banner 728x250

Diduga Nikah Siri dan Gelontorkan Uang, Kades Sumber Sari Bungkam

Diduga Nikah Siri dan Gelontorkan Uang, Kades Sumber Sari Bungkam
banner 120x600
banner 468x60

KAMPAR, Breaking news – Nama Kepala Desa (Kades) Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Dedek Agustiawan kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kali ini bukan karena prestasi atau inovasi, melainkan karena dugaan skandal pribadi yang berpotensi menyinggung ranah hukum dan etika jabatan.

Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa sang Kades diduga telah melakukan pernikahan siri secara diam-diam dengan seorang perempuan berinisial NS. Yang lebih mencengangkan, menurut pengakuan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kades Dedek diduga memberikan uang bulanan sebesar Rp10 juta serta satu unit mobil kepada perempuan tersebut.

banner 325x300

“Setahu kami, wanita itu bukan istri sah secara hukum negara, tapi dikabarkan dinikahi siri oleh Pak Kades. Dia juga diberi uang bulanan dan mobil. Ini sudah jadi rahasia umum di kampung,” ujar warga itu kepada media.


Respons Kades: “Dedek Lagi Pesta ABNG”

Tim media telah berupaya meminta klarifikasi secara resmi melalui surat konfirmasi tertanggal Kamis, 24 Juli 2025, dengan nomor surat 01/RED-DPI/VII/2025 yang dilayangkan ke kantor desa. Namun hingga berita ini dirilis, tidak ada jawaban substantif yang diberikan oleh Dedek Agustiawan.

Satu-satunya respons yang diterima hanya berupa pesan WhatsApp yang menyatakan:
“Maaf bg, Dedek lagi ada acara pesta ABNG.”

Pernyataan tersebut dianggap tidak menjawab substansi tuduhan yang berkembang dan justru memicu kekecewaan publik.


Indikasi Pelanggaran Hukum dan Etika

Dugaan nikah siri dan pemberian uang serta mobil kepada pihak ketiga oleh pejabat desa bukan persoalan pribadi semata. Bila terbukti, tindakan ini bisa melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf e dan g, yang menyebutkan bahwa Kepala Desa dilarang melakukan perbuatan tercela dan melanggar norma kehidupan bermasyarakat.
  2. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015, Pasal 53 ayat (1), mengatur bahwa Kepala Desa yang melanggar larangan jabatan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian tetap.
  3. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (2), mewajibkan setiap perkawinan untuk dicatat oleh negara agar diakui secara hukum.

Lebih jauh, jika pemberian uang bulanan dan kendaraan kepada perempuan berinisial NS tersebut bersumber dari keuangan desa, maka ini masuk ke ranah penyalahgunaan anggaran dan bahkan dapat berujung pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Desakan dari Masyarakat: Audit dan Evaluasi Diperlukan

Sejumlah tokoh masyarakat Desa Sumber Sari angkat suara dan meminta instansi terkait seperti pihak Kecamatan Tapung Hulu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar untuk turun tangan.

“Kami menuntut kejelasan dan transparansi. Jangan sampai kepala desa menjadikan jabatannya untuk memenuhi kepentingan pribadi. Kami butuh pemimpin yang bermoral,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya.

Desakan ini juga mengarah pada perlunya dilakukan audit terhadap penggunaan dana desa serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan integritas Kades Dedek Agustiawan.


Perlu Tindakan Tegas dari Pemerintah Kabupaten

Publik menantikan ketegasan dari Pemkab Kampar dalam merespons isu ini. Jika benar terbukti, maka selain sanksi administratif, proses hukum perlu ditegakkan secara transparan guna menjaga wibawa pemerintahan desa serta mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

“Ini bukan hanya soal pribadi, tapi juga menyangkut integritas jabatan publik. Kalau dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain,” tambah sumber yang sama.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Tapung Hulu maupun Dinas PMD Kabupaten Kampar.

(Edi D//Pajar Saragih)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *