Tulungagung – Praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu di wilayah hukum Polres Tulungagung, khususnya di Mojo, Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, terus beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Meskipun telah dua kali dilaporkan oleh media kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Tulungagung, respons yang diberikan hanya sebatas janji tanpa realisasi.
“Iya, Mas, akan segera kami tindak lanjuti,” begitu jawaban aparat yang diterima. Namun, hingga saat ini, aktivitas perjudian tetap berjalan, bahkan di bulan suci Ramadhan, yang seharusnya menjadi momentum peningkatan moral dan ketertiban.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa Polres Tulungagung tampak enggan bertindak? Dugaan adanya setoran dari pihak pengelola perjudian pun mulai mencuat di kalangan warga.
“Kami sudah melapor, tetapi tidak ada tindakan. Jangan sampai masyarakat jadi curiga bahwa ada sesuatu di balik diamnya pihak berwenang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tokoh agama setempat, AR, juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap semakin maraknya praktik perjudian ini. Ia menilai bahwa diamnya aparat mencerminkan lemahnya penegakan hukum.
“Kalau laporan ke polisi tidak ditindaklanjuti, apakah kami harus melapor ke Pemadam Kebakaran, seperti yang terjadi di beberapa daerah lain, agar langsung ditangani?” sindirnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik judi sabung ayam dan dadu tidak hanya terjadi di Mojo, Wajak Kidul, tetapi juga di sembilan titik lainnya di Tulungagung. Ironisnya, seluruh lokasi tersebut beroperasi secara terang-terangan, tanpa rasa takut akan penindakan dari aparat.
Masyarakat berharap kepolisian segera bertindak tegas demi menegakkan hukum dan menjaga ketertiban, terutama di bulan suci Ramadhan. Jika tidak ada langkah konkret, bukan tidak mungkin aduan masyarakat akan berlanjut ke Propam atau instansi berwenang lainnya.
(Tim/Red)