Lumajang, 11 April 2025 — Tim LBH LIRA DPW Jawa Timur (Jatim) mengunjungi Mapolres Lumajang pada Jumat (11/4/2025) siang untuk melakukan klarifikasi terkait kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kunir. Kedatangan mereka adalah untuk menemui penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Lumajang dan memastikan jalannya proses hukum terhadap kasus yang melibatkan korban anak tersebut.
Dalam kesempatan itu, tim LBH LIRA yang dipimpin oleh Alexander Kurniadi S.Psi, S.H., M.H. menyerahkan surat kuasa sebagai pendamping hukum bagi korban, bersama rekan-rekannya, yakni Wartiningsih S.H., M.H., Sumiatin S.H., Rr. Lilis Hermawati S.H., M.H., Kunarso S.H., Bobby Agung Setiawan S.H., Mohammad Waldi S.H., dan Slamet Daryoko S.H. Alexander mengungkapkan harapannya agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar demi memperoleh keadilan bagi korban.
“Kami hadir untuk meminta klarifikasi terkait penanganan perkara yang sedang kami tangani sebagai penasehat hukum dari pelapor. Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, sehingga korban mendapat keadilan yang pantas,” ujar Alexander.
Di tempat yang sama, Kanit PPA Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Rahmat Budy Prasetyo S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa ada halangan yang berarti.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim pendampingan untuk mendampingi korban dan keluarga agar proses hukum berjalan tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.
Sementara itu, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, memberikan dukungan penuh terhadap langkah LBH LIRA Jatim dalam mengawal keadilan bagi korban. “Kami mendukung penuh langkah yang diambil oleh tim LBH LIRA Jatim. Ini adalah bentuk nyata kepedulian kami terhadap hak-hak anak. Kami akan terus mengawal agar kasus ini mendapat perhatian serius dan keadilan yang semestinya,” kata Samsudin.
Gubernur LIRA Jatim menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelecehan seksual, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur. Ia berkomitmen untuk terus mendampingi agar kasus tersebut memperoleh perhatian yang serius dan tidak ada pelaku yang luput dari hukum.
Proses hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang tegas terhadap kekerasan seksual, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban, terutama anak-anak yang rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan seksual. (Edi D/Red/Tim/**)