banner 728x250
Bisnis  

OJK Terima Pembayaran Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus Perdagangan Saham

OJK Terima Pembayaran Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus Perdagangan Saham
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pembayaran denda senilai Rp2,1 triliun terkait pelanggaran transaksi saham BREN, CUAN, dan DSSA. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pembayaran tersebut sudah diterima dua hari sebelum ia memberikan keterangan kepada awak media. Informasi itu disampaikan setelah Friderica menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Friderica menjelaskan bahwa dana denda telah masuk dan diterima oleh OJK. Ia juga sempat melontarkan pernyataan bahwa OJK seharusnya mengundang media untuk melihat uang yang telah dibayarkan. Ucapan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai penerimaan pembayaran dalam perkara transaksi saham tersebut. Nilai Rp2,1 triliun menjadi jumlah yang disorot dalam perkembangan penanganan kasus yang melibatkan saham BREN, CUAN, dan DSSA.

banner 325x300

Penerimaan pembayaran itu menandai perkembangan penting dalam tindak lanjut OJK atas dugaan pelanggaran transaksi saham yang menjadi pokok perkara. Keterangan Friderica memberikan kepastian bahwa pembayaran denda telah diterima, bukan sekadar dijanjikan atau masih dalam proses. Meski demikian, informasi yang disampaikan dalam kesempatan tersebut berfokus pada penerimaan dana dan waktu pembayaran, yakni dua hari sebelum keterangannya kepada media.

Peristiwa ini mendapat perhatian karena nilai denda yang disebutkan mencapai triliunan rupiah dan mencakup sejumlah saham yang dikenal dengan kode BREN, CUAN, dan DSSA. Pernyataan langsung dari Ketua Dewan Komisioner OJK juga menjadi sumber utama informasi mengenai status pembayaran. Friderica menyampaikan keterangan itu seusai agenda Kadin, sehingga wartawan memperoleh penjelasan mengenai penerimaan dana di sela kegiatan tersebut.

Pernyataan tentang kemungkinan mengundang media untuk melihat uang yang telah dibayarkan turut menjadi bagian dari keterangannya. Ucapan itu menegaskan bahwa pembayaran sudah diterima OJK, sekaligus memberi gambaran mengenai respons Friderica atas besarnya nominal denda. OJK menyatakan telah menerima Rp2,1 triliun, sementara rincian lebih lanjut mengenai pelanggaran dan proses penanganannya tidak dijabarkan dalam keterangan yang disampaikan pada kesempatan tersebut.

OJK menegaskan bahwa pembayaran denda dalam perkara perdagangan saham tidak dilakukan oleh emiten BREN, CUAN, atau DSSA sebagai perusahaan penerbit saham. Ketiga emiten tersebut bukan pihak yang membayar denda hanya karena sahamnya menjadi objek dalam kasus yang ditangani regulator. Penjelasan ini penting untuk membedakan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan dari pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran. Dalam perkara pasar modal, penetapan tanggung jawab dan sanksi diarahkan kepada pihak atau entitas yang terbukti melakukan tindakan melanggar ketentuan, bukan otomatis kepada emiten terkait.

Friderica menekankan bahwa pihak yang dikenai sanksi adalah pelaku yang terbukti terlibat dalam pelanggaran perdagangan saham. Karena itu, nama BREN, CUAN, dan DSSA dalam pemberitaan tidak seharusnya ditafsirkan sebagai penanda bahwa masing-masing perusahaan penerbit saham membayar denda. Fokus penegakan hukum berada pada perbuatan dan pihak yang melakukannya. Pembedaan tersebut juga membantu publik memahami bahwa adanya dugaan atau temuan manipulasi atas perdagangan saham tidak dengan sendirinya berarti emiten sebagai badan usaha menjadi pelaku ataupun penanggung kewajiban pembayaran. Penilaian OJK merujuk pada pihak yang terbukti melanggar dalam pemeriksaan kasus.

Secara spesifik, dalam kasus yang berkaitan dengan saham DSSA, denda dijatuhkan kepada PT SMT, bukan kepada DSSA sebagai perusahaan penerbit saham. Menurut bahan sumber, PT SMT terbukti melakukan manipulasi pasar secara terstruktur melalui sembilan anggota bursa untuk mengerek harga saham. Keterangan mengenai pihak yang dikenai sanksi ini memperjelas siapa yang menjadi sasaran tindakan OJK dalam perkara tersebut. Informasi yang tersedia tidak merinci nilai denda untuk setiap pihak, sehingga tidak tepat untuk menyimpulkan atau menambahkan angka per entitas. Pokok penegasannya adalah bahwa sanksi dikenakan berdasarkan keterlibatan dan pembuktian pelanggaran, bukan semata-mata karena suatu emiten disebut dalam perkara perdagangan saham.

Dalam perkara perdagangan saham BREN dan CUAN, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada dua badan hukum yang disebut dalam temuan regulator. AH Ltd dikenai denda terkait perkara BREN, sedangkan TC Pte Ltd dikenai denda terkait perkara CUAN. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan dalam UU P2SK. Penindakan tersebut berangkat dari pemeriksaan OJK atas informasi pemesanan saham pada saat penawaran umum perdana (IPO) masing-masing emiten.

Temuan yang disoroti OJK adalah pengaburan informasi mengenai identitas pihak-pihak yang memesan saham dan keterkaitan mereka dengan pengendali. Informasi tentang siapa yang berada di balik pemesanan dinilai tidak disampaikan secara terbuka sebagaimana seharusnya dalam proses penawaran umum. Dengan demikian, persoalannya tidak hanya menyangkut jumlah pesanan, tetapi juga transparansi mengenai hubungan para pemesan saham dan pihak yang memiliki kendali atas perusahaan. Keterbukaan informasi tersebut penting agar proses penjatahan dapat dinilai secara wajar oleh investor dan regulator.

Menurut uraian perkara, penyamaran atau pengaburan identitas pemesan yang terafiliasi dengan pengendali berhubungan dengan hasil penjatahan saham. Saham yang ditawarkan pada akhirnya terkonsentrasi pada kelompok tertentu, bukan tersebar secara luas kepada pemesan yang beragam. Konsentrasi tersebut kemudian berdampak pada terbatasnya porsi saham yang beredar di publik atau free float. Hubungan ini perlu dipahami sesuai penjelasan sumber: temuan mengenai identitas pemesan menjadi bagian dari rangkaian yang memengaruhi penjatahan, sementara hasil penjatahan mencerminkan kepemilikan saham yang lebih terkumpul.

Porsi publik yang terbatas dapat memengaruhi likuiditas saham dan ruang bagi investor untuk bertransaksi di pasar. Namun, dalam perkara ini, pokok temuan OJK tetap berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal serta keterbukaan informasi dalam IPO, bukan semata-mata tingkat free float. Denda terhadap AH Ltd dan TC Pte Ltd menegaskan bahwa informasi identitas pemesan dan afiliasinya merupakan aspek penting dalam pengawasan penawaran umum. Penjelasan tersebut juga memperlihatkan bagaimana transparansi kepemilikan dan proses alokasi saham menjadi perhatian regulator dalam menjaga integritas pasar modal.Friderica menyampaikan bahwa penegakan hukum menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal yang dijalankan OJK. Menurutnya, upaya menangani pelanggaran dan menegakkan aturan perlu berjalan seiring dengan pembenahan sektor pasar modal. Penegakan hukum, dalam konteks tersebut, bukan agenda yang berdiri sendiri, melainkan salah satu unsur dalam upaya memperkuat tata kelola dan menjaga kepercayaan terhadap pasar. Pernyataan itu disampaikan di tengah perhatian publik terhadap kasus perdagangan saham dan pembayaran denda yang diterima OJK. Friderica menegaskan bahwa lembaganya akan terus menjalankan tugas pengawasan serta mendorong penerapan ketentuan yang berlaku. Ia juga menempatkan kepercayaan investor sebagai hal penting bagi keberlanjutan aktivitas pasar modal di Indonesia.

OJK, kata Friderica, akan terus berupaya meyakinkan investor, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, agar tetap percaya untuk berinvestasi di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa keyakinan investor lokal dan global perlu terus dijaga melalui kerja pengawasan serta penegakan hukum. Dalam pernyataannya, Friderica mengaitkan upaya tersebut dengan agenda reformasi pasar modal, tanpa memisahkannya dari komunikasi OJK dengan para pelaku investasi. Pesan kepada investor, menurut keterangannya, adalah bahwa OJK berkomitmen melanjutkan langkah-langkahnya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia tidak menyatakan bahwa satu tindakan tertentu dengan sendirinya menjamin perubahan sikap investor; yang disampaikan adalah upaya berkelanjutan untuk membangun keyakinan mereka terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi.

Friderica juga menyebut bahwa dirinya banyak bertemu dengan investor global.

Baca juga: Korupsi Program Makan Bergizi: Kerugian Negara Capai Rp 10 Triliun | Kejaguan Korupsi Besar: Kerugian Negara Hingga Rp 10 Triliun | Pengesahan RUU APBN 2027: Belanja Negara Dipatok Rp 4.106 Triliun

banner 325x300