banner 728x250

OTT Camat dan 20 Kades di Lahat Bongkar Bobroknya Tata Kelola Desa

OTT Camat dan 20 Kades di Lahat Bongkar Bobroknya Tata Kelola Desa
banner 120x600
banner 468x60

Lahat, Sumatera Selatan // Breaking news – Penangkapan seorang camat bersama lebih dari 20 kepala desa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, mengungkap potret kelam tata kelola pemerintahan desa yang sarat pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi cerminan rusaknya sistem birokrasi di akar rumput.

OTT tersebut dilakukan saat para kepala desa tengah mengikuti rapat koordinasi dalam rangka persiapan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Pagar Gunung. Dalam operasi itu, tim dari Kejaksaan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp60 juta yang diduga hasil pungli yang dilakukan sang camat kepada para kades.

banner 325x300

Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, praktik setoran itu telah berlangsung cukup lama dan seolah menjadi ‘tradisi wajib’ yang membebani para kepala desa. Uang pungutan tersebut diklaim untuk kebutuhan kegiatan seremonial dan operasional, namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak tercantum dalam perencanaan anggaran desa.

“Ironisnya, uang yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga justru diminta paksa untuk hal-hal di luar prioritas,” ujar sumber itu.

Daftar kepala desa yang turut diamankan berasal dari 20 desa di Kecamatan Pagar Gunung, di antaranya Desa Air Lingkar, Bandung Agung, Batu Rusa, Danau, Germidar Ilir, Germidar Ulu, Karang Agung, Kedaton, Kupang, Lesung Batu, Merindu, Muara Dua, Padang Pagun, Pagar Gunung, Pagar Alam, Penantian, Rimba Sujud, Sawah Darat, Siring Agung, dan Tanjung Agung.

Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Palembang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah dibawa ke Palembang habis Maghrib tadi, kemungkinan tiba di kantor sekitar pukul 22.00 WIB,” kata sumber di lingkungan pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) maupun Kejaksaan Negeri Lahat belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum para pejabat yang diamankan. Namun, publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Sinyal Kegagalan Reformasi dan Pengawasan Pemerintahan Desa

Kasus ini membuka tabir lemahnya sistem pengawasan internal dan eksternal pemerintahan desa. Fungsi kontrol dari Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga peran Bupati sebagai pembina pemerintahan desa, dipertanyakan efektivitasnya.

Reformasi desa yang digembar-gemborkan pemerintah pusat ternyata belum mampu menyentuh akar persoalan jika praktik pungli masih berlangsung terang-terangan. “Jika kepala desa harus menyetor ke camat, maka ini adalah bentuk penindasan struktural dan praktik feodal yang harus diakhiri,” tegas pengamat kebijakan publik dari Lembaga Transparansi Desa, Andi Firmansyah.

Ia menambahkan, selama pengawasan hanya sebatas administratif dan tidak menyentuh aspek perilaku dan etika kekuasaan, maka peluang terjadinya korupsi akan selalu terbuka. Menurutnya, kejadian OTT ini seharusnya menjadi titik balik untuk membenahi sistem dari hulu ke hilir.

Desakan Transparansi dan Reformasi Menyeluruh

Berbagai kalangan sipil di Sumatera Selatan mulai mendesak pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan struktural dalam tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, diperlukan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam mengawasi kinerja perangkat desa melalui forum-forum warga dan mekanisme laporan publik yang mudah diakses.

“Sudah saatnya membangun ekosistem pemerintahan desa yang bersih, partisipatif, dan akuntabel. OTT ini harus jadi cambuk, bukan sekadar headline sesaat,” ucap Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Desa (AMAKD), Rika Mariana.

Masyarakat juga menanti langkah tegas dari Kejati Sumsel untuk mengungkap seluruh jaringan dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum di level kabupaten. Jangan sampai ada upaya ‘pengamanan politik’ atau kompromi yang berujung pada impunitas.

Redaksi: Edi D / Redaksi
Publisher: -Red
#OTT #Pungli #KepalaDesa #Sumsel #KorupsiDesa #CamatDitangkap #Kejaksaan #ReformasiDesa

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *