banner 728x250

Kades Sumber Sari Diduga Palsukan Status untuk Nikah Siri dan Hasilkan Anak

Kades Sumber Sari Diduga Palsukan Status untuk Nikah Siri dan Hasilkan Anak
banner 120x600
banner 468x60

Tapung Hulu – Kampar | Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kembali menuai kontroversi. Kali ini, Kades Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, diduga kuat terlibat dalam skandal asmara yang berbuntut panjang: pemalsuan status perkawinan demi menikah siri dengan seorang wanita berinisial NS, yang kini disebut-sebut tengah mengandung anak dari hasil hubungan tersebut.

Dugaan ini mencuat ke publik setelah beredarnya dokumen salinan akad nikah siri yang mencantumkan status sang kades sebagai duda. Padahal, menurut informasi yang diperoleh media dari sejumlah sumber di lingkungan pemerintahan desa, sang kepala desa tersebut diketahui masih beristri sah dan belum bercerai secara resmi.

banner 325x300

“Kalau memang benar masih beristri tapi dalam dokumen nikah siri mengaku duda, maka itu bentuk kebohongan publik sekaligus dugaan pemalsuan dokumen yang serius,” ujar salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Sari, yang enggan disebut namanya.

Lebih menghebohkan lagi, beredar pula salinan dokumen kontrol kehamilan atas nama NS dari salah satu klinik di Kota Pekanbaru. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa kehamilan NS sudah memasuki usia sekitar empat bulan. Informasi ini semakin menguatkan kecurigaan publik bahwa hubungan antara sang kades dan NS bukan hanya sebatas nikah siri, tetapi juga telah berbuah kehamilan di luar pernikahan resmi negara.

Tokoh masyarakat setempat menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, sebagai seorang pejabat publik, Kades Sumber Sari seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi hukum dan menjaga etika sosial.

“Ini bukan lagi ranah pribadi. Ini sudah menyangkut tanggung jawab moral dan hukum seorang pejabat publik. Kalau terbukti memalsukan dokumen negara, itu jelas pidana,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Tapung Hulu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Namun para pegiat antikorupsi dan pemerhati kebijakan publik mendorong agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang berpotensi menabrak aturan hukum.

Dalam konteks hukum, jika benar sang kades memalsukan data status perkawinan demi kepentingan pernikahan siri, maka ia bisa dijerat Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun. Selain itu, tindakan tersebut juga bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan setiap pemalsuan data kependudukan merupakan tindak pidana.

Upaya konfirmasi dari awak media melalui pesan WhatsApp kepada Kades Sumber Sari belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim hanya dibaca, namun tidak dibalas. Sikap bungkam ini justru semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Media ini akan terus menelusuri dan memverifikasi dokumen-dokumen yang beredar, sembari menunggu sikap resmi dari pihak kecamatan dan dinas terkait. Skandal yang melibatkan pejabat publik ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan etika pemerintahan desa di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi dari masyarakat.

(Edi D/Pajar Saragih)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *