Tangerang | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menilai kemampuan anak dalam mengakses teknologi digital belum diimbangi kecakapan untuk mengenali dan menghadapi risiko kekerasan di internet. Anak-anak kini semakin cepat terhubung dengan berbagai layanan dan konten daring, tetapi pemahaman mereka mengenai bahaya yang mungkin muncul belum berkembang sejalan. Kesenjangan tersebut membuat perlindungan anak di ruang digital menjadi perhatian penting, terutama ketika penggunaan internet hadir dalam kegiatan belajar, komunikasi, hiburan, dan interaksi sehari-hari.
Pernyataan itu disampaikan dalam lokakarya pengintegrasian perlindungan anak di ruang digital ke dalam kebijakan daerah, yang berlangsung di Tangerang, Banten, pada Selasa. Forum tersebut membahas perlunya memasukkan perlindungan digital ke dalam perencanaan dan kebijakan pemerintah daerah. Dengan demikian, isu keselamatan anak tidak hanya ditangani melalui imbauan kepada keluarga, tetapi juga menjadi bagian dari upaya kelembagaan yang dapat dijalankan secara terarah. Pemerintah daerah dinilai memiliki peran untuk memastikan langkah perlindungan sesuai dengan kebutuhan anak dan kondisi setempat.
Arifah menekankan bahwa peningkatan akses internet membawa peluang sekaligus tanggung jawab. Anak dapat memperoleh informasi dan berkomunikasi dengan lebih mudah, namun mereka juga berhadapan dengan risiko seperti perundungan daring, paparan konten yang tidak sesuai, penipuan, serta eksploitasi. Tanpa bekal pemahaman yang memadai, anak mungkin kesulitan membedakan interaksi aman dari situasi yang membahayakan, atau mengetahui kepada siapa mereka perlu meminta bantuan. Karena itu, kemampuan menggunakan perangkat saja tidak cukup; anak juga perlu dibekali pengetahuan tentang privasi, batasan, dan tindakan saat menghadapi ancaman.
Kesenjangan kecepatan anak mengakses internet dan kesiapan mereka memahami risikonya menunjukkan perlunya pendekatan yang menyeluruh. Edukasi literasi digital dapat membantu anak mengambil keputusan lebih aman, sementara orang tua, pendidik, dan pemerintah perlu menyediakan pendampingan serta saluran pelaporan yang mudah dijangkau. Kebijakan daerah yang berpihak pada perlindungan anak dapat memperjelas pembagian peran, memperkuat koordinasi, dan mendorong pencegahan sejak dini. Dengan langkah tersebut, pemanfaatan teknologi dapat tetap memberi manfaat tanpa mengabaikan hak anak untuk merasa aman di ruang digital.Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat bahwa masih banyak anak di Indonesia menghadapi berbagai bentuk kekerasan digital. Temuan ini menjadi perhatian penting ketika akses internet anak semakin meningkat dan ruang digital semakin dekat dengan kehidupan mereka. Survei tersebut menunjukkan bahwa pengalaman anak di lingkungan digital tidak selalu aman. Di bentuk kekerasan yang disebutkan ialah perundungan siber dan kekerasan seksual nonkontak. Keduanya memperlihatkan bahwa risiko yang dihadapi anak dapat hadir melalui interaksi dan pengalaman di ruang digital, sehingga perlindungan perlu menjadi perhatian bersama.
Perundungan siber merupakan salah satu contoh yang dicatat dalam survei. Keberadaannya menegaskan bahwa pengalaman digital anak dapat mencakup perlakuan yang menyakiti atau merugikan mereka. Selain itu, SNPHAR 2024 juga mencatat kekerasan seksual nonkontak. Penyebutan dua bentuk tersebut memberi gambaran mengenai keragaman pengalaman kekerasan digital yang dialami anak, tanpa berarti bahwa seluruh pengalaman anak sama. Temuan survei menjadi dasar untuk melihat kerentanan anak secara lebih serius, terutama saat mereka menggunakan internet dan berhadapan dengan berbagai bentuk interaksi di ruang digital. Perhatian terhadap persoalan ini tidak perlu menunggu hingga pengalaman tersebut dianggap biasa atau diabaikan.
Catatan SNPHAR 2024 juga mengingatkan bahwa peningkatan akses internet perlu disertai perhatian terhadap keselamatan dan perlindungan anak. Anak merupakan kelompok yang rentan terhadap kekerasan digital, sebagaimana tercermin dari temuan tentang perundungan siber dan kekerasan seksual nonkontak. Karena itu, pembahasan mengenai penggunaan internet anak tidak cukup hanya menyoroti peluang dan kemudahan akses. Pengalaman kekerasan yang tercatat dalam survei perlu ikut dipertimbangkan saat keluarga, masyarakat, dan pihak terkait memikirkan perlindungan di ruang digital. Dengan mengakui adanya kerentanan tersebut, perhatian dapat diarahkan pada pentingnya memastikan anak memperoleh perlindungan ketika beraktivitas secara daring. Temuan ini memberi konteks bagi sorotan terhadap keamanan anak di tengah akses internet yang meningkat, tanpa mengabaikan pengalaman yang telah dicatat oleh survei nasional tersebut.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa persentase anak yang menggunakan internet meningkat dalam empat tahun terakhir. Pada 2020, angkanya tercatat sebesar 49,59 persen. Pada 2024, persentase tersebut mencapai 73,90 persen. Dengan demikian, porsi anak pengguna internet bertambah 24,31 poin persentase selama periode itu. Data tersebut menggambarkan semakin luasnya penggunaan internet di kalangan anak, sekaligus menjadi gambaran penting untuk memahami perubahan aktivitas mereka di ruang digital. Angka ini menunjukkan perkembangan jumlah pengguna, bukan dengan sendirinya menjelaskan seluruh alasan di balik peningkatan tersebut.
Arifah Fauzi menempatkan bertambahnya jumlah anak yang menggunakan internet sebagai salah satu konteks kerentanan anak di ruang digital. Semakin banyak anak yang hadir dan beraktivitas di dunia maya berarti perlindungan mereka di lingkungan tersebut menjadi perhatian yang semakin relevan. Kerentanan yang dimaksud perlu dipahami dalam kaitannya dengan meningkatnya keterlibatan anak di internet, tanpa menganggap bahwa data persentase itu secara langsung membuktikan terjadinya kekerasan digital atau menerangkan faktor lain yang mendorong perubahan. Angka BPS dan keterangan Arifah memberikan konteks untuk membahas pentingnya perlindungan, sementara keduanya memiliki lingkup informasi yang berbeda.
Arifah juga menjelaskan bahwa penggunaan internet untuk kegiatan belajar selama pandemi COVID-19 berlanjut. Dalam keterangannya, kebiasaan tersebut berkaitan dengan kondisi ketika anak-anak kemudian semakin leluasa berselancar di dunia maya. Penjelasan ini memberi latar mengenai keberlanjutan penggunaan internet untuk belajar dan ruang gerak anak saat mengakses internet. Paparan tersebut tidak perlu diperluas menjadi klaim mengenai penyebab lain yang tidak disebutkan. Bersama data BPS, keterangan Arifah memperlihatkan bahwa kenaikan akses internet anak dan kelanjutan penggunaannya untuk belajar merupakan konteks yang patut diperhatikan ketika membicarakan keselamatan anak di ruang digital.
Penguatan perlindungan anak di ruang digital ditempuh melalui kebijakan yang menetapkan kerangka tata kelola sekaligus arah kerja lintas sektor. Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Peraturan ini dikenal sebagai PP Tunas. Kehadirannya menandai perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, seiring meningkatnya akses internet anak dan sorotan terhadap risiko kekerasan digital. Kebijakan tersebut menjadi salah satu landasan yang disebut dalam upaya memperkuat pelindungan anak di ranah dalam jaringan, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik.
Kerangka itu kemudian diperkuat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang peta jalan pelindungan anak di ranah dalam jaringan. Peta jalan tersebut memberi arah kebijakan untuk mendorong perlindungan anak secara lebih terstruktur. Dalam penyampaiannya, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyebut tiga strategi utama yang menjadi bagian dari peta jalan, yakni pencegahan, penanganan, dan kolaborasi. Ketiganya menggambarkan pendekatan yang mencakup upaya mengurangi risiko, merespons persoalan, serta melibatkan kerja bersama. Dengan demikian, peta jalan tidak hanya bertumpu pada satu jenis langkah, tetapi merangkum beberapa strategi yang saling melengkapi dalam tujuan perlindungan anak di lingkungan digital.
Strategi pencegahan menempatkan pengurangan risiko sebagai unsur penting dalam pelindungan anak, sementara penanganan menegaskan perlunya perhatian terhadap persoalan yang muncul. Strategi kolaborasi menunjukkan bahwa perlindungan di ranah dalam jaringan menjadi agenda yang memerlukan keterlibatan berbagai pihak.
Baca juga: Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari | Motif Aneh di Balik Tindak Kekerasan di Senayan City | Peningkatan Kasus Influenza di Surabaya Meningkat, Imbauan untuk Warga











