banner 728x250

Izin Tambang Galian C Dibinor Diduga Langgar Prosedur Penjualan

Izin Tambang Galian C Dibinor Diduga Langgar Prosedur Penjualan
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Aktivitas pertambangan galian C di Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tambang tersebut disinyalir melanggar sejumlah ketentuan terkait pelaporan kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pertambangan nasional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber terpercaya, terungkap bahwa pemilik Izin SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal, sesuai dengan ketentuan, setiap pelaku usaha tambang wajib melaporkan secara berkala aktivitas pengangkutan dan penjualan hasil tambang sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam.

banner 325x300

“Kegiatan tambang di Desa Binor ini tidak hanya melanggar kewajiban administratif, tetapi juga telah berdampak nyata pada lingkungan dan masyarakat,” ungkap Sulaiman, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PASKAL, saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2025).

Menurut Sulaiman, keberadaan tambang tersebut menimbulkan gangguan serius bagi warga sekitar, khususnya akibat lalu-lalang truk pengangkut material tambang yang menimbulkan debu pekat dan mengotori jalanan. Tak hanya mengganggu kenyamanan, debu tersebut juga berpotensi membahayakan kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia.

“Kami sudah menerima banyak keluhan dari warga. Aktivitas truk tambang yang tidak memperhatikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan sangat meresahkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sulaiman menduga ada keterlibatan oknum berpengaruh yang turut membekingi kegiatan penambangan ilegal atau bermasalah tersebut. Ia menyebut, sikap acuh tak acuh dari para penambang terhadap aturan hukum bisa jadi disebabkan oleh adanya ‘perlindungan tidak resmi’ dari oknum tertentu.

“Para penambang ini seperti kebal hukum. Sudah jelas melanggar, tapi tetap berjalan tanpa hambatan. Kami curiga ada keterlibatan oknum penguasa atau pihak tertentu yang membekingi mereka,” imbuhnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan masyarakat dan lingkungan, LSM PASKAL berencana melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk ke instansi teknis di tingkat provinsi dan pusat. Tujuannya adalah agar aktivitas tambang tersebut dievaluasi secara menyeluruh dan jika terbukti melanggar, maka harus segera dihentikan dan dikenai sanksi hukum.

Sulaiman juga menyerukan kepada masyarakat luas, khususnya warga Probolinggo, untuk tidak takut menyuarakan aspirasinya terkait dampak negatif dari kegiatan pertambangan. Menurutnya, kekayaan sumber daya alam harus dikelola secara adil dan berkelanjutan, bukan menjadi sumber penderitaan bagi warga yang tinggal di sekitarnya.

“Kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal tambang, tapi soal keadilan, lingkungan, dan hak warga negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik SIPB tambang galian C di Desa Binor belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut. Sementara itu, masyarakat sekitar berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak cepat demi menegakkan aturan dan melindungi kepentingan warga.


(Edi D/Red/)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *