banner 728x250

Harga Emas Antam Turun Rp13.000, Buyback Ikut Melemah

Harga Emas Antam Turun Rp13.000, Buyback Ikut Melemah
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) turun pada Jumat, 30 Oktober 2026. Harga yang tercatat menjadi Rp2.546.000 per gram, atau lebih rendah Rp13.000 dibandingkan sehari sebelumnya. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, emas Antam dipasarkan dengan harga Rp2.559.000 per gram. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa harga pada Jumat bergerak turun dalam perbandingan harian.

Angka Rp2.546.000 per gram itu berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Dengan demikian, catatan harga ini merujuk pada lokasi penjualan tersebut, bukan keterangan mengenai harga yang berlaku seragam di setiap tempat. Pembaca yang hendak menggunakan angka itu sebagai acuan perlu memperhatikan tanggal dan lokasi yang menyertainya, sebab informasi yang tersedia menggambarkan harga pada Jumat di kantor Pulogadung.

banner 325x300

Selisih Rp13.000 per gram dihitung dari harga Kamis sebesar Rp2.559.000 dikurangi harga Jumat sebesar Rp2.546.000. Perbandingan ini membantu memperlihatkan besarnya penurunan dalam satu hari, tanpa mengubah fakta bahwa angka yang dilaporkan merupakan harga untuk tanggal tertentu. Karena harga dapat diperbarui dari waktu ke waktu, catatan Jumat tersebut sebaiknya dibaca sebagai informasi untuk periode itu, bukan sebagai jaminan harga pada hari berikutnya.

Informasi yang tersedia menyebutkan nominal harga, tanggal, lokasi, dan selisih harian, tetapi tidak menjelaskan penyebab penurunan. Karena itu, perubahan tersebut tidak dapat dikaitkan dengan faktor tertentu berdasarkan keterangan ini saja. Berita utamanya adalah harga emas Antam turun Rp13.000 per gram dari Kamis ke Jumat, menjadi Rp2.546.000 per gram di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Rujukan yang jelas pada tanggal dan lokasi membuat pembaca dapat memahami konteks angka tersebut tanpa menarik kesimpulan tentang pemicu pergerakannya. Untuk mengetahui harga pada waktu lain, diperlukan informasi terbaru yang secara khusus mencantumkan tanggal dan tempat berlakunya.

Harga buyback emas batangan Antam turun Rp13.000 menjadi Rp2.341.000 per gram. Buyback adalah nilai yang diterima pemilik ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam. Dengan demikian, angka Rp2.341.000 per gram menunjukkan nilai buyback yang disebut dalam sumber untuk transaksi penjualan kembali emas Antam. Informasi ini berbeda dari harga yang dibayarkan pembeli saat membeli emas, karena buyback merujuk pada nilai yang diterima pemilik ketika melepas kepemilikan emasnya. Penurunan yang dimaksud pada informasi tersebut adalah Rp13.000, sedangkan nilai buyback yang tercantum setelah perubahan adalah Rp2.341.000 untuk setiap gram.

Bagi pemilik yang sedang mempertimbangkan penjualan, nilai per gram tersebut menjadi angka utama yang perlu diperhatikan. Jumlah yang diterima bergantung pada berat emas yang dijual dengan menggunakan nilai buyback yang berlaku sebagai acuan. Sebagai contoh, informasi harga ini menyatakan nilai per satu gram, bukan jumlah keseluruhan untuk setiap keping atau batang. Karena itu, pemilik dapat memahami Rp2.341.000 sebagai nilai buyback per gram, sesuai keterangan yang tersedia. Angka tersebut tidak perlu dibaca sebagai harga pembelian emas baru, melainkan sebagai harga yang berkaitan dengan penjualan kembali emas batangan Antam oleh pemilik.

Uraian yang tersedia menyebut bahwa harga buyback Antam berkurang Rp13.000 dan berada pada Rp2.341.000 per gram. Keterangan tersebut menjadi dasar untuk memahami nilai jual kembali pada informasi ini. Tidak ada angka lain yang perlu disandingkan untuk menjelaskan nominal tersebut, sehingga fokusnya tetap pada besaran buyback yang disebutkan. Pemilik emas dapat menggunakan informasi ini untuk mengetahui nilai per gram yang tercantum sebelum melakukan transaksi penjualan kembali. Dengan menyebut definisi buyback sekaligus nominalnya, pembaca dapat membedakan fungsi angka tersebut dari harga jual emas kepada pembeli. Nilai Rp2.341.000 per gram adalah harga buyback Antam yang disebut dalam sumber, sementara penurunan yang dinyatakan sebesar Rp13.000.

