KEDIRI — Di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat, jutaan masyarakat Indonesia menghadapi persoalan yang sama: utang.
Mulai dari pinjaman online yang menjerat, kredit kendaraan yang macet, hingga pembiayaan usaha yang gagal bayar.
Di balik angka-angka tersebut, muncul satu ketakutan yang terus menghantui para debitur: apakah tidak mampu membayar utang bisa berujung penjara?
Pertanyaan ini bukan sekadar kekhawatiran biasa.
Di lapangan, banyak masyarakat hidup dalam tekanan psikologis akibat ancaman yang dilontarkan oleh oknum penagih utang.
Kalimat seperti “akan dipolisikan”, “akan dipenjara”, hingga “akan ditangkap” kerap dijadikan senjata intimidasi untuk memaksa pembayaran.
Sebagai Praktisi Hukum yang selama bertahun-tahun mendampingi baik debitur maupun kreditur dalam berbagai sengketa keuangan, Saya melihat bahwa ketidaktahuan masyarakat terhadap batas hukum perdata dan pidana telah menciptakan ruang yang subur bagi penyalahgunaan dan tekanan yang tidak berdasar hukum.
Faktanya, hukum Indonesia secara tegas melarang Pemenjaraan seseorang hanya karena tidak mampu membayar utang.
Ketidakmampuan Membayar Utang Bukan Kejahatan
Dalam sistem hukum Indonesia, hubungan utang-piutang lahir dari suatu perjanjian. Artinya, sengketa yang muncul akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana.
Perlindungan paling kuat bagi debitur tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara atau kurungan hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian utang-piutang.
Prinsip tersebut juga telah diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui berbagai putusan yang menjadi pedoman penegakan hukum nasional.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 93 K/Kr/1969 secara tegas menyatakan bahwa sengketa utang-piutang merupakan sengketa perdata. Sementara Putusan Mahkamah Agung Nomor 325 K/Pid/1985 menegaskan bahwa sengketa perdata tidak dapat dipidanakan.
Dengan demikian, seseorang yang gagal membayar utang karena bangkrut, kehilangan pekerjaan, usaha merugi, atau mengalami musibah ekonomi tidak dapat dipenjara hanya karena kondisi tersebut.
Dalam perspektif hukum, kondisi demikian disebut sebagai wanprestasi, yaitu tidak terpenuhinya kewajiban sebagaimana diperjanjikan.
Konsekuensinya adalah gugatan perdata, bukan proses pidana.
Mengapa Banyak Debitur Tetap Berakhir di Kepolisian?
Inilah bagian yang sering disalahpahami masyarakat.
Banyak orang mengira mereka dipidana karena tidak mampu membayar utang. Padahal, ketika ditelusuri lebih jauh, yang menjadi objek pidana bukanlah utangnya, melainkan tindakan melawan hukum yang dilakukan sebelum atau saat utang itu diperoleh.
Di sinilah garis pembatas antara perkara perdata dan pidana menjadi sangat tipis.
Apabila sejak awal seseorang menggunakan identitas palsu, memberikan keterangan bohong, memakai jaminan palsu, atau menciptakan rangkaian kebohongan untuk memperoleh uang dari korban, maka unsur pidana dapat muncul.
Perbuatan tersebut masuk dalam kategori penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional yang baru.
Contohnya, seseorang mengaku memiliki proyek bernilai miliaran rupiah yang sebenarnya tidak pernah ada, lalu meminta modal kepada investor. Atau seseorang menjaminkan sertifikat tanah palsu untuk memperoleh pinjaman dalam jumlah besar.
Dalam kasus seperti itu, yang dipidana bukan kegagalan membayar utangnya, melainkan tipu muslihat yang digunakan untuk memperoleh uang tersebut.
Penggelapan dan Cek Kosong Juga Bisa Menjadi Pintu Masuk Pidana
Selain penipuan, perkara utang-piutang dapat berubah menjadi perkara pidana apabila ditemukan unsur penggelapan.
Misalnya seseorang meminjam kendaraan dengan alasan untuk disewa atau digunakan sementara, namun tanpa izin pemilik justru menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain demi keuntungan pribadi.
Perbuatan semacam ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan karena terdapat penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan oleh pemilik barang.
Demikian pula dalam kasus penggunaan cek atau bilyet giro kosong sebagai alat pembayaran utang.
Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya telah memberikan pandangan bahwa penggunaan cek kosong yang sejak awal diketahui tidak memiliki dana dapat menjadi indikasi adanya unsur penipuan.
Artinya, yang dipersoalkan bukan utangnya, tetapi tindakan manipulatif yang dilakukan untuk mengelabui pihak lain.
Ancaman Debt Collector Tidak Selalu Benar
Fenomena yang paling sering ditemukan saat ini adalah maraknya intimidasi terhadap debitur, khususnya oleh penagih utang dari pinjaman online ilegal.
Mulai dari ancaman penyebaran data pribadi, teror melalui telepon, intimidasi terhadap keluarga, hingga pencemaran nama baik di media sosial.
Padahal, tindakan tersebut justru dapat berpotensi melanggar hukum.
Masyarakat harus memahami bahwa penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.
Tidak ada satu pun ketentuan yang memberikan kewenangan kepada debt collector untuk mengintimidasi, mengancam, atau mempermalukan seseorang demi memaksa pembayaran.
Dalam kondisi tertentu, justru penagih utang yang dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum apabila melakukan pemerasan, ancaman, penyebaran data pribadi, atau bentuk tekanan lainnya yang melanggar hukum.
Solusi Hukum Bagi Debitur yang Terlilit Utang
Menghadapi utang yang menumpuk tidak boleh dilakukan dengan cara melarikan diri atau menghilang. Sikap tersebut justru sering memicu konflik yang lebih besar.
Langkah paling tepat adalah membuka komunikasi dengan kreditur dan mencari solusi hukum yang tersedia.
Debitur dapat mengajukan restrukturisasi utang berupa perpanjangan tenor, penurunan bunga, atau penghapusan sebagian denda.
Untuk utang berskala besar, hukum Indonesia juga menyediakan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Melalui mekanisme ini, debitur memperoleh perlindungan hukum untuk menyusun rencana pembayaran yang realistis tanpa tekanan yang melanggar hukum.
Hukum Harus Menjadi Pelindung, Bukan Alat Intimidasi
Utang memang wajib dibayar. Kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab moral sekaligus hukum yang melekat pada setiap debitur.
Namun negara juga memberikan perlindungan yang tegas bahwa kemiskinan, kebangkrutan, atau ketidakmampuan ekonomi bukanlah tindak pidana.
Masyarakat harus memahami perbedaan mendasar antara wanprestasi dan kejahatan. Tidak semua utang yang macet dapat dibawa ke ranah pidana. Sebaliknya, tidak semua kreditur berhak menggunakan ancaman penjara untuk menagih haknya.
Hukum hadir untuk menjaga keseimbangan antara hak kreditur dan perlindungan terhadap debitur. Ketika sengketa utang dipahami secara benar, maka ruang intimidasi akan tertutup dan keadilan dapat ditegakkan secara bermartabat.
“Jangan takut menghadapi utang secara hukum, tetapi jangan pernah menggunakan kebohongan untuk memperoleh utang.
Ketidakmampuan membayar bukan kejahatan, namun tipu muslihat adalah pintu masuk menuju pidana.”
— Dedy Luqman Hakim, S.H. Praktisi Hukum, Ketua LBH CAKRAM Kediri Raya & Biro Hukum GRIB JAYA DPC Kota Kediri












Respon (2)