banner 728x250

Dugaan Jalur Sabu di Rutan Depok, Petugas Disebut Dibayar Rp1 Juta Sekali Antar

Dugaan Jalur Sabu di Rutan Depok, Petugas Disebut Dibayar Rp1 Juta Sekali Antar
banner 120x600
banner 468x60

Depok, Jawa Barat — Polisi sedang menyelidiki dugaan masuknya narkotika jenis sabu ke Rutan Kelas I Depok. Sabu tersebut diduga diselundupkan untuk digunakan oleh warga binaan di dalam rumah tahanan. Penyelidikan dilakukan setelah muncul informasi mengenai dugaan jalur masuk narkotika yang melibatkan petugas rutan.

Dalam temuan sementara, seorang petugas rutan berinisial S diduga berperan sebagai perantara dalam penyelundupan tersebut. S disebut menerima bayaran sebesar Rp1 juta setiap kali mengambil dan membawa sabu dari wilayah Tapos ke dalam Rutan Kelas I Depok. Informasi itu menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk mengungkap alur peredaran narkotika serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

banner 325x300

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menyampaikan bahwa S diduga memiliki peran dalam menyediakan sabu. Narkotika tersebut kemudian digunakan dalam video yang beredar luas atau viral. Keterangan mengenai video itu turut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatan petugas rutan dalam memasukkan sabu ke area tahanan.

Polisi masih memeriksa informasi yang diperoleh untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut. Pendalaman mencakup dugaan pengambilan sabu dari wilayah Tapos, pemberian bayaran kepada S, serta masuknya narkotika ke dalam rutan. Penyidik juga berupaya mengungkap bagaimana sabu itu dapat diterima dan digunakan oleh warga binaan. Hingga tahap ini, dugaan peran S masih menjadi bagian dari proses penyelidikan berdasarkan temuan sementara dan keterangan yang telah disampaikan aparat.

Peristiwa yang menjadi perhatian dalam dugaan jalur sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok disebut berlangsung pada 27 September 2026. Pada tanggal tersebut, dua warga binaan berinisial A dan Y disebut kedapatan mengonsumsi sabu di dalam lingkungan Rutan Depok. Informasi mengenai kejadian itu kemudian menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat terkait untuk memastikan dugaan penggunaan narkotika serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Waktu kejadian tersebut perlu dibedakan dari waktu beredarnya rekaman yang berkaitan dengan perkara ini. Video yang diduga memperlihatkan aktivitas di dalam rutan baru menjadi viral pada 3 Oktober 2026, atau beberapa hari setelah peristiwa yang disebut terjadi pada 27 September. Dengan demikian, viralnya video bukan penanda waktu terjadinya dugaan konsumsi sabu, melainkan waktu ketika rekaman itu mulai tersebar dan diketahui lebih luas oleh publik.

Setelah informasi tersebut mencuat, Satres Narkoba melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari pemeriksaan itu, petugas tidak menemukan alat bukti penggunaan narkotika di dalam Rutan Depok. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan tempat kejadian tidak menghasilkan temuan berupa perlengkapan atau barang yang dapat digunakan sebagai alat bukti penggunaan narkotika di lokasi. Namun, proses pemeriksaan juga mencakup pengambilan sampel urine terhadap sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Hasil tes urine menunjukkan warga binaan berinisial A dan Y dinyatakan positif. Sementara itu, petugas rutan berinisial S dinyatakan negatif berdasarkan pemeriksaan yang sama. Hasil tersebut merupakan temuan pemeriksaan urine terhadap masing-masing individu dan perlu disampaikan sesuai keterangan yang tersedia. Data itu tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian kejadian, termasuk waktu penggunaan, sumber zat, atau keterlibatan pihak tertentu. Karena itu, kronologi perkara tetap perlu dipisahkan dugaan konsumsi pada 27 September, pemeriksaan Satres Narkoba di lokasi, hasil tes urine, dan beredarnya video pada 3 Oktober 2026.

Warga binaan berinisial A memberikan keterangan mengenai penggunaan sabu di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Berdasarkan pengakuannya, A telah tiga kali menggunakan narkotika tersebut, yakni pada 29 Agustus, 6 September, dan 27 September 2026. Keterangan itu menjadi bagian dari penelusuran aparat terhadap dugaan jalur masuk sabu ke dalam rutan, termasuk untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.

A menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Nama R, menurut keterangan yang disampaikan, telah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Metro Depok. A juga mengungkapkan bahwa sabu yang digunakan dalam video yang kemudian menjadi viral berasal dari wilayah Tapos. Untuk mendapatkannya, ia mengaku meminta bantuan seorang petugas rutan berinisial S.

Pengakuan tersebut kemudian dikaitkan dengan hasil pemeriksaan terhadap S. Dari pemeriksaan itu, petugas disebut telah tiga kali menerima perintah untuk mengambil sabu dan memasukkannya ke Rutan Depok. Setelah berhasil dibawa masuk, narkotika tersebut selanjutnya diberikan kepada dua warga binaan. Rangkaian keterangan ini menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan dugaan keterlibatan petugas dalam distribusi narkotika di lingkungan rutan.

Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan dalam proses pemeriksaan dan penyidikan, sehingga pembuktiannya tetap bergantung pada alat bukti serta hasil penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Polisi sebelumnya menyampaikan bahwa A dan Y merupakan warga binaan yang ditahan di Rutan Depok dalam perkara narkoba. Status keduanya dalam perkara tersebut menjadi konteks penting untuk memahami pemeriksaan terkait dugaan penggunaan dan peredaran sabu di dalam rutan.

Polres Metro Depok masih melanjutkan penyelidikan terkait dugaan jalur peredaran dan penyalahgunaan sabu di Rutan Kelas I Depok. Dalam langkah lanjutan, satuan narkoba diturunkan untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menemukan barang bukti sekaligus memperjelas bagaimana sabu dapat masuk dan beredar di lingkungan rumah tahanan.

Selain menggeledah lokasi, polisi memeriksa dua petugas rutan yang diduga memiliki keterkaitan dengan fasilitas maupun aktivitas tersebut. Temuan sementara menyebut salah satu petugas diduga menyediakan sabu, sedangkan petugas lainnya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik. Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyampaikan bahwa peran masing-masing petugas masih didalami. Keduanya juga telah menjalani pemeriksaan urine, dengan hasil negatif.

Hasil negatif dalam pemeriksaan urine belum menghentikan proses penyelidikan. Polisi masih menelusuri asal sabu, jalur masuknya, serta kemungkinan jaringan peredaran dan penyalahgunaannya di Rutan Kelas I Depok. Pendalaman diperlukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut melibatkan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya hubungan penyedia narkotika dan fasilitas hiburan yang ditemukan.

Apabila bukti keterlibatan kedua petugas semakin kuat, hasil pemeriksaan kepolisian akan menjadi bahan bagi kepala rutan untuk menentukan langkah sesuai kewenangan instansi terkait. Sanksi yang dapat dipertimbangkan meliputi tindakan administratif, sanksi kode etik, atau bentuk hukuman lain berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, hingga proses pemeriksaan selesai, belum ada sanksi yang dinyatakan telah dijatuhkan. Seluruh tahapan masih berjalan dengan tujuan mengungkap perkara secara menyeluruh dan memberikan efek jera.

banner 325x300