Banggai – Proyek pemasangan pipa air bersih yang masa kontraknya 15 September 2025 hinga 90 hari, diduga sudah terlambat dan lewat masa pelaksanaannya (Jatuh Tempo), Bahakan nilai proyek tersebut Rp. 195.550.000 yang di kelola oleh CV. KRM, ungkap sumber kepada media ini.
Lebih miris lagi pekerjaan telah berjalan beberapa minggu Tampa papan proyek, sehingga pemberitaan beredar terkait dugaan tidak ada papan proyek dalam pelaksanaan pekerjakan tersebut.
Alhasil baru di pasangi papan royek, oleh sebab itu sumber merasa aneh dan bingung, karena sesungguhnya sebelum kit melaksanakan pekerjaan wajib memasang papan proyek, namun hal ini berbanding terbalik, nanti viral baru dipasang dan nampak jelas terlihat jangka waktu kontrak pekerjaan sudah berakhir bahkan telah melewati tiga hari dari ketentuan yang di sepakati, namun pekerjaan belum selesai,”ucap sumber yang enggan di publikasikan namanya.
Lanjut, awak media ini mengkonfirmasi Kabid Hair Minum dan Limbah Dinas PUPR Banggai, Kristopel Satolom, terkait yang sudah jatuh tempo masa kerjanya, namun pekerjaan masih berlangsung (belum selesai) melalui via telepon dan chat wasaap dengan nomor 08xxxxxxxx, enggan memberikan tanggapan.
Lebih lanjut lagi, salah satu sumber yang juga tokoh masyarakat desa Longkoga Timur mengatakan, yang mana proyek usaha sementara yang terstruktur untuk menciptakan produk, layanan, atau hasil yang unik, dengan batas waktu, biaya, dan sumber daya yang memiliki titik awal dan akhir yang jelas,”ucapnya.
Sehingga setiap proyek yang menggunakan anggaran APBN atau APBD wajib mentaati aturan yang menjadi ketentuan berdasarkan undang – undang yang berlaku dalam bingkai NKRI. oleh sebab itu setiap proyek yang menggunakan uang negara harus mengutamakan transparansi dan akuntabel terhadap masyarakat, mengenai sumber anggaran, jumlah anggaran, volume pekerjaan dan jangka waktu memulai dan berakhir sebuah pekerjaan, namun saat ini yang terjadi di desa longkaga timur, tidak memenuhi syarat yang telah menjadi ketentuan,” jelasnya.
Melanjutkan, awak media ini mengkonfirmasi, Gubernur Sulteng, Dr. H, Anwar Hafid, M. si, melalui via telpon wasap dengan nomor 08xxxxxxxx, dengan tanggapan keras yang mana setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib hukumnya memasang papan informasi proyek, guna transparansi anggaran tersebut kepada masyarakat luas,” tegasnya.
Lp. Tim Redaksi.







