Jakarta | Produk pemanis Beeru Stevia menjadi perhatian setelah Dokter Detektif (Doktif) memaparkan hasil pengujian laboratorium independen. Dalam keterangannya, ia menyebut sejumlah temuan terkait komposisi produk, termasuk kandungan karbohidrat, nilai energi, serta kadar dua jenis pemanis yang tercantum dalam hasil pemeriksaan. Paparan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian hasil uji dengan klaim yang disampaikan untuk produk itu.
Doktif menyampaikan bahwa laboratorium mencatat kandungan karbohidrat sebesar 47,21 persen. Hasil yang sama, sebagaimana dipaparkan olehnya, mencantumkan energi sebesar 188,84 kilokalori per 100 gram. Selain kedua angka itu, ia menyebut pengujian menemukan sukralosa sebesar 101.297,89 miligram per liter dan neotame sebesar 5.280,99 miligram per liter. Angka-angka tersebut menjadi bagian dari informasi yang ia sampaikan kepada publik mengenai hasil laboratorium independen.
Doktif juga mempertanyakan klaim nol kalori yang dikaitkan dengan Beeru Stevia. Ia menyatakan bahwa hasil laboratorium yang dipaparkannya membuat dirinya kurang sependapat dengan klaim tersebut. Pernyataan itu merujuk pada hasil pengujian yang disebutkan, terutama catatan mengenai kandungan karbohidrat dan energi per 100 gram. Namun, paparan angka dan pendapat Doktif perlu dipahami sebagai keterangan yang ia sampaikan mengenai pengujian, bukan sebagai kesimpulan tambahan mengenai status produk.
Dalam pemberitaan mengenai persoalan ini, penting untuk membedakan data yang dikutip dari hasil pengujian dengan interpretasi terhadap data tersebut. Rincian kadar dan nilai energi dapat disampaikan sebagaimana dipaparkan, sementara maknanya tidak perlu ditafsirkan melampaui informasi yang tersedia. Bagian ini juga tidak menetapkan apakah angka-angka tersebut memenuhi ketentuan tertentu atau menunjukkan pelanggaran. Sorotan yang muncul berpusat pada pertanyaan Doktif terhadap klaim nol kalori dan pada hasil laboratorium independen yang ia jadikan dasar untuk menyampaikan pandangannya. Dengan demikian, pembaca dapat melihat informasi yang dipersoalkan secara spesifik, tanpa menganggap bahwa penyebutan hasil uji dengan sendirinya merupakan putusan mengenai kepatuhan produk terhadap aturan.Beeru Stevia dipasarkan sebagai pemanis alami yang menggunakan ekstrak daun stevia sebagai bahan pemanis. Penyebutan stevia menempatkan produk ini dalam kategori pemanis alternatif yang kerap dipilih konsumen sebagai pengganti gula. Informasi pemasaran juga mencantumkan klaim “zero calorie” atau nol kalori. Dengan demikian, pesan produk menekankan asal bahan dari tanaman stevia serta kandungan kalori yang diklaim tidak ada. Kedua hal tersebut merupakan keterangan promosi mengenai produk, bukan kesimpulan yang dapat ditarik hanya dari nama atau kemasannya. Konsumen perlu membedakan deskripsi pemasaran dari hasil pemeriksaan atau informasi lain yang telah diverifikasi.
Selain itu, terdapat klaim bahwa Beeru Stevia aman dikonsumsi oleh penderita diabetes dan orang yang menjalani diet ketat. Klaim tersebut mengaitkan produk dengan kebutuhan kelompok konsumen yang biasanya lebih memperhatikan asupan gula, kalori, atau pola makan. Namun, penyebutan manfaat atau keamanan dalam materi pemasaran tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa produk sesuai untuk setiap orang dalam kelompok tersebut. Kondisi kesehatan, pola konsumsi, serta komposisi produk dapat menjadi pertimbangan tersendiri. Karena itu, informasi yang tersedia dalam promosi sebaiknya dipahami sebagai klaim produsen atau penjual, bukan anjuran medis individual ataupun jaminan yang berlaku tanpa pengecualian.
Klaim berbahan ekstrak daun stevia, nol kalori, dan aman bagi kelompok tertentu juga perlu dipisahkan dari temuan uji laboratorium yang disampaikan Doktif. Keduanya merupakan jenis informasi berbeda: yang pertama menjelaskan cara produk diposisikan kepada konsumen, sedangkan yang kedua merujuk pada hasil pengujian yang diberitakan. Tanpa rincian hasil, metode, dan konteks pemeriksaan dalam informasi yang tersedia, tidak tepat menyatakan bahwa klaim pemasaran tersebut telah terbukti benar ataupun terbukti salah. Konsumen dapat mencermati label, keterangan komposisi, dan sumber informasi yang relevan, serta meminta saran tenaga kesehatan bila memiliki kondisi medis atau kebutuhan diet khusus. Sikap cermat membantu menilai klaim tanpa menarik kesimpulan yang melampaui data.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta menganggap semua pemanis buatan sebagai pilihan yang aman atau dianjurkan untuk dikonsumsi. Pesan itu disampaikan di tengah perhatian publik terhadap produk pemanis, termasuk Beeru Stevia, setelah produk tersebut menjadi sorotan menyusul uji laboratorium. Menurutnya, konsumen perlu cermat membaca informasi dan mempertimbangkan rekomendasi kesehatan sebelum menjadikan suatu pemanis sebagai pengganti gula.
