banner 728x250

Gibran Siapkan Dokumen untuk Sidang PTUN, Penggugat Cabut Gugatan

Gibran Siapkan Dokumen untuk Sidang PTUN, Penggugat Cabut Gugatan
banner 120x600
banner 468x60

Kota Surakarta | Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi sidang pembuktian gugatan terkait surat penyetaraan ijazahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Seusai menunaikan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, ia mengatakan siap memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan ketika menanggapi perkembangan gugatan yang sebelumnya diajukan terhadap proses penyetaraan ijazahnya.

Menurut Gibran, dokumen untuk keperluan persidangan telah dipersiapkan sebagai bahan untuk menjawab persoalan yang dipersoalkan penggugat. Ia menyatakan kesiapan mengikuti proses pembuktian dan menerangkan hal-hal yang diperlukan di hadapan pengadilan. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan jika perkara tersebut berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti. Penjelasan itu sekaligus menunjukkan sikapnya untuk menghadapi proses hukum melalui mekanisme yang tersedia, bukan menghindari pembahasan mengenai surat penyetaraan ijazah tersebut.

banner 325x300

Namun, Gibran menyayangkan keputusan penggugat yang memilih mencabut gugatan atau mundur dari perkara. Ia berharap persoalan yang telah dibawa ke PTUN dapat dibahas secara terbuka melalui persidangan, sehingga pihak-pihak terkait memiliki kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan bukti masing-masing. Sikap menyesalkan itu tidak mengubah inti pernyataannya: dokumen telah disiapkan dan ia siap memberikan penjelasan apabila diperlukan dalam sidang pembuktian. Keputusan penggugat untuk tidak melanjutkan gugatan berarti perkara tersebut tidak berjalan sebagaimana semula direncanakan, tetapi Gibran tetap menyampaikan kesiapan yang sama. Ia tidak menyatakan bahwa pencabutan gugatan mengubah dokumen yang telah disiapkan atau menghapus kesediaannya untuk menjelaskan persoalan itu. Responsnya berfokus pada dua hal, yakni kesiapan menghadapi pemeriksaan dan rasa sayang karena penggugat memilih mundur sebelum pembuktian berlangsung. Melalui proses peradilan, keterangan dan dokumen dapat diuji sesuai prosedur, apabila perkara dilanjutkan. Setelah penggugat memilih mencabut gugatan, Gibran hanya menyampaikan penyesalan atas pilihan tersebut, tanpa menarik kembali keterangannya tentang persiapan dokumen maupun kesediaannya menjelaskan perkara terkait surat penyetaraan ijazah.Penggugat Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya mencabut gugatan dalam perkara yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis, 30 Oktober. Pencabutan itu disampaikan dalam persidangan yang tengah berlangsung. Setelah langkah tersebut, pihak penggugat dan kuasa hukumnya juga melakukan walk out dari ruang sidang. Peristiwa ini mengubah jalannya agenda yang sebelumnya telah dipersiapkan, termasuk kesiapan Gibran untuk menghadapi proses persidangan.

Gibran menyatakan menghormati keputusan Denny Indrayana dan timnya untuk mencabut gugatan. Ia tidak menyampaikan keberatan atas pilihan penggugat tersebut dan menyerahkan penentuan langkah berikutnya kepada majelis hakim. Sikap itu menempatkan kelanjutan perkara pada kewenangan pengadilan, sesuai prosedur yang berlaku. Majelis hakim akan mempertimbangkan pencabutan tersebut dan menentukan tindak lanjutnya berdasarkan aturan serta keadaan perkara. Dengan demikian, keputusan mengenai status dan kelanjutan proses tidak berada di tangan para pihak semata, melainkan mengikuti penanganan resmi oleh pengadilan.

Sebelumnya, Gibran telah menyiapkan dokumen untuk mengikuti sidang PTUN. Meski gugatan kemudian dicabut, ia menegaskan penghormatannya terhadap seluruh proses hukum yang berlangsung di pengadilan. Menurutnya, setiap tahapan perlu dijalani dengan mengikuti mekanisme yang berlaku dan memberikan ruang bagi majelis hakim untuk bekerja secara independen. Ia juga berharap proses hukum dapat berjalan lancar dari awal hingga akhir. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihaknya tetap menyerahkan urusan perkara kepada jalur hukum, terlepas dari keputusan penggugat untuk menghentikan gugatannya.

