banner 728x250

Penjualan LKS di Kuningan Marak, Anjuran KDM dan Kadisdikbud Diabaikan

Penjualan LKS di Kuningan Marak, Anjuran KDM dan Kadisdikbud Diabaikan
banner 120x600
banner 468x60

Kuningan, Breaking News — Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah Kabupaten Kuningan hingga kini masih menjadi persoalan yang serius. Meskipun Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan sudah mengeluarkan larangan tegas, praktik penjualan LKS tetap marak dan kerap memicu keluhan dari orang tua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, menegaskan bahwa penjualan LKS di lingkungan sekolah sudah dilarang melalui dua Surat Edaran resmi. Surat Edaran tersebut melarang seluruh satuan pendidikan menjual buku LKS atau sejenisnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, demi meringankan beban orang tua dan menjamin pelaksanaan pendidikan yang adil.

banner 325x300

“Larangan ini sudah jelas, tapi kenyataannya masih ada saja sekolah yang memaksa orang tua membeli LKS,” ungkap Kusmana kepada awak media. Dia menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan pengawasan ketat dan berharap sekolah-sekolah patuh terhadap aturan yang berlaku.

Namun, laporan yang diterima melalui layanan aduan masyarakat Lapor Kuningan Melesat melalui WhatsApp di nomor 0813-8981-3999, menunjukkan banyak sekali keluhan terkait penjualan LKS ini. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti agar praktik tersebut tidak terus berlanjut.

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, juga menegaskan pentingnya respons cepat dari seluruh perangkat daerah atas setiap laporan yang masuk. “Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah harus terus dijaga dengan menindaklanjuti segala aduan, terutama yang berkaitan dengan pendidikan,” tegas Bupati Dian.

Ironisnya, kebijakan pelarangan penjualan LKS ini juga merupakan bentuk dukungan pada anjuran Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang selama ini mendorong transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan. Namun, kebebasan beredarnya LKS di sekolah Kabupaten Kuningan secara nyata menunjukkan pembangkangan terhadap anjuran tersebut.

Fenomena ini bukan hanya soal penjualan buku, melainkan juga menunjukkan tantangan serius dalam implementasi kebijakan pendidikan yang berpihak pada masyarakat dan siswa. Pengawasan dan penegakan aturan yang tegas sangat dibutuhkan agar hak-hak siswa dan orang tua terlindungi dari praktik-praktik yang memberatkan secara ekonomi.

Pemerintah Kabupaten Kuningan diharapkan dapat memperkuat sinergi antar instansi terkait, serta meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada sekolah-sekolah agar larangan tersebut benar-benar dijalankan. Langkah tegas dari pihak berwenang pun menjadi harapan besar untuk menghentikan praktik penjualan LKS yang merugikan. (Edi D/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *