banner 728x250
Budaya  

Aturan Lisan Masyarakat Adat Bayan Akan Dihimpun dalam Dokumen Tertulis

Aturan Lisan Masyarakat Adat Bayan Akan Dihimpun dalam Dokumen Tertulis
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Lombok Utara | Kementerian Kebudayaan mendorong masyarakat adat Bayan di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, untuk menghimpun dan membukukan aturan adat yang selama ini diwariskan secara lisan. Upaya tersebut ditujukan untuk memperkuat dasar hukum ketentuan adat, sekaligus membantu memastikan aturan yang berlaku di wilayah adat Bayan dapat dirujuk dalam bentuk tertulis. Dorongan ini disampaikan Direktur Bina Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat Kemenbud, Sjamsul Hadi, saat berada di Desa Adat Bayan pada Sabtu.

Pembukuan aturan tidak berarti pemerintah menyusun atau menetapkan ketentuan yang mengatur kehidupan masyarakat adat. Menurut keterangan yang disampaikan, penetapan aturan tertulis nantinya menjadi kewenangan pemangku adat dan harus disepakati oleh perangkat adat. Dengan demikian, isi dokumen tetap bersumber dari tata aturan dan kesepakatan masyarakat Bayan, sedangkan pemerintah mendorong proses pendokumentasiannya. Mekanisme tersebut menempatkan lembaga adat sebagai pihak yang menentukan aturan yang berlaku di lingkungannya.

banner 325x300

Setelah ditetapkan oleh pemangku adat dan disepakati perangkat adat, aturan tertulis itu diharapkan berlaku serta mengikat di wilayah adat Bayan. Dokumentasi dapat menjadi rujukan bersama terhadap ketentuan yang sebelumnya diwariskan melalui penyampaian lisan. Langkah ini juga memberi bentuk tertulis pada aturan adat tanpa mengubah pihak yang memiliki kewenangan untuk menetapkannya. Karena itu, proses penghimpunan dan penyepakatan menjadi bagian penting agar dokumen mencerminkan aturan yang diakui masyarakat setempat. Kemenbud menyampaikan dorongan tersebut sebagai upaya memperkuat dasar hukum aturan adat, sementara keputusan mengenai rumusan dan penetapannya tetap berada pada pemangku serta perangkat adat Bayan. Keterangan mengenai rencana pembukuan itu disampaikan di Desa Adat Bayan pada Sabtu; tidak disebutkan tanggal dalam informasi yang tersedia.

Kementerian Kebudayaan menyiapkan pendampingan bagi masyarakat adat Bayan dalam menghimpun aturan lisan menjadi dokumen tertulis. Dukungan tersebut dirancang untuk membantu proses penyusunan, bukan mengambil alih kewenangan adat dalam menentukan isi ketentuan. Tahap pendampingan dapat dimulai setelah masyarakat memiliki draf kasar yang memuat aturan, kebiasaan, serta nilai yang selama ini dijalankan dan diwariskan secara lisan. Dengan adanya bahan awal dari masyarakat, bantuan teknis dapat diarahkan pada kebutuhan nyata, termasuk menata uraian agar lebih mudah dibaca dan dipahami tanpa mengubah maksudnya.

Dalam proses itu, kementerian dapat melibatkan tenaga ahli hukum untuk membantu menarasikan dan merumuskan ketentuan ke dalam bentuk dokumen. Keahlian hukum dapat berguna untuk menyusun struktur, memperjelas hubungan antarpoin, serta memastikan rumusan tertulis menyampaikan maksud yang telah dijelaskan oleh pemangku adat. Namun, peran ahli tetap sebatas pendampingan teknis. Mereka tidak menentukan norma, menambahkan substansi atas kehendak sendiri, ataupun menggantikan pengetahuan masyarakat mengenai aturan adatnya. Draf perlu terus dibahas bersama pihak yang memahami praktik dan konteks lokal, sehingga setiap penjelasan tertulis tetap berangkat dari keterangan masyarakat Bayan.

Bahasa dan nilai asli masyarakat Bayan perlu dipertahankan sepanjang penyusunan. Penulisan tidak semestinya membuat istilah lokal kehilangan arti, atau mengubah prinsip yang melekat pada aturan adat hanya agar terlihat seragam dengan dokumen formal. Jika diperlukan penjelasan tambahan, makna istilah dan konteksnya dapat diterangkan dengan merujuk pada keterangan pemangku adat. Setelah draf disusun dan ditinjau, penetapan isi tetap menjadi kewenangan pemangku adat dan harus memperoleh kesepakatan perangkat adat. Dengan demikian, dokumen tertulis berfungsi sebagai sarana pencatatan dan pewarisan, sementara legitimasi serta keputusan atas ketentuannya bersumber dari masyarakat adat Bayan sendiri. Pendampingan kementerian diharapkan memudahkan dokumentasi, sekaligus menjaga agar proses tetap menghormati tata cara, bahasa, dan kewenangan adat setempat.

Dokumen tertulis yang menghimpun aturan lisan masyarakat adat Bayan dapat mencakup berbagai aspek kehidupan warga di wilayah adat. Isinya diharapkan tidak hanya mencatat ketentuan yang berlaku dalam hubungan sosial, tetapi juga menjelaskan larangan dan pantangan adat yang perlu dipatuhi. Dengan cakupan yang tersusun lebih jelas, warga dapat memahami aturan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan bersama dan mengetahui batasan perilaku yang telah disepakati. Pembukuan tersebut bukan dimaksudkan untuk menggantikan adat yang hidup di tengah masyarakat, melainkan mengumpulkan dan merumuskan ketentuan yang telah diwariskan serta dijalankan secara lisan.

Perlindungan lingkungan juga menjadi salah satu hal penting yang dapat diterangkan dalam dokumen. Peran penjaga hutan, misalnya, berkaitan dengan upaya menjaga kawasan hutan dan memastikan ketentuan adat yang berhubungan dengan lingkungan tetap diperhatikan. Pencatatan peran tersebut dapat membantu memperjelas tanggung jawab penjaga hutan dalam kehidupan adat, sekaligus mengingatkan warga tentang pentingnya menjaga lingkungan di wilayah mereka. Ketentuan mengenai larangan, pantangan, serta tanggung jawab dalam melindungi hutan dapat dihimpun secara sistematis agar mudah dipahami dan menjadi rujukan bersama.

Sjamsul berharap hasil pembukuan ini dapat menjadi pedoman bagi warga yang tinggal di wilayah adat Bayan ketika menjalankan ketentuan dan sanksi adat yang telah disepakati bersama. Pedoman tertulis diharapkan memudahkan warga merujuk aturan, memahami konsekuensi pelanggaran, dan menjaga pelaksanaannya agar tetap berlandaskan kesepakatan masyarakat. Dokumentasi dinilai penting karena sebagian ketentuan masih disampaikan dari mulut ke mulut. Jika hanya mengandalkan penyampaian lisan, aturan dapat sulit dihimpun secara utuh dan dirumuskan dengan susunan yang konsisten. Karena itu, proses pencatatan perlu mengumpulkan ketentuan yang berlaku dan menyajikannya secara lebih sistematis, tanpa mengabaikan nilai serta kesepakatan adat yang menjadi dasarnya. Dengan tersedianya dokumen, warga maupun generasi berikutnya dapat memiliki rujukan yang lebih jelas tentang aturan kehidupan di wilayah adat Bayan, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan lingkungan dan tata kehidupan bersama.

Sjamsul menggunakan peristiwa di Desa Ngadisari, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sebagai contoh pentingnya memperkuat dokumentasi aturan adat. Menurut keterangan yang disampaikan, persoalan itu bermula dari Dedi Widiyanto, warga Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura. Ia diduga melanggar aturan desa dan adat karena beraktivitas memuat hasil panen kentang pada malam hari. Peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana aturan yang berlaku di tengah masyarakat dapat menjadi sumber persoalan ketika dasar dan ketentuannya tidak terdokumentasi secara memadai. Dalam konteks itu, penyusunan dokumen tertulis dipandang penting agar aturan dapat dijelaskan dengan lebih jelas, serta menjadi rujukan ketika muncul perbedaan pemahaman mengenai pelaksanaannya.

Pada Maret 2026, Dedi melaporkan kepala desa Ngadisari dan perangkat desa kepada polisi atas dugaan penganiayaan. Setelah laporan tersebut, kepala desa dan perangkat desa ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Rangkaian kejadian ini menjadi perhatian Sjamsul karena, menurut penilaiannya, lemahnya dasar aturan yang hanya disampaikan secara lisan membuat persoalan berbalik menjerat kepala desa. Uraian tersebut disampaikan sebatas sebagai contoh mengenai risiko ketika ketentuan adat dan desa tidak memiliki dokumentasi tertulis yang kuat. Tidak diperlukan rincian lain untuk memahami kaitan yang disorot Sjamsul aturan lisan, kesulitan menjelaskan dasar penerapannya, dan munculnya persoalan bagi pihak yang menjalankan aturan.

Contoh Ngadisari itu juga menjadi pengingat bagi masyarakat adat Bayan dalam upaya menghimpun aturan lisan ke dalam dokumen tertulis. Sjamsul berharap kejadian serupa tidak terjadi di Bayan. Harapan tersebut sejalan dengan pentingnya mencatat ketentuan yang selama ini diwariskan dan dijalankan secara lisan, sehingga masyarakat memiliki rujukan yang dapat dipahami bersama. Dokumentasi bukan berarti mengubah isi aturan yang hidup di masyarakat, melainkan menyediakan bentuk tertulis sebagai pegangan. Dengan demikian, contoh yang disampaikan Sjamsul menegaskan perlunya kehati-hatian dalam mengelola aturan adat dan pentingnya memperjelas dasar ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Keterlibatan Masyarakat dalam Pilkades di Bekasi Meski Diterpa Cuaca Buruk | Polri: Jaga Ruang Demokrasi, Layani Aspirasi dan Lindungi Aktivitas Masyarakat | Peresmian TK Kemala Bhayangkari 95 Pekalongan; Hadirkan Ruang Pendidikan Anak yang Ramah dan Bermanfaat bagi Masyarakat

banner 325x300