banner 728x250

Korban Desak Polisi Tangkap Fauzen Penadah Tembaga Curian Surabaya

Korban Desak Polisi Tangkap Fauzen Penadah Tembaga Curian Surabaya
banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, 27 Juli 2025 — Kekecewaan mendalam dirasakan oleh para korban pencurian tembaga di Jalan Endrosono No.175 Surabaya. Mereka mendesak Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk segera menangkap dan menetapkan Fauzen sebagai tersangka penadah, sebagaimana hasil pengakuan dari pelaku pencurian yang telah ditangkap lebih dulu, yakni Sufwen.

Dua di antara korban, Rohman dan Rois, menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar Fauzen tidak lolos dari jerat hukum. Mereka menegaskan bahwa kendati Sufwen telah ditangkap dan kasusnya telah masuk ke tahap persidangan, namun hingga kini tidak ada kejelasan soal status hukum Fauzen.

banner 325x300

“Meskipun pelaku Sufwen sudah diadili, Fauzen sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami minta keadilan ditegakkan,” tegas Rohman dan Rois saat ditemui awak media di lokasi gudang mereka, Minggu (27/07).

Kronologi Pencurian

Menurut penuturan korban, aksi pencurian terjadi pada Kamis (24/04/2025) di dalam gudang tembaga milik mereka. Awalnya korban tidak menyadari kehilangan, namun karena sering terjadi kejadian serupa, akhirnya mereka memasang kamera CCTV. Setelah melakukan pengecekan, terlihat jelas Sufwen bersama rekannya melakukan pencurian pada malam hari.

Atas kejadian tersebut, para korban melaporkan kasus itu ke Polsek Semampir pada Kamis (01/05/2025), dan pihak kepolisian menerbitkan laporan polisi bernomor: LP/B/16/V/2025/SPKT/Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tak lama setelah pelaporan, Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil menangkap pelaku utama, Sufwen. Dalam pemeriksaan, Sufwen mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali, dan menjual barang hasil curiannya kepada Fauzen.

“Menurut pengakuan pelaku, semua barang hasil curian dijual ke Fauzen. Tapi anehnya sampai sekarang tidak ada tindakan hukum terhadap Fauzen,” keluh Rois.

Kerugian Capai Ratusan Juta

Para korban mengungkapkan bahwa pencurian tidak hanya dilakukan tiga kali. Sejak sebelum CCTV dipasang, mereka kerap kehilangan tembaga dalam jumlah besar. Setiap karung tembaga yang hilang rata-rata seberat 60 kilogram, dan diperkirakan total kerugian mereka mencapai Rp250 juta.

“Hilangnya bukan tiga kali, bisa jadi lebih dari itu. Total kerugian kami sekitar Rp250 juta, bukan Rp45 juta seperti yang ditulis dalam laporan,” jelas Rohman.

Mediasi Gagal, Diduga Ada Intervensi

Rohman dan Rois juga mengungkap bahwa sempat dilakukan mediasi antara pihak korban dan Fauzen, yang dijembatani oleh penyidik Polsek Semampir bernama Ervanda. Dalam mediasi itu, Fauzen disebut menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp50 juta. Namun ironisnya, penyidik diduga meminta ‘potongan’ sebesar Rp15 juta dari uang tersebut.

“Kami berenam sepakat menolak tawaran itu karena jauh dari kerugian yang kami alami. Apalagi ada permintaan jatah dari penyidik sebesar Rp15 juta,” ujar Rois.

Selain itu, para korban mengaku mengalami tekanan dari penyidik agar mencantumkan nilai kerugian hanya Rp45 juta dalam laporan, padahal mereka sudah menghitung dengan seksama bahwa kerugian mencapai Rp250 juta.

“Kami merasa ada intimidasi. Kami diminta mengaku rugi hanya Rp45 juta, padahal kenyataannya jauh lebih besar,” tambahnya.

Akan Dilaporkan ke Polda Jatim

Merasa tidak puas dengan kinerja Polsek Semampir, enam korban yang terdiri dari Rohman, Rois, H. Yelis (pelapor), Jumadi, H. Faat, dan H. Joni memutuskan akan membawa perkara ini ke Polda Jawa Timur.

“Kami sudah sepakat akan melaporkan langsung ke Polda Jatim agar kasus ini diambil alih dan Fauzen segera ditangkap serta dijadikan tersangka penadah,” tegas Rohman.

Para korban berharap Polda Jatim dapat menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya mereduksi nilai kerugian atau memperlambat proses hukum.

Seperti diketahui, kasus ini sebelumnya juga telah ramai diberitakan dengan sorotan tajam pada kinerja penyidik Polsek Semampir, terutama terkait belum ditangkapnya pelaku penadah (Pasal 480 KUHP) yang sudah disebut secara eksplisit oleh tersangka utama.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan para korban berharap agar aparat penegak hukum bekerja dengan profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

(Edi D//Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *