Jakarta | Bank Dunia menyoroti bahwa memulai kegiatan usaha di Indonesia masih dapat memerlukan waktu panjang, khususnya bagi perusahaan asing yang harus melewati tahapan pendaftaran dan memperoleh berbagai persetujuan. Dalam laporan Indonesia Country Private Sector Diagnostic edisi Oktober 2026, pendaftaran perusahaan asing rata-rata disebut memerlukan sekitar 65 hari. Rentang waktu tersebut mencerminkan proses administratif yang perlu diselesaikan sebelum perusahaan dapat menjalankan operasi secara penuh. Bagi investor, kepastian mengenai durasi dan persyaratan menjadi bagian penting dalam menilai biaya, jadwal, serta risiko masuk ke pasar Indonesia.
Tantangan dapat bertambah ketika kegiatan usaha memerlukan persetujuan lingkungan. Menurut sorotan laporan tersebut, izin lingkungan untuk usaha dengan tingkat risiko menengah-tinggi hingga tinggi dapat memakan waktu sekitar 300 hari. Proses ini juga dapat membutuhkan biaya mahal, lain karena perusahaan harus menyiapkan dokumen, memenuhi ketentuan teknis, serta menjalani tahapan penilaian yang relevan. Lamanya proses berpotensi memengaruhi jadwal pembangunan fasilitas dan dimulainya operasi, sementara beban biaya dapat meningkatkan kebutuhan modal sebelum perusahaan memperoleh pendapatan dari kegiatan bisnisnya.
Angka-angka itu memperlihatkan jarak tujuan kebijakan dan pengalaman pelaksanaannya. Kerangka aturan Indonesia telah diarahkan untuk mempermudah kegiatan usaha, termasuk melalui penyederhanaan dan penataan perizinan. Namun, Indonesia Country Private Sector Diagnostic menilai kerangka tersebut belum sepenuhnya efektif dalam praktik. Ketika pendaftaran dan persetujuan lingkungan tetap memerlukan waktu panjang, manfaat penyederhanaan belum tentu dirasakan secara konsisten oleh pelaku usaha. Bagi perusahaan asing, kondisi ini dapat mempersulit perencanaan investasi dan memperbesar ketidakpastian mengenai kapan kegiatan komersial dapat dimulai. Catatan Bank Dunia menempatkan pelaksanaan aturan sebagai isu penting: efektivitas reformasi tidak hanya ditentukan oleh rancangan kebijakan, tetapi juga oleh kejelasan prosedur, koordinasi antarlembaga, kepastian persyaratan, dan kemampuan memproses permohonan secara tepat waktu. Perbaikan pada aspek-aspek tersebut dapat membantu menjembatani sasaran kemudahan berusaha dengan proses yang benar-benar dihadapi perusahaan.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah memperbarui kerangka perizinan berusaha berbasis risiko dengan tujuan membuat proses lebih sederhana dan terukur. Tingkat risiko kegiatan usaha menentukan jenis persyaratan serta perizinan yang harus dipenuhi, sehingga kegiatan berisiko rendah semestinya tidak menghadapi prosedur setara dengan usaha berisiko tinggi. Salah satu instrumen yang diperkenalkan adalah mekanisme persetujuan otomatis. Apabila instansi berwenang tidak memberikan keputusan dalam batas waktu yang ditetapkan, permohonan tertentu dapat diproses sebagai disetujui sesuai ketentuan. Mekanisme ini dimaksudkan mengurangi ketidakpastian, mencegah permohonan tertahan tanpa kejelasan, dan mendorong pejabat menuntaskan pemeriksaan berdasarkan tenggat.
Namun, penilaian Bank Dunia menunjukkan bahwa perubahan aturan dan mekanisme tersebut belum otomatis menghasilkan percepatan yang besar di lapangan. Dampaknya masih terbatas ketika sistem teknologi informasi pemerintah belum terhubung secara memadai. Pelaku usaha dapat berhadapan dengan platform, basis data, atau prosedur antarlembaga yang tidak saling bertukar informasi secara lancar. Akibatnya, dokumen yang telah diunggah pada satu tahap belum tentu dapat digunakan kembali pada tahap berikutnya, sementara pemohon masih perlu memeriksa status dan memenuhi permintaan dari instansi berbeda. Persetujuan otomatis pun tidak sepenuhnya mengatasi hambatan apabila proses verifikasi, pencatatan keputusan, dan koordinasi layanan masih bergantung pada sistem yang terpisah atau pembaruan manual.
Di luar persoalan integrasi digital, izin operasional dan komersial tetap dapat memperpanjang waktu sebelum perusahaan benar-benar mulai menjalankan kegiatan. Setelah memperoleh perizinan dasar, pelaku usaha mungkin masih harus memenuhi persyaratan sektoral, memperoleh persetujuan teknis, atau menuntaskan pemeriksaan dan sertifikasi yang berlaku bagi jenis usahanya. Ketentuan tersebut beragam menurut sektor, lokasi, dan karakter risiko, sehingga urutan serta durasi pemenuhannya tidak selalu mudah diperkirakan. Bagi perusahaan, khususnya usaha baru, keterlambatan itu dapat menunda produksi, perekrutan, maupun penjualan meskipun pendaftaran awal telah selesai. Karena itu, efektivitas PP Nomor 28 Tahun 2025 bergantung bukan hanya pada rancangan persetujuan otomatis, melainkan juga pada penyelarasan persyaratan, keterhubungan sistem antarlembaga, dan pelaksanaan tenggat secara konsisten. Tanpa perbaikan tersebut, penyederhanaan formal belum tentu terasa sebagai pengurangan waktu dan beban nyata bagi pemohon.
Bank Dunia menyoroti bahwa persaingan usaha yang terbatas dapat memberi perusahaan besar yang telah mapan ruang lebih luas untuk memperoleh keuntungan melalui pengaruh terhadap kebijakan atau keputusan pemerintah. Praktik mencari keuntungan dengan memanfaatkan kedekatan maupun akses kepada pengambil keputusan ini dikenal sebagai rent-seeking. Ketika pelaku usaha tertentu memiliki posisi dominan dan hubungan erat dengan pejabat negara, kebijakan berisiko lebih mencerminkan kepentingan kelompok tersebut daripada kebutuhan masyarakat dan persaingan yang sehat. Hambatan masuk pasar pun dapat bertahan, sementara perusahaan baru dan usaha kecil kesulitan menantang pemain lama.
Pengaruh semacam itu berpotensi muncul dalam berbagai keputusan penting. Perumusan kebijakan dapat diarahkan untuk melindungi kepentingan perusahaan tertentu, sedangkan alokasi izin usaha, akses terhadap kredit, dan pemberian konsesi sumber daya dapat berlangsung tidak setara. Jika keputusan bergantung pada kedekatan, bukan pada kriteria yang transparan dan konsisten, perusahaan yang lebih produktif belum tentu memperoleh kesempatan terbaik. Dampaknya tidak hanya berupa distribusi peluang yang timpang. Persaingan yang melemah juga dapat mengurangi insentif untuk berinovasi, meningkatkan mutu, dan menekan biaya. Kebijakan yang dihasilkan pun berisiko tidak efisien karena mengutamakan perlindungan kepentingan tertentu daripada manfaat ekonomi yang lebih luas.
Celah regulasi dan pengawasan yang lemah dapat membuka peluang konflik kepentingan, terutama ketika batas kepentingan publik dan kepentingan pribadi tidak jelas. Bank Dunia mencatat bahwa proporsi perusahaan yang melaporkan pengalaman penyuapan turun dari 31 persen pada 2015 menjadi 20 persen pada 2023. Penurunan ini menunjukkan perbaikan, tetapi tingkat tersebut masih dinilai tinggi dibandingkan Meksiko, Filipina, dan Turki. Penyuapan dapat menambah biaya dan ketidakpastian bagi pelaku usaha, serta membuat akses terhadap layanan atau keputusan pemerintah bergantung pada pembayaran tidak resmi. Kondisi itu berkorelasi dengan produktivitas yang lebih rendah. Karena itu, transparansi dalam pemberian izin dan konsesi, aturan konflik kepentingan yang tegas, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan penting untuk menjaga persaingan dan memperbaiki iklim bisnis.
Catatan Bank Dunia menunjukkan bahwa sepanjang periode 2015–2023, manajer senior di Indonesia menghabiskan semakin banyak waktu untuk menangani ketentuan regulasi. Waktu yang terserap untuk memahami aturan, memenuhi persyaratan, dan berkoordinasi dengan instansi terkait mengurangi perhatian yang dapat diberikan kepada kegiatan inti perusahaan, seperti pengembangan produk dan peningkatan produktivitas. Beban ini juga dapat membuat proses menjalankan atau memperluas usaha lebih rumit, terutama ketika persyaratan administratif tidak mudah dipahami atau berubah. Temuan tersebut menggambarkan bahwa kepatuhan bukan sekadar urusan dokumen, melainkan faktor yang memengaruhi penggunaan waktu dan sumber daya perusahaan.
Perbedaan kondisi antardaerah turut menjadi perhatian. Pengalaman perusahaan dalam menghadapi aturan dan proses penegakannya tidak selalu sama di seluruh Indonesia. Ketika penerapan ketentuan bergantung pada lokasi atau praktik instansi setempat, perusahaan sulit memperkirakan waktu, biaya, dan langkah yang diperlukan untuk memperoleh izin maupun menjalankan kegiatan usaha. Ketidakseragaman ini menambah ketidakpastian bagi pelaku usaha yang hendak membuka cabang, memperluas kapasitas, atau memasuki pasar baru. Perbedaan tersebut juga mengisyaratkan bahwa konsistensi penegakan aturan masih menjadi pekerjaan penting, agar kepastian berusaha tidak terlalu ditentukan oleh wilayah tempat perusahaan beroperasi.
Hambatan yang dirasakan juga berbeda menurut skala perusahaan. Bagi usaha kecil dan menengah (UKM), keterbatasan akses pembiayaan dan korupsi lebih mengganggu kinerja.
Baca juga: Kehilangan Besar bagi Dunia Seni: Susilo Nugroho Meninggal Dunia | Jejak Bisnis Keluarga Hartono: Dari Djarum ke Bank Central Asia












