Jakarta | Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi, merupakan proyek yang masih dikembangkan oleh Badan Pengelola Investasi Danantara. Pengembangan tersebut diarahkan untuk menghadirkan pusat akomodasi bagi jemaah haji Indonesia di kota suci itu. Dengan demikian, pembahasan mengenai proyek ini berangkat dari dua pokok utama: lembaga yang mengembangkannya dan tujuan dasar penyediaan akomodasi bagi jemaah Indonesia. Statusnya sebagai proyek yang masih dalam pengembangan berarti Kampung Haji belum dipaparkan sebagai pekerjaan yang telah selesai. Fokusnya tetap pada proses pengembangan yang berlangsung, sesuai mandat pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaannya. Informasi mengenai tujuan tersebut menjadi latar untuk memahami proyek tanpa memperluas uraian ke rincian lain yang tidak menjadi bagian dari pembahasan.
Pelaksanaan proyek Kampung Haji dijalankan sesuai Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2025. Instruksi tersebut menjadi landasan pemerintah dalam mengarahkan pengembangan Kampung Haji. Dalam konteks ini, Badan Pengelola Investasi Danantara menjalankan pengembangan proyek berdasarkan mandat yang tercantum dalam instruksi tersebut. Penyebutan nomor dan tahun instruksi penting untuk menempatkan proyek dalam kerangka kebijakan pemerintah, sekaligus membedakan mandatnya dari tujuan akomodasi yang hendak disediakan. Keduanya saling berkaitan: instruksi pemerintah menjadi dasar pelaksanaan, sementara pusat akomodasi bagi jemaah haji Indonesia di Makkah merupakan tujuan yang disebutkan untuk proyek. Uraian ini menjelaskan hubungan tersebut secara terbatas, tanpa menambahkan penafsiran mengenai isi ketentuan selain bahwa pengembangan proyek dilaksanakan sesuai instruksi presiden.
Karena pengembangan masih berjalan, Kampung Haji dapat dipahami sebagai inisiatif yang berada dalam proses, bukan sebagai fasilitas yang sudah beroperasi. Pokok yang dapat ditegaskan pada tahap ini adalah peran Danantara, lokasi proyek di Makkah, sasaran berupa akomodasi bagi jemaah haji Indonesia, serta dasar pelaksanaan melalui Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2025. Keempat unsur itu memberi konteks untuk membaca pembahasan mengenai Kampung Haji tanpa mengasumsikan rincian tahapan, jadwal, kapasitas, atau bentuk pembangunan tertentu. Dengan batas informasi tersebut, tujuan proyek ditempatkan sebagai latar utama, sementara mandat pemerintah menjelaskan kerangka pengembangannya. Penjelasan singkat ini tidak mengubah status proyek yang masih dikembangkan dan tidak menyatakan hasil yang belum disebutkan. Kampung Haji tetap dibahas sebagai proyek akomodasi yang berada dalam pelaksanaan sesuai arahan pemerintah terkait.
Direktur Pelaksana Danantara, Rohan Hafas, menyampaikan bahwa lembaganya masih menunggu hasil tender pengelolaan Plot Nomor 3 di kawasan Ajyad Al Sadd, Makkah. Keterangan tersebut disampaikan dalam acara International Hajj Fund Forum ISEF 2026 di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026. Proses tender itu menjadi salah satu perkembangan penting dalam rencana penyediaan fasilitas bagi jemaah haji Indonesia di sekitar Masjidil Haram. Namun, selama hasilnya belum diumumkan, keterlibatan Danantara dalam pengelolaan lahan tersebut belum dapat dipastikan.
Plot yang ditenderkan memiliki luas 32,2 hektare dan berjarak sekitar 650 meter dari Masjidil Haram. Letaknya di Ajyad Al Sadd membuat lahan ini berpotensi menjadi bagian dari pengembangan kawasan pendukung bagi jemaah, apabila Danantara berhasil memperoleh hak pengelolaannya. Skala lahan tersebut juga membuka peluang untuk merancang fasilitas dengan kapasitas dan fungsi yang terintegrasi. Meski demikian, rincian mengenai bentuk pembangunan, jadwal pelaksanaan, maupun fasilitas yang akan disediakan belum dapat dipastikan hanya dari informasi mengenai tender. Tahap berikutnya bergantung pada hasil proses tersebut serta keputusan pengembangan yang diambil setelahnya.
Jika Danantara memenangkan tender, setidaknya terdapat dua aset lahan yang dapat dikembangkan untuk Kampung Haji Indonesia di Makkah. Selain Plot Nomor 3, aset yang telah disebut dalam rencana pengembangan adalah lahan di Thakher City. Kehadiran dua lokasi ini dapat memperluas pilihan dalam menyusun kebutuhan akomodasi dan layanan bagi jemaah, sekaligus memberi ruang untuk menata pengembangan secara bertahap. Namun, peluang tersebut masih bersifat kondisional: hasil tender Plot Nomor 3 menjadi penentu apakah lahan Ajyad Al Sadd dapat masuk ke dalam portofolio pengembangan. Karena itu, keterangan Rohan menunjukkan adanya potensi tambahan aset, bukan kepastian bahwa proyek di lokasi tersebut akan segera berjalan. Perkembangan tender dan keputusan lanjutan akan menjadi hal yang perlu dicermati untuk mengetahui cakupan nyata rencana Kampung Haji di Makkah.
Kawasan Thakher City di Makkah merupakan aset yang telah dipercayakan pemerintah Arab Saudi kepada Danantara untuk dikelola sejak akhir tahun sebelumnya. Kepercayaan tersebut menjadi landasan bagi upaya penataan kawasan agar pemanfaatannya lebih terarah dan mampu mendukung kebutuhan jemaah Indonesia. Pengelolaan ini tidak semata-mata berfokus pada bangunan, tetapi juga pada penyusunan lingkungan yang terintegrasi, dengan beragam fungsi dalam satu kawasan.
Rencana pengembangan mencakup penataan 14 bidang tanah atau plot. Setiap bidang akan disusun sebagai bagian dari ekosistem yang saling mendukung, termasuk hotel, area komersial, tempat ibadah, ruang publik, dan fasilitas penunjang. Kehadiran berbagai fungsi tersebut diharapkan membantu menyediakan kebutuhan akomodasi dan layanan jemaah dalam satu lingkungan, sekaligus menciptakan kawasan yang lebih tertata. Penggabungan fungsi juga memungkinkan fasilitas di kawasan direncanakan secara menyeluruh, bukan sebagai bangunan yang berdiri sendiri tanpa keterkaitan.
Dalam rancangan kapasitasnya, Thakher City diproyeksikan dapat menampung sekitar 18.000 jemaah pada satu waktu. Angka tersebut menunjukkan skala kawasan yang direncanakan untuk melayani kebutuhan dalam jumlah besar. Karena itu, penataan plot perlu memperhatikan hubungan akomodasi, layanan komersial, tempat beribadah, ruang bersama, serta fasilitas pendukung. Perencanaan terpadu diperlukan agar aktivitas jemaah dapat berlangsung dengan lebih teratur dan berbagai fungsi kawasan dapat saling melengkapi.
Rohan menegaskan bahwa pembangunan Thakher City merupakan bagian dari inisiatif Kampung Haji yang lebih luas. Inisiatif tersebut diarahkan untuk memenuhi Instruksi Presiden Nomor 15, sehingga pengembangan kawasan ini perlu dipahami sebagai satu unsur dari upaya yang lebih besar, bukan proyek yang terpisah. Dengan pengelolaan aset dan penataan 14 plot yang terkoordinasi, Thakher City dirancang untuk menghadirkan lingkungan terpadu bagi jemaah Indonesia di Makkah. Tahap pengembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana rencana berbagai fasilitas tersebut diwujudkan dan dihubungkan dalam satu kawasan yang fungsional.
Akuisisi resmi Novotel Makkah Thakher City oleh Danantara menjadi langkah awal yang penting dalam upaya memperkuat kehadiran Indonesia di Makkah. Hotel tersebut berada di kawasan Thakher City, sebuah area pengembangan yang direncanakan mendukung kebutuhan layanan bagi jemaah haji dan umrah. Dengan kepemilikan dan pengelolaan aset ini, Indonesia memperoleh pijakan nyata untuk mulai berperan dalam ekosistem pelayanan jemaah di kota suci, meskipun pengembangan ekosistem yang lebih luas masih merupakan tujuan jangka panjang.
Novotel Makkah Thakher City memiliki 1.461 kamar dan dapat menampung sekitar 4.400 jemaah haji. Kapasitas tersebut menjadikannya aset akomodasi berskala besar, yang berpotensi membantu menyediakan tempat tinggal bagi jemaah Indonesia selama berada di Makkah. Keberadaan hotel di kawasan Thakher City juga membuka peluang untuk menghubungkan layanan penginapan dengan kebutuhan lain yang berkaitan dengan perjalanan ibadah. Namun, peran itu perlu dipahami sebagai bagian dari proses pengembangan, bukan bukti bahwa seluruh layanan terpadu telah tersedia atau beroperasi secara menyeluruh.
Rohan menyebut hotel ini sebagai fondasi awal bagi kehadiran Indonesia dalam ekosistem layanan haji dan umrah di Makkah. Pernyataan tersebut menempatkan akuisisi hotel dalam konteks yang lebih luas daripada sekadar kepemilikan properti. Aset ini dapat menjadi titik mula untuk membangun kemampuan, kemitraan, dan pengalaman dalam melayani jemaah Indonesia di luar negeri.
Baca juga: Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor | Brigadir Kampung Inggris Presisi, Warga Makin Mudah Akses Bantuan Polisi













