat.

​Tak hanya itu, jika tindakan ini terbukti sebagai bentuk intimidasi untuk menghalangi tugas-tugas kemasyarakatan atau kontrol sosial, pelaku juga bisa berhadapan dengan konsekuensi hukum yang lebih serius. “Polisi tidak boleh lembek terhadap premanisme. Keamanan warga adalah hukum tertinggi,” tambah Hermanius dengan tajam.

​Berdasarkan laporan kronologis, kejadian mencekam ini berlangsung pada 30 April 2026 pukul 03.30 WITA. Saat istri korban sedang menyiapkan dagangan nasi kuning, terlapor menyelinap masuk melalui pintu belakang sambil menghunus parang, menciptakan situasi yang sangat traumatis bagi seorang wanita yang tengah bekerja sendirian.

​Kritik pedas pun dialamatkan pada pola-pola intimidasi yang menyasar anggota keluarga. Hal ini dinilai sebagai tindakan pengecut yang hanya dilakukan oleh pihak yang anti-kritik dan buta hukum. Profesionalisme Polri dalam menangani kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.

​Dalam kacamata jurnalistik dan kontrol sosial, setiap keberatan terhadap suatu isu harus diselesaikan melalui mekanisme yang beradab. “Dunia sudah modern, jika ada yang salah, luruskan dengan fakta, bukan dengan parang. Premanisme adalah bukti nyata kemunduran berpikir,” sentil Hermanius dalam kritiknya yang pedas.

​Pihak PRIMA berkomitmen akan terus mengawal jalannya kasus ini hingga meja hijau. Organisasi ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi siapapun untuk merasa kebal hukum (impunitas), terutama bagi mereka yang menggunakan kekerasan fisik untuk menekan pihak lain di wilayah Sulawesi Tengah.

​Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Kapolres Banggai untuk membuktikan bahwa institusi kepolisian tetap menjadi garda terdepan dalam memberantas premanisme. Ketegasan polisi dalam menangkap pelaku akan menjadi barometer kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Toili dan sekitarnya.

​Secara kode etik, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, fakta adanya laporan resmi dan bukti ancaman fisik menjadi dasar yang kuat bagi media untuk terus menyuarakan keadilan bagi korban yang tertindas.

​Menutup pernyataannya, Hermanius mengingatkan bahwa penundaan keadilan adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri. Polres Banggai diharapkan segera menjemput paksa terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum demi menjaga kondusifitas dan ketertiban umum di Kabupaten Banggai.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *