banner 728x250

Wacana Penyaluran Gaji ASN lewat Kopdes Disorot soal Tujuan dan Kesiapan

Wacana Penyaluran Gaji ASN lewat Kopdes Disorot soal Tujuan dan Kesiapan
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Pada 15 Oktober 2026, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut gaji aparatur sipil negara (ASN) akan disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pernyataan mengenai rencana tersebut segera menarik perhatian karena menyangkut mekanisme pembayaran penghasilan bagi pegawai pemerintah sekaligus peran koperasi desa dan kelurahan. Wacana ini belum dapat dipandang sebagai perubahan yang telah berjalan; informasi yang tersedia menempatkannya sebagai gagasan penyaluran yang disampaikan oleh menteri. Karena itu, pembahasan publik turut mengarah pada tujuan kebijakan dan kesiapan pelaksanaannya, bukan hanya pada saluran pembayaran yang disebutkan.

Gagasan tersebut memunculkan tanggapan dari kalangan akademisi hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kehadiran beragam pihak dalam percakapan ini menunjukkan bahwa rencana itu bersinggungan dengan lebih dari satu ranah, mulai dari pengelolaan koperasi hingga tata kelola administrasi aparatur. Namun, tanpa rincian lebih lanjut mengenai bentuk kebijakan maupun tanggapan masing-masing pihak, pokok yang dapat dicatat adalah adanya perhatian lintas kalangan. Respons tersebut membuat wacana penyaluran gaji melalui KDKMP menjadi isu yang dibicarakan, sekaligus membuka ruang untuk menilai apakah tujuan dan kesiapan pelaksanaannya telah dijelaskan secara memadai.

banner 325x300

Dalam konteks ini, pernyataan Ferry menjadi titik awal perdebatan mengenai kemungkinan keterlibatan KDKMP dalam penyaluran gaji ASN. Pertanyaan mengenai alasan pemilihan koperasi sebagai jalur tersebut dan kesiapan lembaga untuk menjalankan fungsi yang berkaitan dengan pembayaran perlu dibedakan dari fakta bahwa rencana itu telah diumumkan. Pembedaan ini penting agar wacana tidak dipahami sebagai keputusan yang sudah diterapkan atau sebagai mekanisme yang telah dipastikan. Tanggapan akademisi dan KemenPAN-RB menegaskan bahwa gagasan tersebut mendapat sorotan, sementara informasi yang disampaikan pada 15 Oktober 2026 masih menjadi dasar untuk mencermati arah pembahasan berikutnya. Dengan demikian, perhatian utama tertuju pada tujuan yang hendak dicapai serta kesiapan KDKMP apabila rencana itu dibahas lebih lanjut.

Rahma Gafmi, Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga, menilai tujuan rencana KDKMP menyediakan layanan pengambilan gaji pegawai negeri sipil perlu dijelaskan terlebih dahulu. Kejelasan tersebut penting agar publik dapat memahami alasan layanan ini diusulkan, masalah yang hendak dijawab, serta manfaat yang diharapkan bagi koperasi maupun masyarakat. Tanpa uraian tujuan yang terang, wacana penyaluran gaji melalui koperasi berisiko dipahami hanya sebagai perubahan saluran pembayaran, sementara dasar kebijakan dan sasaran yang ingin dicapai belum diketahui. Karena itu, penjelasan mengenai maksud program sebaiknya mendahului pembahasan lebih lanjut tentang pelaksanaannya.

Menurut Rahma, apabila maksud kebijakan adalah meningkatkan likuiditas koperasi, tujuan itu perlu disampaikan secara jelas. Arus dana yang lebih besar berpotensi memperkuat kegiatan ekonomi koperasi, tetapi masyarakat perlu mengetahui bagaimana hubungan layanan pengambilan gaji dan penguatan tersebut dirancang. Pemerintah juga perlu menguraikan sasaran yang hendak dicapai, sehingga gagasan ini dapat dinilai berdasarkan peran yang diharapkan, bukan sekadar asumsi mengenai manfaatnya. Pandangan tersebut merupakan dorongan untuk memperjelas tujuan kebijakan, bukan pernyataan dukungan terhadap rencana penyaluran gaji melalui KDKMP.

Rahma juga menyoroti kemungkinan bahwa kebijakan dimaksudkan untuk memperbesar skala ekonomi koperasi. Dalam tujuan itu, koperasi diharapkan dapat berkembang sehingga mampu bersaing sebagai unit layanan keuangan di tengah masyarakat luas. Namun, maksud tersebut tetap perlu diterangkan secara terbuka oleh pemerintah, termasuk bagaimana layanan pengambilan gaji berkaitan dengan upaya memperluas kapasitas dan jangkauan koperasi. Dengan penjelasan yang memadai, publik dapat memahami apakah layanan tersebut memang diarahkan untuk membangun peran koperasi dalam penyediaan jasa keuangan, serta menilai konsistensi tujuan dan langkah yang diusulkan. Fokus pada kejelasan ini menjadi penting sebelum rencana dibahas lebih jauh sebagai suatu kebijakan publik.

