Jakarta | Peluang anak perempuan untuk menentukan masa depannya masih sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi keluarga. Akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, informasi, serta lingkungan yang mendukung perkembangan anak tidak tersedia secara merata. Ketika kebutuhan dasar rumah tangga sulit dipenuhi, pilihan untuk melanjutkan sekolah dapat menyempit, sementara perkawinan dipandang sebagai salah satu cara untuk mengurangi beban ekonomi keluarga atau memperoleh perlindungan sosial.
Gambaran tersebut diperkuat oleh data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018. Data itu menunjukkan bahwa perempuan berusia 20–24 tahun yang berasal dari rumah tangga dengan tingkat pengeluaran terendah hampir tiga kali lebih berisiko menikah sebelum usia 18 tahun dibandingkan perempuan dari rumah tangga dengan tingkat pengeluaran tertinggi. Perbedaan ini memperlihatkan bahwa latar belakang ekonomi berhubungan erat dengan kemungkinan terjadinya perkawinan anak, meskipun kondisi ekonomi bukan satu-satunya faktor yang memengaruhinya.
Temuan tersebut juga menegaskan bahwa risiko perkawinan anak tidak terbagi secara merata di seluruh kelompok masyarakat. Anak perempuan dari keluarga miskin dapat menghadapi tekanan berlapis, mulai dari keterbatasan biaya pendidikan dan akses transportasi hingga tuntutan untuk membantu pekerjaan rumah tangga atau mencari penghasilan. Di sejumlah wilayah, norma gender, kurangnya layanan perlindungan, dan terbatasnya informasi mengenai hak anak dapat semakin memperbesar kerentanan mereka.
Karena itu, perkawinan anak tidak tepat dipahami semata-mata sebagai keputusan pribadi anak atau tradisi keluarga. Keputusan tersebut sering terbentuk dalam situasi pilihan yang terbatas, ketika keluarga dan anak menghadapi tekanan ekonomi serta lingkungan sosial yang tidak mendukung. Pembahasan mengenai pencegahan perlu mempertimbangkan perbedaan risiko antarkelompok dan memperkuat kebijakan yang mengurangi kemiskinan, menjaga keberlanjutan pendidikan, serta memastikan anak perempuan memiliki ruang aman untuk menentukan masa depan.
Tempat tinggal menjadi salah satu gambaran penting dalam melihat ketimpangan risiko perkawinan anak perempuan. Berdasarkan data yang tersedia, anak perempuan yang tinggal di wilayah perdesaan tercatat dua kali lebih berisiko mengalami perkawinan anak dibandingkan anak perempuan yang tinggal di wilayah perkotaan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa kesempatan untuk menunda perkawinan tidak dialami secara setara oleh semua anak perempuan, melainkan berkaitan dengan lingkungan sosial dan kondisi tempat tinggal mereka.
Angka tersebut tidak sekadar memperlihatkan perbedaan lokasi, tetapi juga menggambarkan adanya kesenjangan dalam ruang tumbuh anak perempuan. Lingkungan tempat tinggal dapat memengaruhi peluang mereka untuk melanjutkan pendidikan, memperoleh dukungan dalam menentukan pilihan, serta menyusun rencana mengenai masa depan. Ketika kesempatan tersebut lebih terbatas, kemampuan anak perempuan untuk mempertimbangkan berbagai pilihan hidup juga dapat ikut menyempit. Karena itu, risiko perkawinan anak perlu dipahami dalam konteks pengalaman anak perempuan di lingkungan masing-masing.
Di wilayah perdesaan, risiko yang tercatat lebih tinggi menandakan perlunya perhatian terhadap kondisi yang membentuk kehidupan anak perempuan di sana. Temuan ini tidak berarti bahwa semua anak perempuan di perdesaan menghadapi pengalaman yang sama, atau bahwa perkawinan anak hanya terjadi di wilayah tersebut. Anak perempuan di perkotaan pun tetap dapat menghadapi risiko. Namun, perbandingan dua kelompok ini menegaskan bahwa tempat tinggal berhubungan dengan perbedaan kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan merencanakan masa depan.
Pemahaman terhadap kesenjangan perdesaan dan perkotaan penting agar upaya pencegahan tidak menggunakan pendekatan yang seragam. Data mengenai risiko yang lebih tinggi di perdesaan dapat menjadi dasar untuk memperkuat perhatian pada keberlanjutan pendidikan dan ruang pengambilan keputusan anak perempuan di lingkungan tersebut. Pada saat yang sama, perbedaan ini perlu dibaca secara hati-hati, dengan tetap melihat anak perempuan sebagai individu yang memiliki hak atas pendidikan, masa depan, dan pilihan hidupnya.
Keterbatasan ekonomi dapat menghambat anak perempuan memperoleh pendidikan yang layak dan kesempatan untuk mengembangkan diri. Biaya sekolah, perlengkapan belajar, transportasi, serta kebutuhan sehari-hari sering menjadi beban bagi keluarga berpenghasilan rendah. Dalam situasi tersebut, anak mungkin terpaksa mengurangi kehadiran di sekolah, berhenti belajar, atau mengambil pekerjaan untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga. Hambatan ini semakin besar ketika sekolah berada jauh dari tempat tinggal atau tidak tersedia dukungan biaya bagi keluarga yang rentan.
Tekanan finansial juga dapat mengubah rencana pendidikan jangka panjang. Keinginan melanjutkan sekolah menengah atau menempuh pendidikan tinggi berpotensi terhenti karena keluarga harus memprioritaskan kebutuhan dasar, membayar utang, atau menghadapi kehilangan sumber penghasilan. Dalam keadaan tertentu, perkawinan dipandang sebagai salah satu jalan keluar dari persoalan keluarga. Anak perempuan dapat dianggap lebih aman secara ekonomi setelah menikah, sementara keluarga berharap beban pengasuhan dan pembiayaan berkurang. Pandangan tersebut menempatkan masa depan anak pada keputusan yang lahir dari keterpaksaan, bukan dari kesiapan dan kehendaknya.
Menikah sebelum berusia 18 tahun dapat mengurangi kesempatan anak perempuan untuk melanjutkan pendidikan, mengembangkan keterampilan, dan mempersiapkan kemandirian ekonomi. Tanggung jawab rumah tangga, kehamilan, serta terbatasnya akses terhadap pekerjaan dan pelatihan sering membuat mereka semakin sulit membangun masa depan yang mandiri. Namun, kemiskinan bukan satu-satunya penyebab perkawinan anak. Norma sosial yang membenarkan pernikahan dini, ketimpangan gender, kurangnya akses terhadap layanan perlindungan, serta lingkungan tempat anak tumbuh turut membentuk risiko tersebut. Karena itu, pencegahan memerlukan dukungan pendidikan, bantuan sosial, perlindungan anak, dan perubahan pandangan yang mengakui hak anak perempuan untuk menentukan masa depannya.
Pencegahan perkawinan anak tidak cukup dilakukan dengan mengimbau keluarga agar menunda atau menolak pernikahan pada usia dini. Imbauan tersebut penting, tetapi tidak selalu menjawab alasan yang mendorong keluarga mengambil keputusan tersebut. Kemiskinan, keterbatasan akses sekolah, kekhawatiran terhadap keamanan anak, tekanan sosial, serta anggapan bahwa pernikahan merupakan satu-satunya jalan keluar dapat mempersempit pilihan yang tersedia. Karena itu, upaya pencegahan perlu memastikan bahwa anak perempuan memiliki alternatif yang nyata, layak, dan dapat dijangkau.
Sekolah merupakan salah satu ruang penting untuk memperluas pilihan hidup anak perempuan. Kesempatan belajar yang memadai membantu mereka memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kepercayaan diri untuk merencanakan masa depan. Pendidikan juga dapat membuka akses terhadap informasi mengenai kesehatan reproduksi, hak anak, pekerjaan, serta berbagai jalur pendidikan lanjutan. Dengan bekal tersebut, anak perempuan memiliki peluang lebih besar untuk menentukan apakah akan melanjutkan sekolah, mengembangkan keterampilan, bekerja, atau menempuh pilihan lain sesuai kemampuan dan aspirasinya.
Namun, kehadiran di sekolah saja belum mencukupi. Anak perempuan membutuhkan lingkungan belajar yang aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan stigma terhadap mereka yang menyampaikan pendapat. Mereka juga perlu memiliki ruang untuk berbicara mengenai rencana hidup, kekhawatiran, dan keputusan yang menyangkut masa depan. Orang tua, guru, tokoh masyarakat, serta layanan perlindungan anak dapat berperan sebagai pendengar dan pendamping, bukan sekadar pihak yang menentukan pilihan bagi anak.
Penguatan pilihan tersebut perlu disertai dukungan ekonomi bagi keluarga, akses pendidikan yang setara, dan lingkungan sosial yang menghargai suara anak perempuan. Dengan demikian, pembahasan mengenai perkawinan anak tidak berhenti pada perilaku keluarga, tetapi mempertimbangkan kondisi ekonomi, akses pendidikan, lingkungan sosial, dan kemampuan anak perempuan untuk ikut menentukan masa depannya. Pencegahan yang berkelanjutan harus membangun kondisi agar keputusan menunda perkawinan menjadi pilihan yang realistis, bukan tuntutan yang sulit dipenuhi.
Baca juga: Rupiah Anjlok Dipengaruhi Sentimen Ekonomi Global | Jelas Posisi Kasmudjo Dalam Pendidikan Jokowi | Tantangan Pendidikan di Kecamatan Riung Barat: Keterbatasan Internet dan Bahasa Ibu







