Kabupaten Lampung Utara | Pelarian panjang seorang terduga pelaku perampokan bersenjata yang menyekap pasangan suami istri di Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya berakhir setelah empat tahun. Polisi menangkap pria tersebut saat ia kembali ke kampung halaman. Penangkapan ini mengakhiri upaya pelacakan atas kasus yang menempatkan korban dalam situasi berbahaya, sekaligus menjadi perkembangan penting bagi penanganan perkara tersebut. Selama masa pelarian, terduga pelaku diketahui berada di Jakarta sebelum pulang ke wilayah asalnya. Kepulangannya membuka kesempatan bagi polisi untuk menindaklanjuti informasi yang diterima mengenai keberadaannya. Penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan lokasi yang bersangkutan, bukan melalui penggerebekan yang menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.
Tim Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara meringkus terduga pelaku pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di rumah kerabatnya di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Tengah. Polisi bergerak ke tempat tersebut setelah menerima informasi tentang keberadaan pria yang telah lama dicari itu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan dan langkah penangkapan oleh personel Unit Reskrim. Kehadiran petugas di rumah kerabat menjadi titik akhir pelariannya selama empat tahun, sejak perkara perampokan bersenjata itu terjadi di wilayah Sungkai Tengah.
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi dapat mengamankan terduga pelaku di lokasi, tanpa adanya bentrokan ataupun gangguan keamanan yang dilaporkan dalam operasi tersebut. Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat mengenai kepulangannya ke kampung halaman. Keterangan tentang penangkapan tersebut menunjukkan pentingnya tindak lanjut atas setiap informasi yang berkaitan dengan orang yang masuk dalam pencarian aparat. Setelah diamankan, terduga pelaku selanjutnya berada dalam penanganan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan itu juga memberi kepastian bahwa pencarian selama bertahun-tahun telah mencapai hasil. Meski demikian, status terduga pelaku tetap perlu dibedakan dari putusan pengadilan; penetapan bersalah hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan. Aparat dapat mendalami kembali rangkaian peristiwa perampokan, termasuk dugaan penyekapan terhadap pasangan suami istri, sebagai bagian dari penyidikan.
Peristiwa yang kemudian menjadi perkara tersebut terjadi pada Jumat malam, 25 Februari 2022, di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Desa Batu Nangkop, Lampung Utara. Bangunan itu tidak hanya digunakan sebagai tempat usaha, tetapi juga menjadi tempat tinggal pasangan suami istri yang menjadi korban. Pada malam kejadian, keduanya berada di dalam ruko ketika empat pria bertopeng diduga datang dan memasuki bangunan melalui pintu samping.
Setelah masuk, para pelaku diduga menodongkan senjata api kepada pasangan tersebut. Kehadiran senjata dan ancaman yang menyertainya membuat korban serta istrinya berada dalam situasi yang sangat menakutkan. Mereka tidak memiliki kesempatan yang aman untuk melawan atau meminta pertolongan, sementara para pelaku menguasai keadaan di dalam rumah sekaligus tempat usaha itu. Identitas para pria tersebut belum dapat dikenali oleh korban karena wajah mereka tertutup topeng.
Di bawah ancaman pembunuhan, pasangan suami istri itu dibuat tidak berdaya saat para pelaku mengambil barang-barang yang berada di ruko. Barang yang diambil berasal dari rumah dan tempat usaha mereka, sehingga kejadian tersebut berdampak pada kehidupan pribadi sekaligus kegiatan usaha korban. Ancaman tersebut menjadi bagian penting dari kronologi, karena diduga digunakan untuk memaksa korban tetap diam dan tidak menghalangi para pelaku selama menjalankan aksinya.
Setelah mengambil barang-barang, para pria itu meninggalkan lokasi. Rincian mengenai jenis dan jumlah barang yang dibawa tidak dijelaskan dalam uraian kejadian ini. Namun, peristiwa perampokan bersenjata tersebut menjadi dasar penanganan perkara oleh pihak berwenang. Kasus ini kemudian dikaitkan dengan seorang terduga pelaku yang ditangkap setelah empat tahun buron. Dengan demikian, rangkaian kejadian pada malam 25 Februari 2022—mulai dari dugaan masuk lewat pintu samping, penodongan senjata api, ancaman pembunuhan, hingga pengambilan barang—menjadi pokok kronologi yang disampaikan dalam perkara tersebut. Uraian ini menggambarkan dugaan tindakan para pelaku, bukan penetapan kesalahan melalui putusan pengadilan.Dalam menjalankan aksinya, para pelaku disebut membagi tugas untuk mengambil uang dan barang dari rumah sekaligus warung milik korban. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, seorang pelaku masuk ke kamar utama dan mengacak-acak isinya. Ia kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 30 juta yang disimpan di dalam lemari. Uang tersebut menjadi bagian utama dari barang yang dibawa dari kamar korban.
Sementara itu, pelaku lain memaksa korban membuka laci kasir di warung. Dari laci tersebut, komplotan mengambil uang tunai Rp 10 juta. Mereka juga membawa puluhan bungkus rokok yang dijual di warung serta sebuah telepon genggam. Rangkaian tindakan itu menunjukkan bahwa sasaran para pelaku tidak hanya uang yang disimpan di rumah, tetapi juga uang dan barang dagangan di tempat usaha korban.
Nilai kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 50 juta. Perkiraan tersebut mencakup uang tunai yang diambil dari lemari dan laci kasir, serta barang-barang lain yang dibawa pelaku. Angka kerugian itu merupakan taksiran keseluruhan, sehingga tidak semata-mata berasal dari jumlah uang tunai yang disebutkan. Rokok dan telepon genggam yang hilang turut menjadi bagian dari kerugian dalam peristiwa tersebut.
Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi itu. Barang bukti tersebut meliputi senjata tajam jenis laduk dan sepeda motor yang diduga digunakan saat para pelaku beraksi. Polisi juga menyita sebuah tas selempang, jaket, serta tiga unit telepon genggam. Selain itu, petugas mengamankan sisa uang tunai milik korban.
Barang-barang yang disita itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri keterkaitannya dengan tindak pidana dan dugaan peran para pelaku. Sepeda motor, pakaian, tas, dan telepon genggam dapat diperiksa sebagai barang yang mungkin memberi petunjuk mengenai pergerakan maupun kepemilikan. Senjata tajam jenis laduk juga diamankan sebagai barang bukti dalam perkara. Sementara sisa uang tunai dicatat untuk membantu memastikan barang milik korban yang berhasil ditemukan. Penyitaan tersebut melengkapi keterangan mengenai cara pelaku mengambil uang serta barang usaha, sekaligus mendukung penyidik dalam mengungkap perkara lebih lanjut.Setelah ditangkap, terduga pelaku kini ditahan di Mapolsek Sungkai Utara. Penahanan tersebut dilakukan agar penyidik dapat menjalankan pemeriksaan dan melanjutkan proses penyidikan atas dugaan keterlibatannya dalam perampokan bersenjata di Lampung Utara. Polisi masih mendalami peran terduga pelaku dalam peristiwa itu, termasuk menelusuri keterkaitannya dengan pihak lain yang diduga terlibat. Hingga pemeriksaan berlangsung, penyidik belum menyampaikan kesimpulan mengenai peran masing-masing orang dalam kasus tersebut. Karena itu, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan dan keterangannya akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Selain memeriksa tersangka yang telah diamankan, kepolisian masih memburu tiga orang lain yang diduga terlibat dalam perampokan tersebut. Ketiganya disebut belum tertangkap dan masih berkeliaran. Upaya pencarian terus dilakukan untuk menemukan keberadaan mereka dan membawa perkara ini ke tahap penanganan lebih lanjut. Polisi juga masih mengumpulkan serta mendalami informasi yang berkaitan dengan kasus, guna memastikan rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan setiap pihak. Keberadaan tiga orang tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan, sementara terduga pelaku yang telah ditahan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sungkai Utara.
Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati menyampaikan bahwa kepolisian tetap memburu pelaku kejahatan, termasuk mereka yang telah lama menghindari proses hukum.
Baca juga: PERANG NARASI KASUS MESIN KAPAL: UTOMO DITANGKAP, BUKAN MENYERAHKAN DIRI | Maling Motor di Depok Ditangkap Setelah Terjatuh Saat Melarikan Diri