Rahma menilai wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi desa masih menyisakan banyak pertanyaan. Tujuan kebijakan tersebut, mekanisme pelaksanaan, serta pihak yang akan bertanggung jawab belum dijelaskan secara terang. Ketidakjelasan itu perlu diperhatikan karena gaji merupakan hak rutin yang menopang kebutuhan ASN dan keluarganya, bukan dana yang dapat disalurkan melalui mekanisme baru tanpa persiapan matang.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi merugikan pegawai negeri sipil (PNS) dan para pensiunan apabila pelaksanaannya terganggu. Selama ini, penyaluran hak keuangan ASN dan pensiunan telah tertata dan terintegrasi dengan layanan perbankan modern. Pembayaran melibatkan berbagai lembaga, termasuk bank-bank Himbara, bank pembangunan daerah (BPD), serta PT Tabungan Pensiun (Taspen). Jaringan dan sistem yang sudah berjalan itu mendukung proses pembayaran yang rutin dan menjangkau penerima di berbagai wilayah.

Karena itu, pemindahan penyaluran gaji ke koperasi desa dinilai memerlukan dasar yang kuat, bukan sekadar gagasan. Rahma mempertanyakan kesiapan infrastruktur koperasi untuk menangani transaksi dalam jumlah besar dan memastikan pembayaran berlangsung tepat waktu. Tata kelola kelembagaan, kapasitas operasional, serta sistem keamanan transaksi juga dinilainya belum jelas. Tanpa penjelasan mengenai perlindungan data dan pengawasan dana, penerima dapat menghadapi risiko kesalahan pembayaran, keterlambatan, atau persoalan lain yang mengganggu pemenuhan hak mereka.

Dalam penilaiannya, gagasan tersebut bahkan disebut sebagai kebijakan konyol apabila dilontarkan tanpa kajian dan kesiapan yang memadai. Kritik itu bukan hanya menyangkut pilihan lembaga penyalur, melainkan juga prioritas pemerintah dalam membangun koperasi desa. Rahma menyarankan agar pemerintah kembali berfokus pada tujuan awal pembentukan koperasi desa. Jika sasarannya adalah menyejahterakan masyarakat, pemerintah sebaiknya mendorong pertumbuhan investasi melalui pembangunan dan penguatan koperasi desa. Dengan begitu, koperasi dapat berkembang sebagai penggerak ekonomi lokal, sementara hak keuangan ASN dan pensiunan tetap disalurkan melalui sistem yang telah tertata.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Bob Arfan, menyatakan bahwa pihaknya perlu memeriksa terlebih dahulu rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KemenPAN-RB belum memberikan penilaian atas rencana itu. Informasi mengenai mekanisme yang dimaksud masih perlu ditelusuri sebelum kementerian dapat menyampaikan tanggapan lebih lanjut. Bob tidak menyebutkan bahwa skema tersebut telah disetujui ataupun ditolak oleh KemenPAN-RB.

Menurut Bob, penyaluran gaji ASN berkaitan dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara. Karena itu, kewenangan mengenai tata cara penyaluran tersebut berada pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang bertugas mengelola keuangan negara. Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai rencana pembayaran melalui Kopdes Merah Putih dikonfirmasi langsung kepada kementerian tersebut. Dengan demikian, penjelasan resmi mengenai dasar, tata cara, maupun kesiapan pelaksanaan skema itu perlu merujuk pada pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan pembayaran pemerintah.

Penegasan mengenai kewenangan itu penting untuk membedakan posisi setiap kementerian dalam merespons wacana yang berkembang. KemenPAN-RB menyampaikan perlunya melakukan pengecekan, sedangkan penjelasan tentang mekanisme pembayaran gaji ASN perlu dimintakan kepada Kemenkeu. Sikap tersebut tidak dapat dipahami sebagai keputusan final mengenai pelaksanaan rencana, sebab Bob tidak menyatakan adanya persetujuan atau penolakan. Kepastian mengenai kemungkinan penggunaan Kopdes sebagai jalur penyaluran gaji baru dapat diperoleh setelah pihak berwenang memberikan keterangan terkait aturan, proses, dan kesiapan yang diperlukan.

Di luar pembagian kewenangan tersebut, Bob menekankan prinsip yang perlu diperhatikan dalam setiap pengaturan pembayaran gaji ASN. Mekanisme yang diterapkan harus tetap membuat proses pengambilan gaji berlangsung mudah bagi para aparatur. Prinsip kemudahan itu menjadi hal yang ia tegaskan saat menanggapi wacana penyaluran melalui Kopdes Merah Putih.

Baca juga: Rangkap Jabatan Oknum P3K di Seruway Terungkap, Bupati Aceh Tamiang Disorot | Diduga Tak Transparan, Proyek Gedung MIT Nur Shadrina Disorot Soal Plang Anggaran | Kasus Pauzi Bikin RSUD Waluyo Jati Disorot, Gus Haris Perintahkan Audit dan Evaluasi Menyeluruh

banner 325x300