PROBOLINGGO – Kondisi sarana pengelolaan sampah di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya viral di media sosial dan sejumlah portal berita terkait kontainer pengangkut sampah yang menyebabkan sampah tercecer di jalan, kini perhatian masyarakat tertuju pada keberadaan kontainer bak sampah yang telah keropos namun masih digunakan untuk operasional.
Salah satu kontainer yang menjadi sorotan berada di pinggir Jalan Raya Kropak–Probolinggo, Kecamatan Bantaran, tepatnya di dekat area makam dan Yayasan Rohmatul Ummah. Kontainer bernomor A-13 tersebut tampak mengalami kerusakan dan keropos pada beberapa bagian, namun masih difungsikan sebagai tempat penampungan sampah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengakui masih banyak kontainer sampah yang kondisinya sudah tua dan membutuhkan penggantian.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sebenarnya telah menerima usulan pengadaan dan peremajaan kontainer dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi membuat penggantian harus dilakukan secara bertahap.
“Memang kontainer bak sampah yang ada di daerah jumlahnya banyak sekali. Yang sudah tua dan harus diganti sekitar 60 sampai 70 unit. DLH sudah berulang kali mengajukan penggantian kepada kami, tetapi kondisi anggaran daerah saat ini masih terbatas karena harus dibagi untuk berbagai kebutuhan lainnya,” kata Ugas Irwanto saat dikonfirmasi Patrolihukum.net. Minggu (7/6/26)
Ia menjelaskan, pada tahun ini Pemkab Probolinggo telah menganggarkan pengadaan sekitar 20 hingga 21 unit kontainer baru sebagai langkah awal peremajaan armada dan fasilitas persampahan.
“Kami cicil pengadaannya. Tahun ini sekitar 20 atau 21 unit yang sudah dianggarkan. Nanti akan kami lanjutkan lagi secara bertahap sampai seluruh kontainer yang rusak bisa diganti,” ujarnya.
Ugas menegaskan, persoalan kontainer sampah yang rusak telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan telah masuk dalam atensi Bupati Probolinggo.
Meski demikian, menurutnya, kontainer yang mengalami kerusakan masih harus tetap digunakan karena kebutuhan pelayanan persampahan kepada masyarakat tidak bisa dihentikan begitu saja.
“Kalau ditutup atau tidak digunakan sementara, pelayanan pengangkutan sampah bisa terganggu. Sementara volume sampah di Kabupaten Probolinggo cukup besar. Jadi walaupun kondisinya rusak, sementara waktu masih tetap digunakan karena kebutuhan pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ugas menyebut volume sampah di Kabupaten Probolinggo mencapai hampir 500 ton per hari. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana persampahan yang memadai.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mulai melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga guna mengurangi beban tempat penampungan sementara dan tempat pembuangan akhir.
“Persoalan sampah ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Sampah seharusnya sudah dipilah dari rumah tangga. Dengan begitu volume yang masuk ke tempat penampungan bisa berkurang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Roby, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan Patrolihukum.net. Konfirmasi telah disampaikan sejak Sabtu (6/6/2026), namun belum memperoleh jawaban.
Patrolihukum.net tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak DLH Kabupaten Probolinggo apabila di kemudian hari ingin memberikan penjelasan terkait kondisi kontainer sampah yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.
Pewarta: Edi Darminto
Editor: Redaksi














Respon (1)