banner 728x250

Kemendagri Instruksikan Pemda Tegakkan Sanksi Ormas Melanggar Aturan

Kemendagri Instruksikan Pemda Tegakkan Sanksi Ormas Melanggar Aturan
banner 120x600
banner 468x60

Solok, 29 Mei 2025 – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) wajib mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Pernyataan ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas terhadap ormas yang melampaui batas kewenangan dan melanggar hukum.

Dalam rangka itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas yang berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. Satgas ini bertujuan untuk menangani sekaligus menindak ormas bermasalah secara efektif.

banner 325x300

“Satgas ini fokus pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah, meliputi deteksi dini, pencegahan, penindakan, hingga penegakan hukum,” ujar Wamendagri Bima Arya dalam program talkshow nasional “Kontroversi: Ormas Semakin Panas,” Kamis (29/5/2025). Bima mengikuti acara tersebut secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Ia menjelaskan, selain pembentukan Satgas di tingkat pusat, Kemendagri juga menginstruksikan agar gubernur, bupati, dan wali kota membentuk Satgas di daerah masing-masing. Satgas daerah diberi kewenangan menindak ormas yang melakukan pelanggaran serius, termasuk kekerasan fisik dan pelanggaran hukum lain.

Kemendagri terus melakukan evaluasi terhadap kinerja Satgas dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pelanggaran ormas. Menurut Bima, sanksi yang dapat diterapkan beragam mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran ormas.

“Perlu dipahami, ada dua kementerian yang mengatur perizinan ormas, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum. Ormas yang terdaftar administrasi di Kemendagri dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bisa dicabut izinnya apabila melanggar aturan. Sedangkan ormas yang berbadan hukum di Kementerian Hukum bisa direkomendasikan pencabutan status badan hukumnya oleh Satgas,” jelas Bima.

Ia menambahkan, perangkat hukum dan aturan terkait sudah lengkap dan jelas. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum di daerah melaksanakan tugasnya dengan tegas dan profesional sesuai ketentuan.

Di tingkat daerah, Kemendagri memperkuat pengawasan dan pembinaan ormas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat hukum. Sejumlah kepala daerah pun sudah mengambil langkah tegas terhadap ormas yang melanggar hukum di wilayahnya.

“Ada masa untuk merangkul dan membina, tetapi ketika sudah kelewat batas, hukum harus berbicara. Para kepala daerah juga paham kapan harus mengedepankan ketegasan,” pungkas Wamendagri Bima Arya.

Dengan instruksi tegas dari Kemendagri ini, diharapkan penegakan hukum terhadap ormas bermasalah semakin kuat, sehingga menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Pewarta: Edi D/Red
Sumber: Puspen Kemendagri

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *