Tuban — Satpas Polres Tuban tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan oleh sejumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik bagi yang mengajukan permohonan baru maupun perpanjangan.
Sejumlah pemohon mengaku membawa surat keterangan sehat dari puskesmas setempat sebagai salah satu persyaratan administrasi, namun tetap diminta oleh petugas Satpas untuk memperoleh stempel kesehatan dari seorang dokter tertentu, yakni Dr. Hartono. Ironisnya, proses mendapatkan stempel tersebut juga diiringi pungutan biaya tambahan sebesar Rp15.000,- per orang.
“Saya sudah bawa surat keterangan sehat dari puskesmas di tempat tinggal saya. Tapi tetap disuruh minta stempel lagi dari Dr. Hartono dan dikenai biaya Rp15 ribu,” ungkap salah satu pemohon yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di lokasi pengurusan SIM.
Kondisi ini menuai kritik keras dari kalangan praktisi hukum. Dhony Irawan HW, SH, MHE, menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru memberatkan masyarakat yang ingin mengurus SIM secara legal dan resmi.
“Surat keterangan sehat memang menjadi syarat administrasi pengajuan SIM, baik baru maupun perpanjangan. Namun, tidak ada aturan yang mewajibkan pemohon harus memperoleh surat dari dokter atau fasilitas kesehatan tertentu. Ini jelas melanggar aturan dan menyimpang dari prosedur yang benar,” ujar Dhony dalam keterangannya kepada media.
Dhony juga menyoroti bahwa praktik tersebut harus menjadi perhatian serius oleh Kapolri dan jajaran kepolisian, khususnya di Satpas Polres Tuban. Menurutnya, sudah saatnya dilakukan pembenahan internal agar pelayanan publik berjalan transparan dan tidak merugikan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang ingin mengurus SIM secara legal justru dipersulit dengan praktik-praktik pungli seperti ini. Institusi Polri harus hadir sebagai pelayan masyarakat, bukan malah membebani mereka,” tegas Dhony.
Selain masalah surat keterangan sehat, Dhony turut menyoroti kenaikan biaya tes psikologi di Satpas Polres Tuban yang naik menjadi Rp125.000,- dari sebelumnya Rp100.000,- tanpa adanya sosialisasi maupun penjelasan resmi kepada masyarakat.
“Biaya tes psikologi yang naik tanpa pemberitahuan resmi ini juga merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tambah Dhony.
Hingga saat ini, pihak Satpas Polres Tuban belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan pungli dan kenaikan biaya yang menimbulkan keresahan di masyarakat tersebut. Masyarakat berharap ada tindakan tegas agar pelayanan pengurusan SIM menjadi lebih transparan dan bebas dari pungutan liar.
Penulis: Edi D
Editor: Redaksi