Harga emas Antam tersedia dalam sejumlah pilihan berat, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga ukuran 1.000 gram atau setara 1 kilogram. Rincian ini membantu calon pembeli membandingkan nilai nominal berdasarkan berat sebelum menentukan ukuran yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran. Untuk pecahan terkecil, emas 0,5 gram tercatat seharga Rp1.323.000, sedangkan ukuran 1 gram dibanderol Rp2.546.000.

Pada kelompok ukuran berikutnya, harga emas 2 gram mencapai Rp5.032.000. Pilihan 3 gram tercatat Rp7.523.000, sementara emas 5 gram berada di angka Rp12.505.000. Untuk pembelian 10 gram, harga yang tercantum adalah Rp24.955.000. Deretan ini memberikan gambaran nominal bagi pembeli yang mempertimbangkan beberapa pecahan kecil hingga menengah.

Ukuran yang lebih besar juga tersedia dengan nilai masing-masing. Emas 25 gram dihargai Rp62.262.000, sedangkan pecahan 50 gram mencapai Rp124.445.000. Pada ukuran 100 gram, harga tercatat Rp248.812.000. Adapun emas 250 gram dibanderol Rp621.765.000. Seluruh angka tersebut merupakan harga untuk berat yang disebutkan, sehingga pembeli dapat mencocokkan pilihan berdasarkan jumlah gram yang diinginkan.

Untuk ukuran terbesar dalam daftar, emas 500 gram tercatat seharga Rp1.243.320.000. Sementara itu, pecahan 1.000 gram atau 1 kilogram memiliki harga Rp2.486.600.000. Dengan demikian, rentang harga mencakup berbagai kebutuhan, dari pembelian pecahan setengah gram sampai ukuran kilogram. Daftar lengkap ini dapat dijadikan acuan untuk melihat nilai tiap pecahan secara berurutan, tanpa menyamakan nominal antarukuran.

Jika membandingkan pilihan, perhatikan berat yang tertera bersama harga, terutama ketika meninjau beberapa pecahan sekaligus. Nilai pada setiap ukuran di atas disajikan sesuai daftar harga yang tersedia. Pembeli yang telah menentukan anggaran dapat menggunakan rincian tersebut untuk mempersempit pilihan, lalu memastikan kembali harga dan ketersediaan kepada penjual sebelum melakukan transaksi. Harga yang tercantum di sini berfungsi sebagai informasi per pecahan, bukan total untuk gabungan beberapa ukuran. Susunan dari berat terkecil ke terbesar memudahkan pembaca menemukan angka yang relevan dengan cepat.

Dalam transaksi pembelian emas batangan Antam, ketentuan yang disebutkan menetapkan adanya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Tarif tersebut berlaku sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Dengan demikian, pembeli perlu memperhitungkan pajak tersebut ketika melihat nilai transaksi pembelian emas batangan. Ketentuan ini berkaitan khusus dengan pembelian, sehingga informasi tarifnya membantu membedakan besaran pajak yang dikenakan berdasarkan kelengkapan identitas pajak yang disampaikan pembeli. Besaran 0,9 persen menjadi tarif acuan apabila pembeli tidak menyertakan NPWP pada setiap transaksi, sedangkan tarif lebih rendah dapat diperoleh ketika NPWP disertakan setiap kali bertransaksi.

Pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada setiap transaksi pembelian dapat memperoleh potongan pajak, sehingga tarif PPh 22 yang dikenakan menjadi 0,45 persen. Angka ini lebih rendah daripada tarif 0,9 persen yang berlaku dalam ketentuan tersebut. Perbedaan tarif itu berarti keberadaan NPWP pada setiap transaksi memengaruhi besaran PPh 22 yang disebutkan untuk pembelian emas batangan. Karena syarat yang dicantumkan adalah penyertaan NPWP setiap kali bertransaksi, tarif 0,45 persen terkait dengan pemenuhan syarat tersebut pada tiap pembelian, bukan semata-mata dengan kepemilikan NPWP. Informasi ini dapat menjadi perhatian pembeli saat menilai komponen pajak dalam transaksi.

Kedua angka tarif tersebut merujuk pada ketentuan pembelian emas batangan dalam PMK Nomor 34 PMK 10 2017 PPh 22 sebesar 0 9.

banner 325x300