Pencabutan gugatan dan walk out menjadi bagian penting dari dinamika persidangan pada hari itu. Namun, Gibran memilih untuk menanggapi perkembangan tersebut dengan menekankan penghormatan terhadap institusi peradilan, bukan memperpanjang polemik. Ia menyatakan bahwa apa pun keputusan majelis hakim akan menjadi bagian dari proses yang harus dihormati. Sikap ini mencerminkan penyerahan tindak lanjut perkara kepada pengadilan, sementara publik menunggu kepastian mengenai langkah majelis hakim setelah gugatan resmi dicabut. Hingga ada keputusan lebih lanjut, perkembangan perkara tetap mengikuti prosedur PTUN dan kewenangan majelis hakim yang menangani sidang tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memaparkan riwayat pendidikan kliennya secara runut. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab isu yang menjadi perhatian dalam gugatan, sekaligus memberi gambaran mengenai perjalanan pendidikan Gibran, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Uraian itu mencakup tahapan pendidikan yang ditempuhnya dan disampaikan kepada majelis hakim sebagai bagian dari keterangan dalam proses persidangan. Dengan menyajikan urutan peristiwa secara jelas, tim kuasa hukum berupaya menempatkan informasi pendidikan tersebut dalam konteks yang dapat diperiksa melalui dokumen.

Selain menjelaskan riwayat pendidikan, kuasa hukum juga memperlihatkan dokumen asli kepada majelis hakim. Dokumen itu diperlihatkan dalam persidangan sebagai bahan yang dapat dicermati langsung, bukan sekadar disebutkan dalam penjelasan lisan. Kehadiran dokumen asli menjadi bagian penting dari upaya menerangkan informasi yang dipersoalkan dan mendukung paparan yang telah disampaikan. Majelis hakim dapat melihat bukti tersebut dalam kerangka pemeriksaan perkara, sementara pihak-pihak yang hadir mengikuti jalannya sidang. Pemaparan dan penunjukan dokumen itu menunjukkan bagaimana isu tersebut dibawa ke forum hukum untuk diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.

Gibran berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai isu pendidikannya. Ia memandang persidangan sebagai ruang untuk menguji informasi dan mengungkap fakta melalui mekanisme yang tersedia. Menurutnya, pengadilan merupakan lembaga terhormat untuk mengungkap kebenaran, sehingga persoalan sebaiknya ditangani melalui jalur hukum dan dinilai berdasarkan bukti. Ia juga menegaskan bahwa setiap warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Pernyataan tersebut menempatkan proses persidangan sebagai kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti secara terbuka. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih jelas dari proses pemeriksaan, bukan hanya dari silang pendapat di ruang publik. Harapan itu disampaikan di tengah perhatian terhadap perkara dan dokumen yang diajukan.

Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana, yang diwakili secara hukum oleh Denny Indrayana. Pihak perusahaan menggugat Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Gugatan tersebut berpusat pada keputusan administrasi pemerintah terkait penyetaraan ijazah yang menjadi salah satu dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Secara khusus, penggugat meminta majelis hakim PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Surat keputusan itu berisi penyetaraan ijazah, sehingga keabsahan dan proses penerbitannya menjadi pokok yang hendak diuji melalui jalur peradilan tata usaha negara. Dengan demikian, gugatan diarahkan kepada keputusan pejabat administrasi, bukan merupakan gugatan langsung terhadap Gibran. Persoalan mengenai dokumen tersebut juga perlu dibedakan dari penilaian atas pencalonan wakil presiden, karena masing-masing berada dalam kerangka kewenangan dan proses hukum yang berlainan.

Perkembangan perkara ini muncul dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai permohonan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran. MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Namun, dalam persidangan, MK juga menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah ataupun dokumen penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan dalam perkara di MK dan tidak dengan sendirinya sama dengan putusan PTUN atas sah atau tidaknya surat keputusan tahun 2019.

Setelah perkembangan di MK itu, PT Mercy Toga Kirana mencabut gugatan di PTUN.

Baca juga: Audit Inspektorat Kasus Pauzi Dinanti, Libas88 Siapkan Aksi Jika Tak Transparan

banner 325x300