banner 728x250

Ketum DePA-RI Dorong Pemberantasan Korupsi Berorientasi pada Pemulihan Aset Negara

banner 120x600
banner 468x60

SOLO – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M, menyoroti pentingnya penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk melalui penelusuran aliran dana dan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.

Hal itu disampaikan Luthfi Yazid saat memberikan pidato dalam acara pelantikan pengurus DPC DePA-RI Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar yang berlangsung di Hotel Adhi Wangsa, Solo, Sabtu (19/9/2026).

banner 325x300

Dalam kesempatan tersebut, Luthfi menyebut pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya diukur dari jumlah perkara yang berhasil ditangani atau jumlah pelaku yang diproses secara hukum. Menurut dia, aspek pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset juga perlu menjadi perhatian.

Ia mencontohkan kebijakan pemberantasan korupsi di China sebagai salah satu hal yang dapat dipelajari, khususnya terkait penindakan terhadap pejabat atau pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, menurut Luthfi, penindakan juga perlu dibarengi dengan upaya memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri dan dipulihkan sesuai mekanisme hukum.

“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi menyangkut martabat bangsa, sebagaimana menjadi keprihatinan utama Wapres RI pertama, Moh. Hatta. Ketika korupsi terus terjadi, kepercayaan masyarakat menurun dan citra Indonesia di mata dunia internasional ikut terdampak,” ujar Luthfi.

Ia juga menyinggung pentingnya penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Luthfi mengatakan DePA-RI menunggu realisasi komitmen DPR RI untuk menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.

Menurutnya, penguatan instrumen hukum terkait perampasan dan pemulihan aset dapat menjadi salah satu bagian dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Luthfi juga mendorong penerapan pendekatan follow the money dalam penanganan perkara korupsi. Pendekatan tersebut, kata dia, diperlukan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata. Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak dan pihak lainnya. Pemberantasan korupsi harus menyentuh hasil kejahatannya,” katanya.

Luthfi menyebut dirinya pernah mengikuti pelatihan pencegahan korupsi selama sekitar satu bulan pada 2002 di United Nations Asia and Far East Institute for the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders (UNAFEI), Tokyo, Jepang.

Selain penindakan dan pemulihan aset, DePA-RI juga mendorong penguatan kebijakan pencegahan korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah.

Menurut Luthfi, upaya menciptakan efek jera harus tetap dilakukan dengan memperhatikan prinsip due process of law. Penegakan hukum, kata dia, harus tetap menjamin asas praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, serta independensi peradilan.

“Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah, hak atas pembelaan dan independensi peradilan. Efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan dari trial by media,” ujarnya.

Sebagai organisasi profesi advokat, DePA-RI menilai advokat memiliki peran dalam memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, objektif, dan berdasarkan hukum.

Luthfi mengatakan advokat memiliki kewajiban memberikan pembelaan kepada setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Namun, menurut dia, pembelaan hukum tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindak pidana.

DePA-RI, lanjutnya, juga ingin agar keberadaan DPC di berbagai daerah di Jawa Tengah tidak hanya berfokus pada pendampingan hukum, tetapi turut berkontribusi dalam pendidikan hukum masyarakat dan penguatan kesadaran antikorupsi.

“Kami ingin DPC DePA-RI di Jawa Tengah menjadi bagian dari masyarakat yang ikut mengawal tegaknya hukum dan pemerintahan yang bersih. Advokat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan korupsi terjadi. Kami harus memberikan sumbangan pemikiran dan kerja nyata bagi penegakan hukum,” kata Luthfi.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, media, dan profesi hukum dinilai memiliki peran masing-masing dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan dan berintegritas.

“DePA-RI siap memberikan kontribusi pemikiran dan ikut mengawal agenda pemberantasan korupsi. Kita ingin Indonesia dikenal bukan karena banyaknya kasus korupsi, tetapi karena keberhasilannya membangun sistem hukum yang mampu mencegah korupsi, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mengembalikan aset negara,” pungkas Luthfi Yazid.

(Edi D/Megy/**)

banner 325x300