Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batas auto rejection bawah (ARB) saham dari 15 persen menjadi 7 persen pada Senin, 19 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diumumkan setelah MSCI menyampaikan rencana konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia, dari emerging market menjadi standalone market. Perubahan batas ini menjadi respons bursa terhadap perkembangan tersebut sekaligus menandai penyesuaian aturan perdagangan saham di tengah kondisi pasar.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan keterangan mengenai kebijakan itu di gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Senin, 19 Oktober. Ia menyebut langkah tersebut diambil setelah pengumuman MSCI terkait konsultasi klasifikasi pasar. Dalam keterangan yang tersedia, BEI menetapkan penurunan batas ARB dari 15 persen ke 7 persen. Tidak ada rincian waktu tambahan yang disampaikan mengenai pengumuman maupun pemberlakuan penyesuaian tersebut.
ARB merupakan batas penurunan harga saham dalam perdagangan di bursa. Ketika harga suatu saham mencapai batas bawah yang berlaku, pergerakan harganya dibatasi sesuai ketentuan tersebut. Karena itu, perubahan dari 15 persen menjadi 7 persen mengubah ruang penurunan harga harian yang dapat terjadi sebelum batas itu tercapai. Penyesuaian ini berkaitan dengan mekanisme perdagangan, bukan perubahan klasifikasi pasar yang dibahas MSCI.
MSCI mengumumkan konsultasi mengenai usulan peralihan status Indonesia dari emerging market ke standalone market. Konsultasi tersebut menjadi latar yang disebut Jeffrey saat menjelaskan keputusan BEI. Usulan itu belum sama dengan perubahan klasifikasi yang telah diputuskan; pengumuman yang disebut dalam keterangan adalah konsultasi atas usulan tersebut. Di tengah perhatian pelaku pasar terhadap perkembangan ini, BEI menyatakan kepanikan pasar telah mereda. Penurunan batas ARB pun menjadi langkah yang disampaikan bursa setelah perkembangan dari MSCI tersebut. Informasi yang disampaikan Jeffrey berfokus pada perubahan batas dan konteks pengambilannya, tanpa menjabarkan ketentuan teknis lain atau perkiraan dampak lebih lanjut terhadap perdagangan saham.
Jeffrey menilai kondisi perdagangan saham relatif terkendali setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan kebijakan untuk meredam tekanan jual. Penilaian tersebut didasarkan pada pemantauan sejak pembukaan perdagangan hingga menjelang siang. Dalam periode itu, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan aktivitas transaksi menunjukkan bahwa pasar memang masih berada dalam tekanan, tetapi penurunan harga tidak berlangsung tanpa batas. Laju pelemahan yang tertahan memberi ruang bagi pelaku pasar untuk mencermati perkembangan dan menyesuaikan keputusan investasinya.
IHSG tercatat turun sekitar 5 persen, tetapi belum menyentuh batas auto rejection bawah (ARB) sebesar 7 persen. Bagi Jeffrey, kondisi ini menunjukkan bahwa tekanan jual masih dapat berlangsung, namun pergerakan bursa tetap berada dalam koridor yang relatif terkendali. Kebijakan batas penurunan saham dinilai membantu menahan laju pelemahan, sehingga transaksi tidak serta-merta bergerak menuju penurunan yang lebih dalam. Meski demikian, angka tersebut tidak berarti risiko pasar telah hilang atau bahwa harga saham tidak mungkin kembali melemah.
Sentimen terkait Morgan Stanley Capital International (MSCI) masih menjadi salah satu sumber tekanan dan memengaruhi sikap investor. Namun, berdasarkan pengamatan Jeffrey, ketakutan yang berlebihan di kalangan pelaku pasar mulai berkurang. Pasar tetap bisa turun ketika terdapat kekhawatiran atau perubahan pandangan, tetapi penurunannya sebaiknya berlangsung melalui mekanisme yang wajar. Proses yang tertib membantu mencegah respons yang terlalu terburu-buru dan memberi kesempatan bagi investor untuk menilai informasi yang tersedia.
Jeffrey juga menekankan pentingnya informasi yang simetris bagi seluruh pelaku pasar. Keterbukaan dan akses informasi yang setara diperlukan agar keputusan investasi dapat dibuat secara lebih baik, dengan mempertimbangkan risiko serta kondisi yang sebenarnya. Dengan demikian, pemantauan bursa dari pagi hingga siang tidak hanya berfokus pada besarnya penurunan IHSG, tetapi juga pada kelancaran mekanisme perdagangan dan bagaimana investor merespons sentimen. Tekanan jual masih perlu dicermati, sementara meredanya kepanikan dapat membantu menjaga perdagangan tetap berlangsung secara terukur.
Jeffrey mengakui bahwa penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 7 persen merupakan langkah yang bersifat sporadis dan tidak lazim diterapkan dalam kondisi pasar normal. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons mendesak terhadap situasi yang dinilai membutuhkan ruang penanganan khusus, bukan sebagai perubahan permanen atas mekanisme perdagangan saham. Dalam keadaan yang lebih stabil, batas pergerakan harga umumnya mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa penyesuaian darurat seperti ini. Karena itu, langkah tersebut perlu dipahami dalam konteks perkembangan pasar saat keputusan diumumkan, termasuk tingginya ketidakpastian dan kekhawatiran pelaku pasar.
Menurut Jeffrey, penyesuaian itu dimaksudkan untuk membantu melindungi investor domestik maupun global dari keputusan investasi yang terlalu spekulatif dan berpotensi dipicu kepanikan. Ketika sentimen memburuk dengan cepat, sebagian pelaku pasar dapat terdorong mengambil keputusan berdasarkan reaksi sesaat, tanpa menilai informasi yang tersedia secara menyeluruh. Pembatasan penurunan harian diharapkan dapat memberi jeda agar dinamika transaksi tidak sepenuhnya ditentukan oleh tekanan emosional atau respons berantai. Namun, tujuan perlindungan tersebut tidak berarti bahwa investor terbebas dari risiko, ataupun bahwa harga saham tidak dapat kembali berfluktuasi tajam.
BEI menyatakan bahwa jeda tersebut memberi investor kesempatan untuk mengevaluasi dan mencerna informasi sebelum mengambil keputusan investasi. Investor diharapkan dapat menimbang perkembangan terbaru secara lebih cermat, sekaligus mempertimbangkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia, bukan hanya mengikuti pergerakan harga dalam jangka pendek. Informasi mengenai emiten, prospek usaha, serta keadaan ekonomi dapat menjadi bagian dari pertimbangan yang relevan dalam proses tersebut. BEI juga tidak menyatakan bahwa penyesuaian ARB ini menjamin tekanan jual telah berakhir atau volatilitas pasar akan segera mereda. Kebijakan itu merupakan langkah sementara dalam menghadapi keadaan luar biasa, sementara pergerakan pasar berikutnya tetap dipengaruhi oleh informasi, sentimen, dan keputusan para pelaku pasar.
Penyesuaian batas penurunan harga saham ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Surat Keputusan Direksi Nomor KEP-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Keputusan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni SK Direksi Nomor KEP-00136/BEI/09-2026. Dengan dasar hukum baru ini, BEI memperbarui aturan batas auto rejection bawah (ARB) sebagai bagian dari pengelolaan perdagangan saham di tengah perubahan kondisi pasar.
Ketentuan penyesuaian berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Rentang waktu tersebut menjadi periode penerapan sementara, bukan penetapan permanen. BEI menyatakan kebijakan akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pasar. Dengan demikian, aturan yang berlaku selama periode itu dapat ditinjau kembali apabila kondisi perdagangan atau kebutuhan pasar menunjukkan bahwa penyesuaian lebih lanjut diperlukan.
Dalam ketentuan baru, batas auto rejection atas (ARA) tetap tidak berubah. Sementara itu, batas ARB dibedakan berdasarkan harga saham. Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas penurunan ditetapkan sebesar Rp1. Adapun saham yang harganya di atas Rp10 dikenai batas ARB seragam sebesar 7 persen. Perbedaan ini menetapkan nilai batas penurunan yang lebih terukur untuk saham berharga rendah, sekaligus menerapkan persentase yang sama bagi saham pada kelompok harga lainnya.
Penerapan batas tersebut dimaksudkan untuk memberi ruang penyesuaian harga dalam perdagangan, dengan tetap menyediakan mekanisme pembatasan ketika penurunan mencapai ambang yang ditentukan. Investor perlu mencermati harga saham yang dimiliki serta ketentuan ARB yang berlaku, karena ambang batas dapat menentukan kapan transaksi pada saham tertentu dihentikan sementara. Namun, aturan ini tidak mengubah ketentuan ARA, sehingga batas kenaikan tetap mengikuti ketentuan sebelumnya.












