banner 728x250

DSN-MUI Dorong Kehadiran Holding Syariah Danantara pada 2027

DSN-MUI Dorong Kehadiran Holding Syariah Danantara pada 2027
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) berharap Danantara Syariah dapat terbentuk pada 2027. Entitas tersebut direncanakan berada di bawah superholding BPI Danantara dan memiliki mandat untuk mengoordinasikan serta mengelola bisnis syariah di lingkungan Danantara secara lebih khusus. Kehadirannya diharapkan membantu pengembangan kegiatan usaha berbasis prinsip syariah di berbagai bagian organisasi, sekaligus memberi perhatian yang lebih terarah terhadap kebutuhan dan peluang di sektor tersebut. Rencana ini masih berada dalam tahap pembahasan, sehingga tahun pembentukan yang disampaikan merupakan harapan, bukan keputusan final yang telah disepakati seluruh pihak terkait.

Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, menyampaikan harapan itu setelah melakukan pembahasan dengan CEO Danantara, Rosan Roeslani, pada akhir bulan sebelumnya. Pertemuan tersebut juga melibatkan sejumlah pihak terkait. Para peserta membicarakan peluang untuk mengoptimalkan pengembangan bisnis syariah di lingkungan Danantara, termasuk gagasan mengenai entitas khusus yang dapat mendukung koordinasi dan pengelolaan usaha. Pembahasan itu menjadi ruang awal untuk bertukar pandangan mengenai arah pengembangan, kebutuhan kelembagaan, serta cara agar potensi bisnis syariah dapat dimanfaatkan secara lebih terstruktur. Namun, belum ada keterangan bahwa seluruh aspek rencana telah dirumuskan secara rinci.

banner 325x300

Hingga kini, pembicaraan mengenai pembentukan Danantara Syariah belum mencapai kesepakatan akhir. Karena itu, rencana tersebut masih perlu dibahas lebih intensif oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebelum bentuk dan mekanisme pelaksanaannya dapat dipastikan. Pembahasan lanjutan diperlukan untuk memperjelas peran entitas yang diusulkan dalam struktur superholding, cakupan bisnis yang akan dikoordinasikan, serta tata kelola yang sesuai dengan prinsip syariah. DSN-MUI menyampaikan harapan terhadap pembentukan pada 2027, sementara keputusan resmi dan rincian operasional masih menunggu proses pembahasan. Dengan demikian, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil komunikasi dan kesepakatan Danantara, DSN-MUI, serta pihak terkait lainnya.

Dalam pandangan Cholil, kehadiran Danantara Syariah tidak harus diwujudkan melalui pembentukan badan tersendiri. Ia juga menilai rencana tersebut tidak memerlukan undang-undang baru. Alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah membentuk holding yang berada di bawah superholding Danantara, dengan mandat khusus untuk mengelola bisnis berbasis syariah. Dengan susunan itu, fungsi syariah dapat memperoleh ruang pengelolaan yang lebih terarah tanpa membangun entitas baru di luar kerangka organisasi yang sudah ada.

Usulan tersebut berangkat dari kebutuhan untuk menyediakan pengelolaan yang secara khusus memahami karakter dan ketentuan bisnis syariah. Menurut Cholil, sejauh ini belum ada unit di lingkungan Danantara yang secara spesifik menangani urusan syariah. Ketiadaan fungsi khusus itu menjadi alasan perlunya struktur yang dapat memusatkan perhatian pada kegiatan usaha terkait, termasuk pengembangan dan pengelolaan portofolio yang mengikuti prinsip syariah. Dalam rancangan yang ia sampaikan, holding tersebut akan beroperasi di bawah superholding, bukan menggantikan atau berdiri terpisah dari Danantara.

Penempatan sebagai holding memungkinkan pengelolaan usaha syariah terhubung dengan kerangka koordinasi Danantara, sekaligus memberi mandat yang lebih jelas bagi unit yang menangani bidang tersebut. Namun, gagasan ini masih berupa usulan dan menjadi bagian dari pembahasan. Karena itu, struktur, cakupan tugas, serta mekanisme kerjanya belum dapat dipandang sebagai keputusan final. Cholil menyampaikan pandangan mengenai bentuk yang dinilai dapat ditempuh, bukan mengumumkan bahwa pembentukan atau desain tertentu telah disetujui.

Pembedaan usulan dan keputusan penting untuk menjaga pemahaman publik terhadap perkembangan rencana ini. Pembentukan holding di bawah superholding merupakan salah satu opsi yang dibicarakan, sementara pembahasan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan bentuk kelembagaan yang tepat. Pada tahap ini, inti pandangan Cholil adalah bahwa pengelolaan bisnis berbasis syariah dapat ditata melalui struktur khusus di dalam Danantara, tanpa badan tersendiri maupun undang-undang baru. Gagasan tersebut ditujukan untuk mengisi kekosongan fungsi syariah yang ia identifikasi, sambil tetap menempatkan keputusan akhir pada proses pembahasan yang berlangsung.

Cakupan yang diharapkan berada dalam koordinasi Danantara Syariah meliputi sektor perbankan, asuransi, dan pasar modal. Ketiga bidang tersebut memiliki kegiatan serta kebutuhan pengembangan yang berbeda, tetapi sama-sama berhubungan dengan pengelolaan keuangan berbasis prinsip syariah. Karena itu, pembahasan mengenai koordinasi lintas sektor dinilai penting agar arah pengembangan tidak berjalan sendiri-sendiri. Perbankan, misalnya, berhadapan dengan layanan dan pembiayaan, sementara asuransi mengelola perlindungan risiko dan pasar modal menyediakan ruang bagi kegiatan penghimpunan maupun investasi. Penyebutan cakupan tersebut menggambarkan luasnya bidang yang dapat dibahas, bukan penetapan rinci mengenai struktur atau pembagian kewenangan. Harapannya, hubungan antarsektor dapat dipertimbangkan dalam satu kerangka yang lebih terpadu di lingkungan Danantara.

Gagasan holding syariah ini dimaksudkan untuk menghubungkan penanganan berbagai sektor tersebut dalam lingkup Danantara. Dengan demikian, konsepnya bukan membentuk badan independen yang berdiri di luar struktur superholding. Penekanan pada koordinasi di dalam Danantara menjadi bagian penting dari gagasan yang sedang dibicarakan, sebab bentuk dan mekanisme akhirnya masih perlu dikaji oleh pihak terkait. Kerangka tersebut diharapkan dapat menjadi wadah untuk melihat keterkaitan perbankan, asuransi, dan pasar modal secara bersama-sama, sekaligus mempertimbangkan bagaimana pengembangan kegiatan syariah dapat diselaraskan. Namun, penyebutan sebagai holding tidak dengan sendirinya berarti seluruh rincian kelembagaan telah ditetapkan. Rancangan, cakupan operasional, serta hubungan dengan entitas yang ada masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat dipastikan.

Pembicaraan lanjutan masih menunggu perkembangan dari pihak Danantara. DSN-MUI, kata Cholil, akan mengingatkan Rosan agar pembahasan tersebut diteruskan. Selain mendorong kelanjutan komunikasi, DSN-MUI juga menyiapkan masukan untuk mendukung kajian internal Danantara. Masukan itu diharapkan dapat membantu pihak terkait menelaah cakupan sektor dan pilihan koordinasi dengan lebih menyeluruh, tanpa mendahului keputusan mengenai bentuk akhir kelembagaan. Peran DSN-MUI dalam tahap ini adalah memberikan pertimbangan dan menjaga agar pembahasan tetap berlanjut, sementara kajian internal dan langkah berikutnya berada dalam proses di Danantara. Dengan menanti perkembangan tersebut, para pihak dapat memperoleh kejelasan lebih lanjut mengenai bagaimana perbankan, asuransi, dan pasar modal akan dihubungkan dalam kerangka syariah. Hingga ada informasi lanjutan, rincian mengenai struktur, mandat, dan waktu pelaksanaan tetap belum dipastikan.

Cholil berharap pembentukan Danantara Syariah dapat dirampungkan pada 2027. Harapan tersebut menunjukkan bahwa gagasan mengenai kehadiran holding syariah di lingkungan Danantara masih diarahkan menuju realisasi, meskipun prosesnya belum memasuki tahap keputusan final. Waktu penyelesaian itu, menurut Cholil, tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dorongan dari pihak yang mengusulkan. Pelaksanaannya bergantung pada pembahasan dan keputusan pimpinan Danantara, serta persetujuan presiden. Karena itu, target 2027 perlu dipahami sebagai harapan yang masih menunggu proses penilaian dan persetujuan di tingkat terkait.

Cholil menjelaskan bahwa rencana tersebut berhubungan langsung dengan struktur internal Danantara. Pembentukan entitas atau fungsi baru di dalam lembaga itu perlu diselaraskan dengan susunan organisasi yang berlaku, termasuk penentuan peran dan hubungan kerja antarbagian. Keputusan mengenai bentuk kelembagaan, dengan demikian, berada dalam kewenangan pimpinan Danantara dan memerlukan pertimbangan yang menyeluruh. Persetujuan presiden juga menjadi bagian dari tahapan yang perlu ditempuh sebelum rencana dapat dinyatakan sebagai keputusan resmi. Hingga ada keputusan dari pihak-pihak tersebut, rencana pembentukan Danantara Syariah tetap berstatus sebagai gagasan yang sedang dikaji, bukan struktur yang telah ditetapkan.

Sejauh ini, Cholil menyatakan tidak melihat adanya hambatan mendasar yang secara langsung menghalangi rencana tersebut. Namun, ketiadaan hambatan mendasar tidak berarti seluruh persoalan teknis telah selesai.

banner 325x300