MAJALENGKA – Seorang pria berinisial IM (35), yang dikenal sebagai pengajar mengaji di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap empat anak perempuan yang masih di bawah umur. Pelaku diduga memanfaatkan kegiatan pembelajaran ibadah di sebuah musala untuk melancarkan aksinya.
Kasus tersebut terungkap setelah para korban yang mengalami trauma akhirnya berani menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Majalengka.
Dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka pada Jumat (16/10/2026), IM dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan penutup wajah. Polisi menyebut dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Saat dimintai keterangan oleh Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, tersangka sempat memberikan jawaban singkat berupa permintaan maaf.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai motif perbuatannya, IM mengaku melakukan tindakan tersebut karena keinginan pribadi.
“Alasannya… pengen, Pak,” ujar IM saat ditanya dalam konferensi pers.
Pernyataan itu mendapat teguran tegas dari Kapolres Majalengka. Aldy mengingatkan bahwa tindakan tersangka tidak hanya merugikan para korban, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengajar agama.
“Ustaz naon (apa) gitu teh, kamu jangan bikin buruk nama ustaz. Ustaz gadungan?” tegur Aldy kepada tersangka.
IM hanya mengangguk ketika mendapat teguran tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan pencabulan tersebut terjadi sejak 2022. Empat anak perempuan yang diduga menjadi korban diketahui berusia antara 12 hingga 16 tahun dan merupakan murid mengaji tersangka.
Kapolres menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan kegiatan praktik gerakan salat yang berlangsung di musala setelah kegiatan mengaji selesai, menjelang waktu salat Isya.
“Tersangka diduga memanfaatkan praktik gerakan salat, khususnya saat posisi sujud, untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap para korban,” ungkap Aldy.
Selain dugaan tindakan meraba bagian sensitif, salah seorang korban juga mengaku pernah dipeluk serta dicium pada bagian pipi dan bibir oleh tersangka.
Meski demikian, seluruh dugaan perbuatan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani kepolisian.
Kasus ini mulai terungkap setelah para korban menunjukkan perubahan perilaku dan enggan kembali mengikuti kegiatan mengaji. Sebelumnya, mereka diduga memilih diam karena merasa takut untuk menceritakan kejadian yang dialami.
Kecurigaan tersebut mendorong para korban untuk akhirnya membuka diri dan menyampaikan pengalaman mereka kepada orang tua masing-masing.
Menurut Kapolres, penanganan perkara bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 Oktober 2026. Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap IM di kediamannya di wilayah Kecamatan Sukahaji.
“Kasus ini terjadi di sebuah musala di wilayah Kecamatan Sukahaji. Penanganan perkara bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Oktober 2026 setelah para korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua mereka,” jelas Aldy.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat para korban masih berusia anak-anak dan peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan yang seharusnya memberikan rasa aman.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set mukena berwarna merah muda milik korban, pakaian korban, serta dokumen hasil pemeriksaan medis berupa visum et repertum.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat IM dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara sebagaimana disampaikan Kapolres.
Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Selain proses hukum, kepolisian menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis guna membantu pemulihan kondisi para korban.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada anak-anak sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga identitas dan privasi para korban. (Redaksi)