Ajakan tersebut disampaikan dalam pertemuan nasional Konsil Kesehatan Indonesia di Jakarta pada Jumat (30/10/2026). Budi menekankan bahwa pembahasan pemanis tidak seharusnya berhenti pada pilihan gula dan produk pengganti. Masyarakat juga perlu memahami bahwa jenis, jumlah, dan kebiasaan konsumsi dapat memengaruhi keputusan yang lebih baik bagi kesehatan. Karena itu, klaim bahwa suatu produk merupakan alternatif tidak otomatis berarti produk tersebut cocok digunakan secara bebas oleh semua orang.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan perlunya keterlibatan berbagai pihak untuk mengedukasi masyarakat mengenai konsumsi gula. “Kita perlu membantu menyosialisasikan agar masyarakat Indonesia tidak terlalu banyak mengonsumsi gula,” ujarnya. Pesan tersebut menempatkan pengurangan konsumsi gula sebagai upaya yang perlu disampaikan secara luas, bukan sekadar tanggung jawab individu. Edukasi yang jelas dapat membantu warga memahami pilihan pangan dan minuman tanpa bergantung pada anggapan yang belum terverifikasi.
Menkes juga mengajak masyarakat mengambil sikap bijak saat memilih pemanis. Warga dapat memeriksa keterangan produk, mengikuti informasi dari sumber kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta berkonsultasi dengan tenaga kesehatan bila memiliki kebutuhan khusus. Langkah itu penting terutama bagi orang yang mempertimbangkan pemanis sebagai bagian dari pengaturan pola makan. Mengurangi gula tidak harus berarti menggantinya dalam jumlah berlebihan dengan bahan lain; kebiasaan mengonsumsi makanan dan minuman manis secara keseluruhan tetap perlu diperhatikan.
Dengan demikian, sorotan terhadap satu produk dapat menjadi pengingat untuk menilai informasi secara cermat dan tidak menyamakan seluruh pemanis. Pesan pemerintah berfokus pada dua hal: mengenali bahwa keamanan dan rekomendasi dapat berbeda menurut jenis produk, serta membangun kebiasaan konsumsi gula yang lebih terkendali. Masyarakat diharapkan memilih berdasarkan informasi yang sahih, bukan hanya promosi atau anggapan bahwa label “pengganti gula” menjamin manfaat tertentu.
Menteri Kesehatan Budi menjelaskan bahwa pengawasan produk pemanis yang dijual dalam kemasan merupakan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pembagian tugas ini menjadi penting dalam menanggapi perhatian terhadap Beeru Stevia setelah hasil uji laboratorium disorot. Sebagai produk pemanis dalam kemasan, Beeru Stevia berada dalam ranah pengawasan BPOM, yang berwenang menilai dan mengatur pangan olahan serta pemanis yang beredar di pasar.
Budi menyampaikan bahwa terdapat jenis pemanis buatan yang tidak direkomendasikan. Dalam menentukan sikap terhadap produk semacam itu, Kemenkes mengikuti ketentuan dan hasil pengawasan BPOM. Dengan demikian, masyarakat perlu merujuk pada informasi resmi lembaga tersebut untuk mengetahui persyaratan yang berlaku bagi pemanis kemasan, termasuk ketentuan mengenai komposisi dan kandungan gula. Pernyataan ini juga menegaskan bahwa Kemenkes tidak mengambil alih fungsi regulator pangan kemasan dari BPOM.
Kedua lembaga telah menyepakati penerapan nutri-level melalui Komite Kebijakan Sektor Kesehatan. Sistem pelabelan tersebut disertai pembagian tanggung jawab sesuai jenis pangan yang diawasi. Kemenkes menangani makanan siap saji, sedangkan BPOM bertanggung jawab atas pangan dalam kemasan. Pembagian ini membantu memperjelas lembaga yang berwenang menetapkan dan mengawasi ketentuan informasi gizi pada kategori produk masing-masing. Karena itu, penilaian terhadap suatu produk perlu ditempatkan sesuai kategori pangan dan kewenangan yang telah disepakati.
Baca juga: Proyek Huntap Tanjung Seumentoh Asal APBN Disorot, Transparansi Nilai Kontrak Dipertanyakan










