banner 728x250

Gabungan Media dan GWI Temukan Dugaan Penjualan Obat Keras Daftar G Berkedok Toko Kosmetik di Pondok Aren

Gabungan Media dan GWI Temukan Dugaan Penjualan Obat Keras Daftar G Berkedok Toko Kosmetik di Pondok Aren
banner 120x600
banner 468x60

Tangerang Selatan – Gabungan sejumlah awak media bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menemukan sebuah kios yang diduga menjual obat keras tertentu (Daftar G) secara ilegal dengan kedok toko kosmetik di kawasan Jalan AMD, Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Rabu (8/7/2026).

Temuan tersebut diperoleh saat gabungan media bersama GWI melakukan kegiatan sosial kontrol dan pemantauan terhadap dugaan maraknya peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

banner 325x300

Dalam pemantauan di lokasi, tim mencurigai aktivitas sebuah kios kosmetik yang terlihat ramai didatangi kalangan anak muda. Pengunjung datang dan keluar dalam waktu relatif singkat sehingga memunculkan dugaan adanya aktivitas selain penjualan produk kosmetik.

Untuk memastikan dugaan tersebut, tim melakukan observasi di sekitar lokasi. Salah seorang pembeli yang baru keluar dari kios mengaku telah membeli obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex). Pembeli tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

“Saya habis beli Tramadol sama Trihex, Bang,” ujarnya kepada tim media.

Berdasarkan keterangan tersebut, awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada penjaga kios terkait dugaan penjualan obat keras tersebut.

Namun, upaya konfirmasi tidak mendapat respons kooperatif. Menurut keterangan gabungan media, situasi justru memanas ketika penjaga kios diduga melakukan tindakan intimidatif dengan mengangkat balok kayu dan berusaha menyerang salah seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Peristiwa tersebut disebut telah direkam dalam bentuk video oleh anggota tim media yang berada di lokasi sebagai dokumentasi.

Gabungan media bersama GWI menyayangkan dugaan intimidasi terhadap insan pers. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap dugaan penghalangan maupun intimidasi terhadap kerja jurnalistik perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Selain dugaan intimidasi terhadap jurnalis, gabungan media juga menyoroti dugaan peredaran obat keras Daftar G tanpa izin yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran.

Sebelumnya, pada Minggu (5/7/2026), gabungan media mengaku menemukan kios serupa di lokasi berbeda yang juga diduga menjual obat keras Daftar G secara bebas. Temuan tersebut telah disampaikan kepada Kapolres Tangerang Selatan melalui pesan WhatsApp.

Dalam pesan yang diterima tim media, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan dan meminta agar setiap dugaan lokasi yang masih beroperasi segera dilaporkan.

“Terima kasih informasinya. Kalau ada yang indikasi masih buka agar sampaikan ke saya dan datang ke Polres, nanti langsung dipimpin Pak Wakapolres untuk tempat yang diduga,” demikian isi pesan singkat yang disampaikan Kapolres kepada tim media.

Atas temuan tersebut, Gabungan Media bersama GWI mendesak Polres Tangerang Selatan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Gabungan media juga menyatakan akan menyampaikan hasil temuan dan dokumentasi yang dimiliki kepada instansi terkait, termasuk Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan penegakan hukum.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan dari pihak Gabungan Media serta GWI. Dugaan penjualan obat keras tanpa izin maupun dugaan intimidasi terhadap jurnalis masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi resmi dari pengelola kios yang bersangkutan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Edi D/Bbg/PRIMA/**)

📚 Artikel Terkait:
banner 325x300

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *