banner 728x250

Diduga PLT Kades Dongin Langgar Kesepakatan Damai, Penyidik Polres Banggai Telusuri Dugaan Pelanggaran HAM

banner 120x600
banner 468x60

Tolbar, 23 November 2024 – Perselisihan sengketa lahan di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, terus memunculkan sorotan setelah dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Dongin, yang kini tengah diselidiki oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Banggai.

 

banner 325x300

Dalam wawancara dengan media ini, istri dari pelapor, Tina Ria Pakaya, mengungkapkan bahwa pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 16.48 WITA, telah dilakukan mediasi di ruang Unit Tipikor Polres Banggai terkait masalah tersebut. Mediasi ini melibatkan Roby A Naser dan PLT Kades Dongin, yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Roby A Naser sebelumnya melaporkan dua kasus terhadap PLT Kades Dongin, yakni ujaran kebencian dan dugaan penghasutan.

 

Kronologi kejadian bermula dari sengketa lahan milik warga yang sebelumnya sudah dimediasi oleh PLT Kades Dongin terdahulu, I Komang Suardita, yang kemudian dilimpahkan ke pihak Kecamatan Toili Barat. Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi pergantian PLT Kades Dongin berdasarkan Keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/4082 DPMD pada 18 Juli 2024, yang kemudian dilantik pada 29 Juli 2024.

 

Suami Tina, yang juga seorang wartawan di Desa Dongin, membuat pemberitaan terkait Surat Keputusan (SK) tersebut, yang diduga melanggar ketentuan undang-undang pilkada, di mana dalam masa enam bulan sebelum Pemilu Kepala Daerah, tidak seharusnya ada pengangkatan atau pemberhentian pejabat.

 

“Saya dan suami sempat menerima PLT Kades Dongin setelah melakukan koordinasi dengan Camat Toili Barat. Namun, ketika suami saya meminta PLT Kades untuk menindaklanjuti mediasi sengketa lahan masyarakat yang telah dilimpahkan, beliau justru memberikan penilaian yang tidak berdasar, menyatakan dokumen dan pajak dari salah satu pihak sengketa palsu. Ini sangat aneh dan kami tidak bisa menerima,” ujar Tina dengan kesal.

 

Tina menambahkan, meskipun persoalan sengketa lahan ini telah dikawal oleh pemberitaan media, PLT Kades Dongin justru melakukan tindakan diskriminasi terhadap Roby A Naser. Hal ini diduga melanggar hak warga negara untuk hidup sesuai dengan prinsip-prinsip NKRI. Bahkan, Tina menduga PLT Kades Dongin menginstruksikan salah satu aparat desa untuk memprovokasi warga agar mengusir warga lainnya, dengan bukti rekaman suara yang menguatkan klaim tersebut.

 

Seiring berjalannya waktu, pihak Polres Banggai melalui unit Tipikor melakukan mediasi dan berhasil mendapatkan pernyataan damai dari PLT Kades Dongin. Dalam surat pernyataan tersebut, PLT Kades setuju untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan milik warga dengan memberikan sertifikat dan menyelesaikan permasalahan terkait anak dan keluarga yang bersangkutan. Namun, meskipun sudah ada kesepakatan, mediasi yang dijadwalkan pada Rabu selalu dibatalkan tanpa alasan yang jelas, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa PLT Kades Dongin tidak serius dalam menindaklanjuti kesepakatan damai tersebut.

 

“Kesepakatan yang telah dibuat di hadapan penyidik Polres Banggai kini terkesan mandek. PLT Kades Dongin malah terus memberikan alasan yang tidak jelas, yang kami duga sebagai bentuk permainan terhadap aparat penegak hukum,” ujar Tina.

 

Hingga berita ini diturunkan, PLT Kades Dongin belum memberikan tanggapan resmi terkait kelanjutan mediasi dan tindak lanjut dari permasalahan tersebut. Meskipun pesan yang dikirimkan kepada beliau terbaca, namun belum ada jawaban yang diberikan.

 

Pihak Polres Banggai sendiri terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan PLT Kades Dongin, dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

**Laporan: Red/Tim**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *