Jakarta | Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, menjadi perhatian setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, dengan Nusron dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ketidakhadiran berulang itu memunculkan sorotan terhadap kehadirannya dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun, informasi yang tersedia hanya menyebutkan alasan ketidakhadirannya dan tidak memuat keterangan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan ataupun perkembangan perkara.
Alasan pertama yang tercantum adalah adanya agenda internal di kementerian. Dalam kapasitasnya sebagai menteri, Nusron memiliki tanggung jawab atas urusan pemerintahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Agenda tersebut disebut sebagai salah satu faktor yang membuatnya tidak dapat hadir memenuhi panggilan KPK. Keterangan ini menjelaskan alasan yang disampaikan terkait ketidakhadiran pada pemeriksaan, tetapi tidak dengan sendirinya memberikan informasi mengenai penjadwalan ulang atau langkah lanjutan yang mungkin ditempuh dalam proses penyidikan.
Alasan lainnya adalah perjalanan ke luar negeri. Dengan demikian, dua alasan yang disebutkan untuk ketidakhadiran Nusron ialah agenda internal kementerian dan perjalanan tersebut. Perhatian publik muncul karena panggilan pemeriksaan sebagai saksi telah dua kali tidak dipenuhi, sementara perkara yang menjadi latar belakangnya menyangkut HGB PT Summarecon Agung Tbk. Meski demikian, fakta yang tersedia tidak mencantumkan tanggal panggilan, rincian peristiwa dalam perkara, ataupun penjelasan tambahan tentang pemeriksaan. Karena itu, uraian mengenai perkara maupun status prosesnya perlu dibatasi pada informasi yang telah disebutkan, tanpa mengasumsikan hal-hal yang belum dijelaskan.
Keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi perhatian setelah ia dua kali tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkembangan penelusuran aktivitasnya, Nusron diketahui sempat mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kehadiran tersebut menjadi salah satu informasi yang dapat memastikan aktivitasnya pada hari itu, tetapi belum menjawab keberadaannya pada waktu-waktu berikutnya.
Sidang kabinet berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta. Namun, ketika acara berakhir, Nusron tidak terlihat oleh awak media yang berada di lokasi. Situasi itu membuat informasi mengenai pergerakannya setelah sidang belum dapat dipastikan melalui pengamatan langsung wartawan. Tidak terlihat di hadapan media saat kegiatan selesai juga tidak dengan sendirinya menunjukkan ke mana ia kemudian pergi. Karena itu, penelusuran mengenai aktivitas Nusron setelah meninggalkan agenda kabinet masih memerlukan keterangan yang dapat diverifikasi.
Pada Kamis, 22 Oktober 2026, upaya mencari informasi dilanjutkan di kantor ATR/BPN. Saat itu, belum diperoleh kepastian apakah Nusron telah datang ke kantor kementerian. Sejumlah pegawai, petugas keamanan, dan staf yang ditemui menyampaikan bahwa mereka belum melihat menteri atau belum mengetahui apakah ia sudah tiba. Keterangan tersebut menggambarkan terbatasnya informasi yang tersedia di lingkungan kantor pada saat penelusuran dilakukan, bukan konfirmasi bahwa Nusron tidak berada di sana.
Belum adanya kepastian mengenai kehadirannya di kantor membuat pertanyaan tentang lokasi Nusron tetap terbuka. Penelusuran berlangsung dengan menghimpun keterangan dari orang-orang yang berada di lingkungan kementerian, sementara informasi dari mereka belum cukup untuk memastikan jadwal kedatangan atau keberadaan menteri. Dengan demikian, fakta yang dapat disampaikan sebatas kehadirannya dalam sidang kabinet pada Rabu, ketidakterlihatannya oleh awak media setelah acara, serta belum adanya kepastian dari sejumlah pihak di kantor ATR/BPN pada Kamis. Tidak ada dasar dari keterangan tersebut untuk menyimpulkan bahwa Nusron tidak berada di kantor kementerian.
Pegawai humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan bahwa informasi mengenai agenda menteri, termasuk soal kehadiran dalam suatu pemeriksaan, berada dalam kewenangan sekretariat. Karena itu, pihak humas yang ditemui tidak memberikan komentar mengenai jadwal maupun keberadaan Nusron Wahid. Penjelasan tersebut membatasi keterangan yang dapat disampaikan melalui jalur humas dan mengarahkan permintaan informasi kepada unit yang menangani agenda pimpinan.
Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut, wartawan diminta menempuh prosedur resmi dengan mengirimkan surat kepada pihak terkait. Pegawai humas itu juga menyebut dirinya belum menerima informasi dari sekretariat mengenai agenda yang ditanyakan. Dengan belum adanya informasi tersebut, ia tidak dapat memastikan rincian jadwal atau menyampaikan penjelasan tambahan atas pertanyaan yang diajukan. Permintaan melalui surat, menurut arahan yang disampaikan, menjadi langkah yang perlu dilakukan agar pertanyaan diteruskan melalui saluran kelembagaan yang sesuai.
Pegawai tersebut tidak memberikan keterangan lebih jauh tentang alasan Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan maupun mengenai kapan informasi resmi dapat diperoleh. Keterangan yang tersedia dari pihak humas hanya mencakup pembagian kewenangan informasi dan prosedur permintaan konfirmasi. Oleh sebab itu, belum ada penjelasan dari humas ATR/BPN yang dapat digunakan untuk memastikan agenda menteri pada waktu tersebut. Konfirmasi mengenai hal itu perlu menunggu jawaban dari sekretariat atau pihak berwenang setelah permintaan disampaikan secara resmi.
Di tengah pertanyaan mengenai agenda menteri, kegiatan perkantoran di lingkungan ATR/BPN disebut berjalan seperti biasa. Pernyataan mengenai aktivitas kantor tersebut tidak disertai keterangan tambahan tentang jadwal Nusron atau tindak lanjut permintaan konfirmasi. Situasi ini membuat informasi mengenai keberadaan dan agenda menteri tetap bergantung pada penjelasan resmi sekretariat. Sampai keterangan itu tersedia, pihak humas tidak menyampaikan spekulasi ataupun rincian yang belum mereka terima. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan dari respons pegawai humas terbatas pada prosedur komunikasi yang diarahkan serta kondisi aktivitas kantor yang berlangsung normal.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan penyidik masih mempertimbangkan tindak lanjut setelah Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada keputusan mengenai langkah yang akan diambil. Penyidik masih menelaah situasi dan kebutuhan pemeriksaan sebelum menentukan tindakan berikutnya.
Budi menjelaskan, salah satu kemungkinan yang dapat dipertimbangkan ialah kembali memanggil Nusron untuk dimintai keterangan. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu belum ditetapkan sebagai keputusan. Penyidik juga dapat menilai langkah lain sesuai perkembangan penanganan perkara dan kebutuhan memperoleh informasi. Karena itu, publik diminta membedakan opsi yang sedang dipertimbangkan dengan tindakan yang benar-benar telah diputuskan atau dilaksanakan oleh KPK.
Budi menyatakan pihaknya yakin Nusron akan mematuhi proses hukum, baik sebagai warga negara maupun sebagai pejabat publik. KPK, menurut dia, membutuhkan keterangan dari para saksi serta pihak lain yang dinilai mengetahui informasi terkait perkara. Keterangan tersebut diperlukan untuk membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa dan mengungkap perkara secara lebih terang. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari pengumpulan informasi, sehingga ketidakhadiran seseorang dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan kebutuhan pemeriksaan selanjutnya.
Di sisi lain, KPK belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron. Budi menerangkan bahwa Nusron saat ini berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Ia merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang, menurut penjelasannya, memungkinkan pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka. Dengan status tersebut, KPK belum mengajukan permohonan pencegahan terhadap Nusron.
Penjelasan KPK itu memisahkan dua hal yang perlu dicermati: langkah pemeriksaan yang masih dikaji penyidik dan tindakan pencegahan perjalanan yang belum diajukan. Keduanya bergantung pada status serta kebutuhan penyidikan, dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa keputusan tertentu sudah dibuat.
Baca juga: Desakan Mundurnya Nusron Wahid dari Jabatan Menteri ATR/BPN | Terkatung-katung! Perkara Suarni Masuk 18 Bulan, Status Berkas di Penyidik Jadi Sorotan | Sorotan pada Kelebihan Biaya Bagasi yang Bikin Juicy Luicy Batal Manggung












